Tag: polsek pesanggrahan

  • Suami pembakar tiga rumah pada Jaksel dicokok polisi

    Suami pembakar tiga rumah pada Jaksel dicokok polisi

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polisi menangkap orang suami berinisial H (44), terduga pembakar tiga rumah, sekaligus cekcok identik istri dalam Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel).

    "Tersangka sempat melarikan diri, hingga pada Selasa (10/6) sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat ditangkap petugas di dalam Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Ibukota Barat," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam terhadap wartawan di tempat Jakarta, Kamis.

    Seala menyatakan pada awalnya, terperiksa mendatangi rumah korban untuk mengantarkan bubur anak dituduh yang tersebut sakit pada Kamis (5/6) pagi pukul jam 08.00 WIB. Tersangka segera pulang setelahnya.

    Lalu, pukul 10.30 WIB, terperiksa kembali datang ke rumah korban serta sempat ditegur dengan kata yang kurang menyenangkan hingga akhirnya cekcok.

    Kemudian, dituduh pergi ke tukang jamu dan juga pukul 17.05 Waktu Indonesia Barat terperiksa kembali ke rumah dengan menghadirkan korek api hingga terjadilah kebakaran.

    "Kebakaran itu dapat dipadamkan pada pukul 20.00 WIB, namun pelaku kabur," ujarnya.

    Polisi baru sanggup menangkapnya pasca lima hari dari kejadian oleh sebab itu terdakwa sempat mematikan ponsel serta disembunyikan di area suatu tempat sehingga tak bisa saja terdeteksi.

    Untuk kerugian material lalu immaterial lainnya, ketika ini petugas masih menghitung secara rinci dan juga detail.

    Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran kemudian Penyelamatan (Gulkarmat) Ibukota Indonesia Selatan, tak ada korban jiwa maupun luka di insiden yang dimaksud lalu taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

    Atas perbuatannya, terperiksa terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang langkah pidana yang mana menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga mengakibatkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

  • Suami akui masih sayang meskipun bakar rumah istri di tempat Jaksel

    Suami akui masih sayang meskipun bakar rumah istri di tempat Jaksel

    Ligapedianews.com Ibukota – Sang suami inisial H (44) mengakui masih sayang untuk istrinya meskipun sudah ada membakar rumah pasangan hidupnya itu pada Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis (5/6).

    "Masih sayang," kata H yang tersebut sudah ada ditetapkan sebagai terperiksa pada konferensi pers di dalam Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.

    H pada waktu itu menjawab pertanyaan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam yang tersebut menanyakan apakah terperiksa masih ada rasa sayang dengan istri.

    Kemudian, Kapolsek Pesanggrahan itu kembali menanyakan mengapa dituduh melakukan aksi pembakaran yang tersebut menyebabkan tiga rumah terbakar.

    "Ya, saya minta maaf. Saya juga khilaf, tak sengaja. Pokoknya untuk para tetangga, mohon maaf sebenarnya," ujarnya.

    Tersangka H yang mana pada waktu itu menunduk lalu menyembunyikan wajahnya di masker mengaku merasa salah.

    Dia juga menyatakan siap menanggung risiko melawan kejadian yang digunakan dilakukannya akibat cemburu maupun pada terpengaruh minuman alkohol. "Siap," ucapnya.

    Sebelumnya, polisi sudah pernah menangkapnya pada Selasa (10/6), setelahnya sebelumnya sempat kabur.

    Petugas kesulitan memburunya sebab selama lima hari pelarian, H sempat sempat mematikan ponsel lalu disembunyikan di dalam suatu tempat sehingga tak bisa saja terdeteksi.

    Polisi juga menyebut, motif H membakar rumah istri lantaran cemburu pada istri yang tersebut diduga lesbian.

    Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Selatan, tidak ada ada korban jiwa maupun luka pada perkembangan yang disebutkan kemudian taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

    Atas perbuatannya, dituduh terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang langkah pidana yang mana mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga memunculkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.