Tag: ppn naik

  • Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengawasi PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.

    Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak ada layak dipertontonkan untuk publik, oleh sebab itu rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang mana paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).

    “Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka itu yang digunakan mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari mereka kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.

    Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran masalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah kemudian DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.

    “Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merekan yang mengusulkan juga langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.

    Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya saja diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.

    “Harusnya merekan jujur dan juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang dimaksud memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi semata-mata menyasar barang mewah,” tuturnya.

    “Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan ekonomi lalu menjamin kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang mana disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersatu antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

  • Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 %. Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di area DPR telah dilakukan setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya telah bukan diperlukan lagi sebab hampir semua partai dalam DPR pada tahun 2021 sudah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta-minta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta-minta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang mana akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap saja melakukan skema kebijakan dunia usaha lainnya yang tersebut dapat menghurangi tekanan kenaikan nilai tukar serta daya beli masyarakat,” urainya.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli penduduk bila kenaikan PPN 12% tiada disertai kebijakan sektor ekonomi lainnya.

    ”Hemat saya di melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah serta dukungan sektor usaha agar tidak ada muncul gejolak dunia usaha dalam sedang masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

  • Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

  • Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

    “Tidak selayaknya PDI Perjuangan menimbulkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan mereka tak terlibat pada proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Sebagai presiden yang mana dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

    “Berarti merek mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

    Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut tiada konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di tempat RUU tersebut,” katanya.

    Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidaklah melibatkan pada beberapa pertemuan lobby pada pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan sejumlah pembahasan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis menghadapi beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

    “Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil serta menengah,” ujarnya.

    Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya sekali pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pemasaran barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap memperlihatkan dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat kemudian dunia usaha mengenai situasi kegiatan ekonomi terkini yang memang benar membutuhkan sejumlah insentif dari negara.

    “Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan terhadap setiap arahan juga langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.

  • Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini dapat dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR ketika ini merupakan pendukung otoritas Prabowo-Gibran.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sebagian parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam perihal kenaikan PPN 12 persen sebab kebijakan ini dinilai kontroversial dan juga merugikan rakyat. Dan yang dimaksud disalahkan pemerintah ketika ini Prabowo Subianto,” kata Adi terhadap SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok perihal kebijakan ini akibat peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat ketika PDIP berkuasa pada waktu itu.

    “Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.

    Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah ada menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah ada nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.

    “Kalau undang-undang yang dimaksud dinilai kontroversial kemudian merugikan rakyat, pemerintah serta DPR sanggup batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total mendukung Prabowo. Mudah belaka mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.

    Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya telah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres lantaran hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.

  • Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan penduduk tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang mana mampu diadakan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

    Hal ini menurutnya cukup legal kemudian realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan penduduk lalu berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will kemudian itu (menggunakan Perppu) dapat lantaran pada waktu ini kita akui kondisi sektor ekonomi sedang lesu serta kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

    Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN sanggup dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi serta daya beli penduduk telah dilakukan stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk-produk domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan rakyat pada waktu ini, Esther menilai sangat tidaklah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini sanggup ditunda sampai perekonomian kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

    Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada pemerintahan Tanah Melayu yang tersebut sempat meninggal tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaya pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Negara Malaysia semata meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan ukuran ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu lalu diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah serta DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

  • Pengamat Kuantitas APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

    Pengamat Kuantitas APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%. Sebab butuh kemauan urusan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN

    Pengamat Kondisi Keuangan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan, kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, ketentuan itu bisa jadi dengan mudah diubah jikalau ada kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo lewat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.

    “Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal,” kata Surya, Hari Jumat (27/12/2024).

    UU HPP yang mana disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah memberi ruang bagi inovasi tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan juga paling tinggi 15%.

    Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa inovasi tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelahnya disampaikan oleh pemerintah untuk DPR untuk dibahas lalu disepakati pada penyusunan RAPBN. “Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan,” kata Surya.

    Surya menambahkan, di UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal. Hal itu secara tegas diatur di Pasal 42 UU APBN 2025. Surya meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jikalau mengajukan pembaharuan ini.

    Sebab, hampir seluruh fraksi di dalam DPR sekarang ini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN. “Artinya cuma butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegasnya.

  • Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas belaka diberlakukan untuk barang mewah.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru semata mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya saja dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keinginan pokok warga yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.

    Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan secara langsung Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat serta jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

    “Semua barang kemudian jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.


    Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

    “Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

    Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

  • Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang mana diinformasikan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang tersebut berkeadilan juga berpihak pada kepentingan rakyat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.


    “Kenaikan PPN sebesar 1 persen semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah yang dimaksud selama ini memang benar sudah pernah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, barang dan juga jasa non-mewah akan tetap memperlihatkan dikenakan PPN 11% atau tak mengalami kenaikan.

    Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi permintaan pokok rakyat seperti material sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, kemudian air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap warga umum.

    Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan kegiatan stimulus ini agar tepat sasaran. Support ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kemampuan fisik fiskal juga pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah miliki ruang lebih besar besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


    Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, lalu selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

    Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mana mencakup beberapa inisiatif seperti:

    – Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
    – Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
    – Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
    – Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset pada bawah Rp500 jt per tahun
    – Modal untuk sektor padat karya