Tag: ppn

  • Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian prasarana pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

    "PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tukar jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang tersebut dikutipkan di Jakarta, Senin.

    Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah dilakukan berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang mana berbeda.

    Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

    Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang digunakan berlaku sebesar 50 persen.

    Namun, pada sedang berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk menunda besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

    Purbaya sebelumnya sudah menyampaikan wacana perpanjangan prasarana PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

    Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Masyarakat yang tersebut sudah menikmati prasarana PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati infrastruktur ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

    Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang mana transaksinya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, infrastruktur PPN DTP tidak ada sanggup diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

    PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025, yang digunakan mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

    Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan sektor ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 pada bawah tajuk "Paket Sektor Bisnis 2025" yang mana bertujuan menyimpan keberlangsungan peningkatan sektor ekonomi Indonesi melalui stimulasi daya beli masyarakat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

  • Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan penduduk tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang mana mampu diadakan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

    Hal ini menurutnya cukup legal kemudian realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan penduduk lalu berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will kemudian itu (menggunakan Perppu) dapat lantaran pada waktu ini kita akui kondisi sektor ekonomi sedang lesu serta kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

    Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN sanggup dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi serta daya beli penduduk telah dilakukan stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk-produk domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan rakyat pada waktu ini, Esther menilai sangat tidaklah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini sanggup ditunda sampai perekonomian kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

    Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada pemerintahan Tanah Melayu yang tersebut sempat meninggal tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaya pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Negara Malaysia semata meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan ukuran ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu lalu diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah serta DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

  • Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Hal ini

    Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Hal ini

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan keterangan mengenai PPN 12% pada sore nanti. Kenaikan Pajak Pertambahan Skor yang dimaksud rencananya akan mulai diberlakukan mulai 2025.

    “Berkaitan dengan insentif untuk penduduk nanti rencananya akan disampaikan bersatu oleh Bapak Presiden pada ketika mengumumkan PPN 12%, rencana jam 15.00 diagendakan,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di diskusi bertajuk “Refleksi Akhir Tahun 2024 kemudian Outlook 2025,” di area Kantor DPP Partai Golkar, Ibukota Indonesia Barat, Selasa (31/12/2025).

    Saat dikonfirmasi masalah kepastian PPN 12%, Misbakhun enggan menjelaskan detail. Pasalnya, pengumuman itu menjadi hak lalu kewenangan dari Prabowo.

    “Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh Bapak Presiden, kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang dimaksud ingin diinformasikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

    Menurutnya, Golkar akan berada dalam belakang Presiden Prabowo sesudah mengumumkan PPN 12%. Golkar siap melakukan sosialisasi langkah Prabowo terkait kenaikan PPN.

    “Karena sejak awal Golkar sangat intensif berbicara dengan pemerintah mengenai kenaikan ini,” tuturnya.

    “Sudah kita sepakati yang mana mengumumkan adalah Bapak Presiden kemudian setelahnya disampaikan itu tugas Partai Golkar untuk mengamankan semua policy-nya bapak presiden terkait dengan PPN ini,” kata Misbakhun.