Tag: PKB

  • Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 %. Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di area DPR telah dilakukan setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya telah bukan diperlukan lagi sebab hampir semua partai dalam DPR pada tahun 2021 sudah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta-minta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta-minta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang mana akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap saja melakukan skema kebijakan dunia usaha lainnya yang tersebut dapat menghurangi tekanan kenaikan nilai tukar serta daya beli masyarakat,” urainya.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli penduduk bila kenaikan PPN 12% tiada disertai kebijakan sektor ekonomi lainnya.

    ”Hemat saya di melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah serta dukungan sektor usaha agar tidak ada muncul gejolak dunia usaha dalam sedang masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

  • Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang dimaksud berlaku di tempat 2025!

    Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang dimaksud berlaku di tempat 2025!

    Ligapedianews.com DKI Jakarta (ANTARA) – otoritas Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan yang tersebut berkelanjutan serta ramah lingkungan.

    Ketetapan mengenai dua pajak baru yang dimaksud diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara eksekutif Pusat lalu eksekutif Daerah.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dimaksud dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, dan juga Pajak 5 tahunan (TNKB)

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara juga mempercepat transisi menuju kendaraan yang dimaksud lebih tinggi ramah lingkungan.

    Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat menggalakkan publik untuk tambahan sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.

    Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo

    Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang dimaksud terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

    Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.

    Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang disebutkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan juga opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih banyak bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang dimaksud harus dibayar.

     

    Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB serta BBNKB

    Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, apabila pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 dan juga terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang digunakan merupakan 66 persen dari total tersebut. Dengan demikian, total pajak yang digunakan harus dibayar mencapai Rp664.000.

    Perhitungan opsen BBNKB dilaksanakan dengan cara yang dimaksud identik seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang dimaksud telah lama ditentukan.

    Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"

    Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB serta opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang disebutkan dapat diselesaikan sekaligus.

    Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB lalu BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak yang disebutkan pada satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi lalu proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka itu tak perlu repot mengurusnya secara terpisah.

    Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan kemudian pelaporan pembayaran pajak, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.

    Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di area 13 wilayah Jadetabek pada Selasa

    Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di area Januari 2025

  • Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

    Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

    Ligapedianews,com JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah wilayah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di tempat berhadapan dengan PKB kemudian BBNKB.

    Apa itu Opsen Pajak?

    Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang dimaksud mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi kemudian kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan juga BBNKB yang digunakan akan dibagikan untuk kabupaten/kota.

    Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
    – UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga otoritas Daerah (HKPD)
    – PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah

    Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

    Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB serta BBNKB yang tersebut terutang.

    Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak ada akan berlaku di dalam Jakarta.

    Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidaklah miliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya sekali dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidaklah ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang mana diatur pada mekanisme opsen pajak.

    Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.

    Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di area Jakarta:
    – Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
    – Kendaraan kelima lalu seterusnya: Tetap 6%.

    Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega sebab terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang dimaksud berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.