Tag: ppn 12 persen

  • Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini dapat dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR ketika ini merupakan pendukung otoritas Prabowo-Gibran.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sebagian parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam perihal kenaikan PPN 12 persen sebab kebijakan ini dinilai kontroversial dan juga merugikan rakyat. Dan yang dimaksud disalahkan pemerintah ketika ini Prabowo Subianto,” kata Adi terhadap SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok perihal kebijakan ini akibat peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat ketika PDIP berkuasa pada waktu itu.

    “Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.

    Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah ada menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah ada nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.

    “Kalau undang-undang yang dimaksud dinilai kontroversial kemudian merugikan rakyat, pemerintah serta DPR sanggup batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total mendukung Prabowo. Mudah belaka mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.

    Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya telah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres lantaran hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.

  • Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan penduduk tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang mana mampu diadakan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

    Hal ini menurutnya cukup legal kemudian realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan penduduk lalu berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will kemudian itu (menggunakan Perppu) dapat lantaran pada waktu ini kita akui kondisi sektor ekonomi sedang lesu serta kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

    Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN sanggup dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi serta daya beli penduduk telah dilakukan stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk-produk domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan rakyat pada waktu ini, Esther menilai sangat tidaklah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini sanggup ditunda sampai perekonomian kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

    Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada pemerintahan Tanah Melayu yang tersebut sempat meninggal tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaya pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Negara Malaysia semata meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan ukuran ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu lalu diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah serta DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

  • Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12%: Bisa-bisa Dibubarkan

    Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12%: Bisa-bisa Dibubarkan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyentil Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang mana berencana memanggil rekan sefraksinya Rieke Diah Pitaloka gegara ajakan menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025. MKD memanggil Rieke setelahnya menerima aduan dari individu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

    Aria Bima pun memohonkan MKD DPR tak latah mengurusi fungsi anggota legislator. “Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan kemudian tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Aria ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (30/12/2024).

    Ia menegaskan, pihaknya setiap saat menampatkan anggota legislator sebagai badan terhormat. Ia mengatakan, kehormatan anggota DPR ada dua, yakni kebijakan kelembagaan juga perilaku.

    “Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang digunakan menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu pada ucapan di area pada sikapnya mencederai institusi komite silakan, tapi kalau itu pada rangka tugas ia yang dimaksud diberi amanah dan juga mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tegas Aria.

    Ia mengaku masih hormat pada MKD DPR lantaran pernah menegakkan beberapa orang kode etik angota legislator. Aria pun meyakini, MKD DPR tak akan memanggil Rieke semata-mata akibat kritis terhadap kenaikan PPN 12%.

    “Kalau yang dimaksud merasa itu suatu merupakan langkah DPR di bentuk UU, yang tersebut disoroti Mbak Rieke setahu saya adalah implementasi timingnya yang kemungkinan besar dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tiada menjadi beban,” ucapnya.

    “Karena yang mana namanya APBN, ini harus ideologis, harus beroirentasi untuk kepentingan rakyat, tidak ada cuma belanjanyanya cuma untuk rakyat, tapi pendapatannya juga bukan boleh mencekik. Tapi dikarenakan UU sudah ada diputuskan juga harus dilaksanakan,” imbuhnya.