Tag: Polsek Setiabudi

  • Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di area Setiabudi

    Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di area Setiabudi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis pada hotel berbintang empat di area kawasan Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, pada Mingguan (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

    "Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai dalam tempat tersebut, beliau membiarkan saja. Apapun silahkan yang dimaksud penting mampu gantian," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman pada konferensi pers pada Jakarta, Selasa.

    Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di area hotel yang disebutkan pada Awal Minggu (24/5) pukul 22.00 WIB.

    Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang tersebut memiliki aktivitas mencurigakan tidak dalam kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.

    Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang tersebut datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

    "Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) berhadapan dengan nama pelaku inisial DRH alias K) dengan tarif Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi," katanya.

    Kemudian, besoknya pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat dilaksanakan penggerebekan dalam kamar hotel nomor 824 yang dimaksud didapati sekitar sembilan laki-laki.

    "Yang kemudian ke sembilan orang yang disebutkan beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi," katanya.

    Kepolisian telah terjadi mengamankan sembilan orang dari insiden tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), Amerika Serikat (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) juga Negeri Paman Sam (41).

    Satu dari mereka yang digunakan berperan sebagai fasilitator pada masa kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi lalu telah dipulangkan.

    "Mereka statusnya belum menikah juga bekerja sebagai karyawan," katanya.

    Kasus tertuang di laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, merekan terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun kemudian paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan juga Rp7,5 miliar.

    Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

  • Alasan pelaku peringkat pesta seks sesama jenis sebab trauma masa kecil

    Alasan pelaku peringkat pesta seks sesama jenis sebab trauma masa kecil

    ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku berinisial DRH (33) mengadakan pesta seks sesama jenis dalam hotel berbintang di area Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, akibat mengalami trauma masa kecil.

    "Jadi itu kejadian dulu waktu ia masih kecil kemungkinan besar ada traumatik," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman di konferensi pers di area Jakarta, Selasa.

    Firman mengungkapkan pelaku dulunya semasa kecil juga mengalami kejadian yang serupa, yakni dilecehkan oleh sesama jenis.

    Trauma itu kemudian membentuk dirinya untuk menjadi bagian sesama penyuka jenis hingga dirinya bergabung pada sebuah komunitas.

    "Namun pada ketika ditanya, dia tak menggunakan grup WhatsApp. Memang ia ada komunitas merek untuk kerap berkumpul," katanya.

    Pihaknya juga menegaskan pelaku tiada menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.

    "Kalau untuk narkoba, tiada ditemukan. Karena sudah ada kita lakukan tes urine, hasilnya merekan semua negatif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi AKP Sudarto.

    Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis pada hotel berbintang empat dalam kawasan Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, pada Hari Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

    Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari penduduk yang dimaksud resah dengan adanya aktivitas LGBT di dalam hotel yang disebutkan pada Awal Minggu (24/5) pukul 22.00 WIB.

    Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang digunakan datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

    Kemudian, besoknya pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat dijalankan penggerebekan di area kamar hotel nomor 824 yang tersebut didapati sekitar sembilan laki-laki.

    Satu dari merekan yang dimaksud berperan sebagai fasilitator saat ini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi juga sudah ada dipulangkan.

    Kasus tertuang di laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun serta paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar kemudian Rp7,5 miliar.

    Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling sejumlah Rp15 ribu.

  • MRT Ibukota rumuskan perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda gowes

    MRT Ibukota rumuskan perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda gowes

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – PT MRT Ibukota Indonesia (Perseroda) merumuskan perbaikan prosedur keamanan infrastruktur serta layanan parkir sepeda gowes dalam sekitar stasiun dengan menggandeng Kepolisian dan juga komunitas "Bike to Work".

    "Langkah pada waktu dekat, MRT DKI Jakarta bersatu Kepolisian serta Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan prasarana parkir kendaraan beroda dua di area sekitar stasiun," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Ibukota Indonesia (Perseroda) Ahmad Pratomo pada Jakarta, Rabu.

    Pratomo menyampaikan permohonan maaf berhadapan dengan kejadian hilangnya kendaraan beroda dua salah satu pelanggan MRT DKI Jakarta yang dimaksud dicuri di dalam area parkir kendaraan beroda dua Stasiun Setiabudi Astra pada Hari Senin (14/4).

    Dalam penanganan kasusnya, MRT DKI Jakarta telah dilakukan melakukan pendampingan untuk korban untuk melapor ke Polsek Setiabudi dan juga menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

    "MRT DKI Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut," katanya.

    Dia menyatakan, selama sementara waktu di upaya perbaikan lalu evaluasi tersebut, pihaknya mengimbau penduduk untuk lebih tinggi waspada.

    Dia mengingatkan di menggunakan infrastruktur parkir kendaraan beroda dua sebaiknya menggunakan kunci pengamanan ganda.

    "Kami tetap saja berjanji lalu berupaya dapat memberikan keamanan juga kenyamanan bagi seluruh pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi pengguna sepeda," ujarnya.

    Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda gowes milik RS (39) di tempat parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Ibukota Selatan.

    RS telah terjadi melaporkan kejadian yang dimaksud ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Dikatakan kendaraan beroda dua berwarna biru itu sebelum hilang sudah ada di kondisi terkunci rantai yang berkode.

    Namun, ketika RS kembali serta akan mengambil kendaraan beroda dua miliknya ternyata telah hilang dalam lokasi. Hingga akhirnya ia memilih melapor ke Kepolisian.

    Adapun kerugian yang tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 jt dan juga telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Ibukota Indonesia Selatan guna penyelidikan lebih banyak lanjut.

    Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.