Tag: PN Jakarta Utara

  • Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di dalam Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang tersebut dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara, Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli dan juga barang bukti yang dimaksud ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo pada waktu membacakan tuntutannya.

    Tuntutan yang dimaksud dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang digunakan terkuak selama persidangan yang mana diselenggarakan sejak April 2025.

    Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang digunakan dianggap dapat bahkan sudah pernah merugikan pihak pelapor.

    "Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya.

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar serta segera meninggalkan ruang sidang.

    Sebelumnya Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara mulai mengatur sidang persoalan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di di perjalanannya, majelis hakim sudah pernah memintai keterangan dari para saksi kemudian ahli.

    Kasus ini telah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa melawan nama Tony Surjana.

    Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke pada akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

    Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana serta Johny Surjana berada pada wilayah Kota Bekasi sebab terdapat inovasi wilayah administrasi.

    Kemudian sertifikat yang disebutkan berubah dan juga masuk menjadi pada pada wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan juga Kelurahan Sukapura DKI Jakarta Utara.

    Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota DKI Jakarta Utara).

    Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan terhadap saksi Sarman Sinabutar yang digunakan merupakan anggota Kepolisian Resor Ibukota Indonesia Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru pada BPN Ibukota Utara.

    Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, juga atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di dalam Pengadilan

    Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di dalam Pengadilan

    Ligapedia.news Proses penyidikan panjang yang digunakan melelahkan

    Jakarta –

    Seorang warga Rorotan DKI Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti lalu baru diproses dalam Pengadilan Negeri Ibukota Utara pada April 2025.

    "Saya hanya sekali ingin keadilan kemudian ingin tanah milik kakek saya kembali untuk keluarga kami," kata Yaman pada Jakarta, Rabu.

    Ia mengungkapkan laporan polisi yang tersebut dibuat sejak tahun 2014 baru masuk proses Pengadilan pada April 2025. Dia terus berjuang hak menghadapi tanah warisan kakeknya pada Rorotan, Kecamatan Cilincing, Ibukota Utara.

    Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektare (ha) yang digunakan pada masa kini menjadi sengketa. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Ibukota Utara.

    Dia menduga adanya keterlibatan oknum polisi kemudian petugas pertanahan pada persoalan ini sehingga laporan yang dimaksud dibuatnya sejak tahun 2014 lambat menindaklanjutinya.

    "Proses penyidikan panjang yang mana melelahkan," kata dia.

    Ia menerangkan, dari laporan polisi yang dibuatnya, petugas Kepolisian menetapkan seseorang terperiksa berinisial TS yang mana ketika ini telah duduk di tempat kursi terdakwa pada sidang yang tersebut dilakukan Kamis (17/4).

    Pada pada waktu sidang, dua saksi dari pihak pelapor dihadirkan, yakni pria bernama Sugiarto lalu Abdullah.

    Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris. Dia mengenal TS sejak pernah dilaporkan di perkara serupa.

    "Saya cuma penyewa kemudian saya pernah dituduh menyerobot, tapi saya buktikan bukan bersalah," katanya.

    Ia menyewa lahan itu untuk keperluan parkir alat berat milik perusahaannya.

    Sementara saksi kedua, Abdullah yang selama ini menggarap lahan yang disebutkan juga merasa heran namanya muncul di berita acara perkara.

    "Saya tak kenal TS lalu juga bukan pernah menyetujui secara resmi dokumen apapun. Tapi tanpa peringatan saya dimintai keterangan seolah terlibat," kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih tiada berkomentar perihal keterangan para saksi usai persidangan.

    "Maaf, saya tiada bisa jadi memberi pernyataan. Nanti biar Kajari saja," kata dia.

    Sementara itu, pihak TS membantah seluruh keterangan saksi. Bahkan merek mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi di berita acara pemeriksaan.

    Yaman terus mengantisipasi keadilan dari proses hukum yang mana masih bergulir di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara

    "Ini tidak belaka perihal tanah. Ini adalah perihal hak juga nilai tukar diri keluarga kami. Saya ingin cucu-cucu saya tahu bahwa kami tidak ada tinggal diam," kata Yaman menegaskan.

  • Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di tempat PN Jakut

    Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di tempat PN Jakut

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta Utara, Rohmat kemudian Dudung menjadi saksi di sidang perkara pemalsuan data otentik berbentuk sertifikat tanah dengan terdakwa, TS dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara, Kamis.

    "Pak Rohmat jujur ya lantaran telah pada sumpah dan juga di area BAP (berita acara perkara)," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji di persidangan itu, Kamis.

    Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa untuk mempertanyakan untuk saksi sebagaimana pokok perkara di persidangan.

    Jaksa Rico Sudibyo bertanya terhadap Rohmat terkait tugas kemudian surat perintah pengukuran saksi pada melakukan pengukuran tanah.

    "Saat dalam BPN saksi bertugas sebagai apa serta melawan perintah siapa?," kata dia.

    Rohmat menjawab bahwa pada 2004 di area mana ada pengukuran tanah pada wilayah Rorotan tersebut, drinya bertugas sebagai petugas pengukur lalu berhadapan dengan perintah pimpinan BPN Pusat Kota DKI Jakarta Utara.

    "Perintah yang disebutkan akibat ada permohonan dari pemilik sertifikat," katanya.

    Meski demikian, Rohmat tidaklah mengenal atau mengetahui TS maupun JS pemilik sertifikat tanah yang digunakan akan melakukan verifikasi ulang.

    "Saya semata-mata tahunya Pak Sinabutar yang tersebut anggota Polres DKI Jakarta Utara, dikarenakan mengaku telah dilakukan dikuasai," kata Rohmat.

    Terkait adanya nama Abdullah pada surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menyatakan bahwa setelahnya melakukan pengukuran bukan ada saksi yang dimaksud memberikan tanda tangan.

    Dirinya hanya sekali menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN dengan kertas yang digunakan telah lama ditandatangani olehnya.

    "Setelah melakukan pengukuran saya menyerahkan berkas yang dimaksud ke petugas gambar disertai tanda tangan saya tanpa ada tanda tangan saksi," kata Rohmat di area depan Majelis Hakim.

    Majelis hakim pun mengajukan pertanyaan terhadap saksi Rohmat, apakah banyak bekerja melakukan pengukuran tanah dengan saudara Sinabutar, Rohmat menjawab sering.

    Dalam dakwaan JPU disebut, TS didakwa melakukan langkah pidana pada 24 Februari 2004 dan juga diketahui pada tahun 2020 bertempat di area Kantor BPN DKI Jakarta Utara juga PN DKI Jakarta Utara.

    Terdakwa diduga sudah pernah memasukkan keterangan palsu ke pada suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, apabila pemakaian itu dapat mengakibatkan kerugian.

    Perbuatan Terdakwa yang dimaksud sebagaimana diatur kemudian diancam pidana di Pasal 266 ayat (1) KUHP, juga atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.