Tag: Polres Jakarta Timur

  • Kasus tewasnya peserta didik UKI dihentikan sebab tak ada unsur pidana

    Kasus tewasnya peserta didik UKI dihentikan sebab tak ada unsur pidana

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polres Metro DKI Jakarta Timur menghentikan penyelidikan tindakan hukum tewasnya siswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area area kampus pada Selasa (4/3) sebab tidaklah ditemukan unsur pidana.

    "Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak ada dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan oleh sebab itu perkembangan itu tidak aksi pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini kemudian melengkapi administrasinya," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada waktu konferensi pers dalam Polres Metro Ibukota Timur, Kamis.

    Dijelaskan, penyelidikan dihentikan pasca petugas melakukan peringkat perkara persoalan hukum sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Ibukota Indonesia Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 melawan nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP juga atau Pasal 351 KUHP juga atau Pasal 359 KUHP pada dugaan tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama kemudian atau penganiayaan dan juga atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

    Selain itu, berdasarkan hasil peringkat perkara pada Selasa (15/4) yang mana mengundang pihak eksternal yakni bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan juga Bidkum Polda Metro Jaya.

    "Penyelidik menyajikan semua data dan juga fakta hasil penyelidikan sebagai keterangan saksi-saksi, ahli pidana kemudian ahli kedokteran forensik, yang digunakan diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.

    Nicolas menjelaskan, tak adanya unsur pidana di persoalan hukum tewasnya siswa UKI ini telah diperjelas ketika adegan pra rekonstruksi dan juga keterangan dari para saksi.

    Beberapa saksi mulai dari siswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan sikap berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar yang dimaksud lepas hingga akhirnya Kenzha jatuh juga masuk ke selokan.

    "Korban jatuh ke pada selokan, korban tak sanggup berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS kemudian AJW, dua orang sekuriti yang digunakan mengamati secara langsung jaraknya kurang lebih banyak 1,5-2 meter dari korban," ucap Nicolas.

    Lalu, sebelumnya Kenzha juga sempat terjungkal dua kali di dalam halaman payungan sedang lalu terjungkal lagi pada waktu hendak berjalan ke arah besi pagar. Kenzha kembali jatuh pada waktu hendak dibawa ke IGD RS UKI sebab lemas.

    "Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di tempat selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA bukan dapat terdeteksi, tak bisa saja dianalisis oleh sebab itu kondisi darahnya telah bercampur dengan air hujan pada ketika itu," jelas Nicolas.

    Dosis tinggi

    Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan, alkohol yang mana dikonsumsi oleh korban menunjukkan dosis yang dimaksud sangat tinggi di dalam lambung sedangkan dosis alkohol di area darah, sangat rendah.

    "Itu berarti korban yang disebutkan mengonsumsi alkohol yang mana pada jumlah total besar, yang tersebut dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol yang disebutkan tidaklah menyebabkan meninggal, tapi beliau berperan penting pada penurunan kesadaran. Ternyata, pada ketika saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban yang disebutkan (jatuh ke selokan) lalu tempat kepala dalam bawah," jelas Arfiani.

    Arfiani menyebut, orang dengan kesadaran yang tersebut baik, akan mudah bangun pada waktu terjatuh, sedangkan Kenzha pada pengaruh alkohol yang tersebut sangat besar sehingga sudah ada di kondisi lemas.

    "Pada ketika ia sikap terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika tergelincir ada luka dalam kepala, ada luka terbuka, tapi kalau luka yang disebutkan berdiri sendiri itu tidak ada menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu. Jadi, makanya saya pikir meninggalnya adalah lantaran mekanisme, beliau susah bernafas," ucap Arfiani.

  • Pria berjaket ojol ditangkap pada waktu selundupkan narkoba ke Lapas Cipinang

    Pria berjaket ojol ditangkap pada waktu selundupkan narkoba ke Lapas Cipinang

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap pada waktu menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Ibukota Indonesia Timur.

    Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram yang disebutkan pada Hari Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Keberhasilan yang disebutkan bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mana mencurigai gelagat manusia pria berjaket ojek online di tempat area parkir," kata Wachid di area Jakarta, Jumat.

    Saat petugas menghampiri dan juga meminta-minta keterangan, namun pria yang disebutkan berupaya melarikan diri.

    Petugas jaga berhasil mengamankan kemudian mengakibatkan pria yang disebutkan ke Pos Pengawasan juga Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih besar lanjut.

    Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh manusia pria itu merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang di menjaga keamanan kemudian ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

    Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus menguatkan sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

    Langkah ini selaras dengan 13 acara akselerasi Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada memberantas peredaran narkoba juga segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

    Lapas Cipinang berikrar menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang dimaksud aman kemudian bebas dari narkoba, juga mengupayakan pembinaan yang bermartabat.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya dengan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Ibukota Timur untuk proses hukum lebih lanjut lanjut.

    Barang bukti sudah diserahkan untuk Kepolisian juga pelaku dengan segera diamankan untuk proses penyidikan.

    "Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal juga responsif terhadap setiap kemungkinan ancaman," kata Sumaryo.

    Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Ancaman hukuman yang digunakan dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun lalu paling lama 20 tahun," katanya.