Tag: polsek palmerah

  • Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di tempat Palmerah Jakbar

    Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di tempat Palmerah Jakbar

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Seorang wanita berinisial KAD (29) terekam kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di area Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, DKI Jakarta Barat.

    Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi di area Jakarta, Kamis, pihak Kepolisian awalnya menerima laporan rakyat terkait adanya penemuan bayi perempuan yang dimaksud masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

    Petugas pun segera menuju lokasi lalu memberikan penindakan medis terhadap bayi yang sudah ada terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

    "Berdasarkan info dari penduduk yang digunakan pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tak menggunakan pakaian di tempat dekat semak-semak. Kemudian pada sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujarnya.

    Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga secara langsung diberikan perawatan medis.

    Usai memverifikasi keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan serta memohon keterangan dari banyak saksi.

    CCTV di area sekitar lokasi kejadian juga diperiksa lalu ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan orang wanita sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

    "Tidak lama kemudian si perempuan yang disebutkan meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan dan juga juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

    Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat juga ditemukan seseorang perempuan yang digunakan diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

    Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B juga Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hal ini alasan ibu di dalam Palmerah Jakbar tega buang bayinya

    Hal ini alasan ibu di dalam Palmerah Jakbar tega buang bayinya

    Ligapedianews.com Ibukota – Polisi mengungkapkan bahwa wanita berinisial KAD (29) di dalam Palmerah, DKI Jakarta Barat, tega membuang bayinya lantaran malu sebab bayi itu lahir di area luar nikah.

    "Motifnya menurut hasil pemeriksaan bahwa yang dimaksud bersangkutan itu merasa malu juga juga takut dikarenakan telah dilakukan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang dimaksud telah berkeluarga," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan untuk wartawan dalam Jakarta, Kamis.

    Saking malunya, terperiksa KAD pun melahirkan bayinya pribadi diri tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis. "Tidak (ada bantuan siapa pun), hanya saja sendiri," katanya.

    KAD juga bukan memberitahukan proses kelahiran bayi malang itu untuk orang tuanya, kendati pun KAD melahirkan pada rumah orang tuanya.

    "Kalau berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (KAD), bahwa orang tuanya tidaklah tahu. Pada ketika proses melahirkan pun itu ia merasanya itu sekitar jam 20.00 WIB, kemudian proses melahirkannya sekitar jam 00.00 WIB," kata Eko.

    Tersangka KAD kemudian memutuskan untuk membuang bayi malang itu ke semak-semak pada dekat rumahnya.

    Tersangka pun terekam kamera pengawas (CCTV) pada waktu membuang bayinya ke semak-semak pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Indonesia Barat.

    Pihak Kepolisian awalnya menerima laporan publik terkait adanya temuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

    Petugas pun segera menuju lokasi juga memberikan penindakan medis terhadap bayi yang tersebut telah terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

    "Berdasarkan info dari publik yang tersebut pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tiada menggunakan pakaian di area dekat semak-semak. Kemudian di tempat sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujar Eko.

    Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga segera diberikan perawatan medis.

    Usai meyakinkan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan juga memohon keterangan dari beberapa orang saksi.

    CCTV pada sekitar lokasi kejadian juga diperiksa juga ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan manusia wanita berada dalam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

    "Tidak lama kemudian si perempuan yang dimaksud meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan lalu juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

    Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat lalu ditemukan seseorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

    Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B kemudian Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan jukir liar juga “debt collector” ditangkap di tempat Jakbar

    Puluhan jukir liar juga “debt collector” ditangkap di tempat Jakbar

    Ligapedianews.com Ibukota – Petugas gabungan menangkap 20 orang terduga juru parkir (jukir) liar juga penagih utang (debt collector) pada Palmerah, Ibukota Indonesia Barat, Kamis.

    Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan sebanyak 25 personel gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satpol PP itu diterjunkan ke banyak titik rawan di dalam Palmerah.

    "Hasilnya, 20 orang kita tangkap, yang digunakan terdiri dari empat orang 'debt collector', dua pengamen serta 14 juru parkir liar atau pak ogah. Kemudian ada dua bendera ormas juga bergabung ditertibkan," ujar Eko terhadap wartawan pada Jakarta, Kamis.

    Eko melanjutkan, kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di area wilayah itu tetap saja aman kemudian kondusif.

    “Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap keresahan rakyat kemudian merupakan atensi secara langsung dari pimpinan kami, Kapolres Metro Ibukota Indonesia Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,” kata dia.

    Selanjutnya, ujar Eko, 20 orang yang disebutkan akan didata kemudian dibina terlebih dahulu.

    "(Unsur pidana). Nanti kami akan pendalaman lebih banyak lanjut. Pastinya kalau misalnya kaitannya mungkin saja dengan parkir liar ataupun kemungkinan besar pak ogah sekiranya memang benar ada paksaan, kemudian juga 'debt collector' pada pada waktu menarik kendaraan yang disebutkan ada kekerasan, pasti ada unsur pidana pada situ," imbuh Eko.