Tag: properti

  • Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian prasarana pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

    "PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tukar jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang tersebut dikutipkan di Jakarta, Senin.

    Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah dilakukan berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang mana berbeda.

    Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

    Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang digunakan berlaku sebesar 50 persen.

    Namun, pada sedang berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk menunda besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

    Purbaya sebelumnya sudah menyampaikan wacana perpanjangan prasarana PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

    Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Masyarakat yang tersebut sudah menikmati prasarana PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati infrastruktur ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

    Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang mana transaksinya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, infrastruktur PPN DTP tidak ada sanggup diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

    PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025, yang digunakan mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

    Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan sektor ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 pada bawah tajuk "Paket Sektor Bisnis 2025" yang mana bertujuan menyimpan keberlangsungan peningkatan sektor ekonomi Indonesi melalui stimulasi daya beli masyarakat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online dalam DKI DKI Jakarta 2025

    Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online dalam DKI DKI Jakarta 2025

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Pemilik properti di dalam DKI Ibukota saat ini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi juga Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak pada mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana cuma kemudian kapan saja.

    Layanan ini merupakan bagian dari metamorfosis digital layanan umum yang tersebut bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, juga meningkatkan transparansi di pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang tersebut lebih lanjut efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak publik pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.

    Proses mutasi online

    1. Akses situs & login

    Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email lalu password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan juga tekan “Masuk”.

    2. Pilih menu PBB juga pelayanan

    Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan juga klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

    3. Isi formulir mutasi

    Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, juga sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon lalu data objek pajak (termasuk NOP lalu alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan juga bukti pelunasan PBB‑P2.

    4. Konfirmasi & kirim permohonan

    Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

    5. Pantau status pengajuan

    Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”.

    6. Unduh surat tanda terima

    Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di dalam kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB‑P2 sanggup dicetak segera dari situs.

    Persyaratan administrasi

    Sesuai SK Kepala Bapenda DKI Ibukota Indonesia No. 458 Tahun 2024, persyaratan balik nama PBB‑P2 antara lain:

    • Surat permohonan

    • Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan bisnis lengkap)

    • Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)

    • Formulir SPOP/LSPOP

    • Cetak SPPT PBB‑P2

    • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)

    • Bukti peralihan hak (seperti akta jual beli/hibah/waris)

    • Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak

    • Bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan

    • Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB

    Pastikan dokumen yang digunakan dibutuhkan sudah ada lengkap, data yang diunggah akurat, serta setiap saat pantau status pengajuan hingga proses selesai. Langkah ini penting untuk melakukan konfirmasi permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

    Dengan kemudahan ini, warga DKI Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih besar mudah, efisien, juga tepat sasaran. Untuk panduan serta informasi tambahan lengkap, publik dapat mengakses dengan segera situs resmi PajakOnline.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa saja beli rumah lebih besar ekonomis

    Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa saja beli rumah lebih besar ekonomis

    Ligapedia.news Ibukota – Bagian properti merupakan salah satu sektor yang tersebut mempunyai dampak besar terhadap perekonomian nasional.

    Namun, pada beberapa tahun terakhir, pemasaran properti residensial mengalami perlambatan. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan pemasaran properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024.

    Penurunan ini khususnya terjadi pada segmen rumah tipe kecil juga menengah, yang digunakan masing-masing mengalami penurunan sebesar 23,70 persen lalu 16,61 persen secara tahunan.

    Sebagai upaya untuk mengatasi perlambatan ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Skor Ditanggung pemerintahan atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menggalakkan perkembangan sektor properti, meningkatkan pelanggan rumah, dan juga membantu rakyat di memiliki hunian dengan harga jual yang digunakan lebih lanjut terjangkau.

    Apa itu PPN Ditanggung pemerintahan (PPN-DTP)?

    PPN Ditanggung otoritas atau PPN-DTP adalah kebijakan pada mana pajak pertambahan nilai yang digunakan seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, nilai tukar rumah menjadi lebih lanjut terjangkau akibat pembeli tidak ada perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari nilai rumah yang digunakan dibeli.

    Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 juga merupakan kelanjutan dari insentif mirip yang dimaksud sudah diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024.

    Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025

    Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:

    1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dijalankan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian tarif jual hingga Rp2 miliar.

    2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud diadakan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk bagian nilai tukar jual hingga Rp2 miliar.

    Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan tarif jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang digunakan sudah mendapatkan sarana pembebasan PPN dari skema lain tak dapat menerima insentif ini.

    Bagaimana PPN-DTP membantu publik membeli rumah?

    Kebijakan ini memberikan beberapa kegunaan bagi warga yang tersebut ingin miliki hunian, di area antaranya:

    1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah

    Dengan adanya insentif ini, penduduk dapat membeli rumah dengan biaya yang mana lebih besar terjangkau. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 jt akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2,5 miliar, ia hanya sekali perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

    2. Mengoptimalkan akses kepemilikan rumah bagi rakyat kelas menengah

    Dengan berkurangnya beban pajak, warga kelas menengah mempunyai kesempatan tambahan besar untuk membeli rumah, khususnya di area sedang tantangan perekonomian yang tersebut menciptakan daya beli menurun.

    3. Mendorong peningkatan sektor properti juga perekonomian nasional

    Sektor properti mempunyai efek ganda terhadap perekonomian, dikarenakan melibatkan berbagai sektor seperti konstruksi, perbankan, juga manufaktur komponen bangunan. Dengan meningkatnya proses properti, diharapkan sektor dunia usaha lainnya juga mengambil bagian terdorong serta membuka lebih lanjut sejumlah lapangan kerja.

    Kebijakan PPN Ditanggung otoritas merupakan langkah strategis untuk membantu penduduk memiliki hunian dengan harga jual yang tersebut lebih lanjut terjangkau, sekaligus menggalang pemulihan sektor properti yang digunakan mengalami perlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli penduduk dapat meningkat, pelanggan properti kembali bergairah, juga sektor ekonomi lainnya bergabung terdorong.

    Bagi warga yang dimaksud berencana membeli rumah pada waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga jual lebih besar ringan. Oleh sebab itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini serta segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.