Tag: Polres Metro Bekasi Kota

  • Enam unit mobil rental digadai tanpa izin pada Bekasi

    Enam unit mobil rental digadai tanpa izin pada Bekasi

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa hingga menyebabkan entrepreneur rental di tempat Bojong Rawalumbu, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

    Pelaku penggelapan berinisial MNE juga SEM pun saat ini telah dilakukan ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

    "SEM diamankan di area Jalan Blumbang, Jaksel pada hari terakhir pekan (2/5). MNE diamankan dalam Bojong Menteng, Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan AKBP Binsar Hatorangan di keterangannya yang tersebut diterima pada Jakarta, Sabtu.

    Binsar mengumumkan kedua pelaku awalnya mengaku untuk pihak rental sedang menjalankan perusahaan lalu membutuhkan kendaraan operasional.

    Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, juga satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari orang yang digunakan mau menerima gadai.

    "Setelah unit-unit yang dimaksud digadaikan terhadap orang lain tanpa izin juga tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai yang dimaksud digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ujar dia.

    Mobil-mobil itu digadaikan dengan tarif bervariasi, mulai Rp50 jt hingga Rp150 jt per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.

    Adapun pada perkara tersebut, polisi turut menyita sebagian barang bukti dalam bentuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang digunakan belum berpindah tangan.

    Kedua pelaku MNE dan juga SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang kecurangan juga penggelapan.

    ‎"Kami sudah ada menahan kedua tersangka, lalu masih mencari barang bukti lain pada tindakan hukum ini," kata Binsar.

  • Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

    Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

    Ligapedianews.com anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang digunakan terletak di area Pancoran Mas, Depok

    Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang digunakan merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.

    "Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu terperiksa berinisial IS (37)," kata Kapolres Metro Bekasi Perkotaan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada keterangannya di area Jakarta, Rabu.

    Kusumo menjelaskan terperiksa ditangkap di dalam sebuah Apartemen Cibubur, Ibukota Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu di kaleng kemasan vitamin dan juga sebuah ponsel.

    "Kemudian dari pengembangan tindakan hukum berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa dalam Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti di tas gendong berisi, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga substansi campuran juga satu unit timbangan digital," ucapnya.

    Tidak sampai di tempat situ, Kusumo menjelaskan anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang terletak di tempat Pancoran Mas, Depok.

    "Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi juga 24,59 gram serbuk ekstasi," katanya.

    Sehingga total barang bukti yang tersebut diamankan pada pengungkapan persoalan hukum ini yaitu 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital dan juga satu tas lalu kemasan plastik.

    “Barang bukti yang mana kami sita ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih banyak dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika," kata Kusumo.

    Saat ini, dituduh IS dan juga seluruh barang bukti diamankan dalam Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan untuk pemeriksaan lebih lanjut lanjut.

    "Sementara itu, satu dituduh lainnya berinisial AL masih buron lalu sudah pernah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kusumo.

    Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi terperiksa adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan juga maksimal 20 tahun.