Tag: pinjol ilegal

  • Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di area OJK & tips mengeceknya

    Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di area OJK & tips mengeceknya

    https://ligapedianews.com/ Ibukota – Di berada dalam tingginya permintaan rakyat terhadap akses pembiayaan cepat, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius. Kemudahan prosedur juga aturan pengajuan pinjaman yang ditawarkan kerap memproduksi warga lengah, tanpa memperhatikan aspek legalitas pelaksana layanan tersebut.

    Pinjaman online atau pinjol pada dasarnya merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pengurus pinjaman online diwajibkan untuk memiliki izin resmi lalu terdaftar di tempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sayangnya, masih sejumlah entitas yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan kelengahan warga dengan menawarkan pinjaman mudah cair hanya sekali dengan mengunggah data pribadi, seperti KTP. Akibatnya, berbagai debitur yang terjerat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan dengan cara-cara intimidatif.

    Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya saja merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan data Satgas Pasti per 19 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal sudah pernah diblokir untuk melindungi rakyat dari prospek kerugian.

    Berikut ini beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang terkonfirmasi belum terdaftar dalam OJK dan juga telah lama diblokir:

    1. KTA Kilat – Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
    2. KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
    3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
    4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide
    5. Uang Kilat
    6. Kredit Cepat
    7. Dompet Beruntung Pinjaman Hint
    8. Pinjam Emas – Pinjaman Guide
    9. Dana Indo Daftar Pinjol AmanOJK
    10. RajaUang – Pinjaman Online Kilat & Terpercaya
    11. Dana Tunai – Pinjam Online Mudah kemudian Cepat
    12. DANA RAKYAT
    13. Peminjaman Dana – Kredit Pinjaman Dana Tunai Online
    14. Dana Anda
    15. Pinjaman Pribadi – List Sumber Pinjam Uang Online
    16. Optima Pinjol Cair Hints
    17. Danamu Uang Kilat Cair Tips
    18. Pinjol OJK Kilat Cair Advice
    19. Pinjol Kilat Cair Mudah Tip
    20. Cara Pinjam Rupiah Cepat sekali Cair
    21. Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa KTP
    22. Pinjol Tanpa KTP Cair Info
    23. Go Uang
    24. Bantuan Pinjaman
    25. SakuKami: Pinjaman Tips
    26. WallHub Mendapatkan Uang
    27. Uang Mudah
    28. PAS DANA – Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
    29. Duit Kita
    30. Pinjaman Koi – Aman Terpercaya
    31. Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman serta Terpercaya
    32. Pinjaman Tunai – Aman, Cepat sekali kemudian Terpercaya
    33. Pinjaman Kilat – Program Pinjaman Uang
    34. Pinjaman Praktis
    35. Pinjaman Dompet Uang
    36. Dana Indo – Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
    37. Duit Saku – Pinjolnya Masa Kini
    38. Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
    39. Dana Ocean – Pinjaman Online Tunai Mudah Cepat
    40. PALING OKE – Program Pinjol Tanpa Kartu
    41. Solusi Rupiah
    42. Mudah Dana
    43. Pinjaman Tunai New Era
    44. mRupiah – Play to Earn Rupiah
    45. Dinaran: Rupiah Anda Bernilai
    46. Pohon Uang
    47. Penghasil Uang Dana
    48. Digi Dana
    49. Dana Kilat
    50. TUGAS Penghasil Uang Nyata

    Pentingnya memeriksa legalitas pinjol

    ​​​​​​Masyarakat diimbau untuk terus-menerus memeriksa legalitas program pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar kemudian terdaftar secara resmi di area OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidaklah mempunyai izin usaha, tidak ada memiliki kantor fisik yang tersebut jelas, dan juga tidak ada mengikuti ketentuan pemeliharaan data pribadi.

    Sebagai langkah pencegahan, warga dapat mengecek daftar resmi pelopor pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan dengan segera ke kontak OJK 157. Data lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.

    Langkah ini penting dijalankan agar publik terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang dimaksud dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun psikologis.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pinjol ilegal: Apakah utang harus dibayar kemudian cara melindungi diri

    Pinjol ilegal: Apakah utang harus dibayar kemudian cara melindungi diri

    https://ligapedianews.com/ Ibukota Indonesia – Di sedang meningkatnya keperluan publik akan akses pembiayaan cepat, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok yang dimaksud meresahkan. Tawaran pencairan dana kilat dengan prosedur mudah rutin kali memproduksi warga lengah kemudian abai terhadap aspek legalitas pengurus layanan.

    Sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), setiap pengurus pinjaman online wajib miliki izin resmi kemudian terdaftar di tempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, fakta di area lapangan menunjukkan masih berbagai entitas pinjol yang mana beroperasi tanpa izin, pada memanfaatkan permintaan publik dengan iming-iming kemudahan syarat, seperti hanya saja bermodalkan unggahan data diri dan juga KTP.

    Akibatnya, tiada sedikit debitur terjerat bunga mencekik, data pribadinya disalahgunakan, hingga menghadapi penagihan utang dengan cara intimidatif. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tak belaka merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

    Lantas, muncul pertanyaan yang digunakan kerap terdengar "apakah utang pada pinjol ilegal boleh untuk tiada dibayar?"

    Dasar hukum perjanjian pinjol

    Pada prinsipnya, status ilegal suatu pinjol bukanlah semata-mata oleh sebab itu cara penagihan yang dimaksud kasar atau bunga yang tersebut tinggi, melainkan sebab pengurus tidaklah miliki izin dari OJK. Dalam praktiknya, pinjaman online menjadi jembatan yang digunakan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui jaringan digital. Pihak pelopor hanya saja bertindak sebagai fasilitator untuk mengelola, menyediakan, juga mengoperasikan layanan tersebut.

    Dalam mekanisme pinjol, terdapat dua jenis perjanjian, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan pelaksana pinjol, dan juga perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Hal ini sebagaimana diatur pada POJK 10/2022, yang digunakan menekankan bahwa pemberi dana dapat terdiri dari orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha, begitu pula dengan penerima dana.

    Perjanjian antara pemberi dana serta penerima dana inilah yang pada dasarnya membentuk hubungan hukum pinjam meminjam. Namun, ketika pinjol diselenggarakan oleh entitas ilegal alias tidak ada terdaftar serta berizin di area OJK, maka perjanjian yang dimaksud dapat dibatalkan sebab pihak pelaksana tidak ada memenuhi unsur kecakapan hukum.

    Wajib masih kembalikan pokok utang​​​​

    Meskipun demikian, status ilegal pelaksana tidaklah serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban membayar. Dalam konteks hukum perdata, pembatalan perjanjian memulihkan para pihak pada kondisi semula sebelum perjanjian dibuat. Artinya, debitur tetap memperlihatkan wajib mengatasi uang pokok yang tersebut telah lama diterimanya dari pemberi dana.

    Dengan kata lain, utang pokok pada pinjol ilegal tetap memperlihatkan harus dibayar, meskipun pelaksana berstatus ilegal. Hal ini penting untuk dipahami agar bukan terjadi kekeliruan persepsi di dalam masyarakat. Kewajiban moral lalu hukum untuk melunasi pinjaman tetap memperlihatkan berlaku sepanjang debitur memang sebenarnya telah dilakukan menerima khasiat dalam bentuk dana pinjaman.

    Namun, penduduk berhak menolak penagihan yang mana melanggar hukum, misalnya dengan cara-cara ancaman, kekerasan, atau pelecehan data pribadi. Jika mengalami hal ini, debitur dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan pemeliharaan hukum.

    Cek legalitas sebelum meminjam

    Sebagai langkah pencegahan, publik diimbau untuk setiap saat memeriksa legalitas pelaksana pinjol melalui laman resmi OJK. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar dan juga terdaftar secara resmi pada OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidaklah memiliki izin usaha, tidaklah memiliki kantor fisik yang jelas, juga tak mengikuti ketentuan pengamanan data pribadi.

    Sebagai langkah pencegahan, rakyat dapat mengecek daftar resmi pengurus pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan segera ke kontak OJK 157. Pengetahuan lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7 risiko berbahaya gagal bayar pinjol ilegal yang mana perlu Anda waspadai

    7 risiko berbahaya gagal bayar pinjol ilegal yang mana perlu Anda waspadai

    Ligapedianews.com Ibukota – Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi ancaman kritis bagi penduduk yang digunakan terlilit utang. Tanpa izin resmi dan juga pengawasan dari otoritas keuangan, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, aturan tidak ada transparan, dan juga penagihan yang tersebut melanggar etika.

    Praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal berpotensi mengakibatkan dampak yang sangat jauh lebih tinggi berbahaya dibandingkan pinjol legal. Mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang tersebut dapat mengganggu kondisi tubuh mental korban. Berikut uraian lengkapnya.

    7 risiko yang mana harus di dalam waspadai galbay pinjol ilegal

    1. Denda dan juga bunga yang mana melambung

    Pinjol ilegal banyak menetapkan bunga harian tak masuk akal juga denda tinggi tanpa batas regulasi. Akibatnya, utang kecil bisa saja mengalami perkembangan cepat menjadi beban berat.

    2. Penyalahgunaan data pribadi

    Setelah melakukan galbay, peminjam banyak menjadi korban penyebaran data pribadi termasuk nomor telepon, KTP, kontak di tempat ponsel yang dapat disalahgunakan atau dijual di dalam bursa gelap.

    3. Teror serta intimidasi

    Debt collector pinjol ilegal acap melakukan penagihan dengan cara ekstrem: melalui telepon, SMS, WhatsApp, bahkan melibatkan anggota keluarga peminjam. Intimidasi ini bisa jadi menyebabkan stres berat lalu gangguan psikologis.

    4. Ancaman hukum semu

    Meski ilegal, pinjol jenis ini kerap menebar ancaman hukum palsu seperti pelaporan ke polisi, pemalsuan dokumen, juga tuduhan kriminal untuk menakuti peminjam.

    5. Tidak ada proteksi hukum

    Karena beroperasi di area luar OJK, korban tak memiliki jalur pengaduan resmi. Jika terjadi pelanggaran, sulit bagi mereka itu untuk mendapat keadilan.

    6. Reputasi rusak dan juga SLIK negatif

    Meskipun galbay di dalam pinjol ilegal kemungkinan besar tidak ada dengan segera berpengaruh ke SLIK OJK, data yang dimaksud tetap saja bisa jadi bocor lalu memengaruhi reputasi dan juga kemampuan kredit di area masa depan. Pinjol legal pun sanggup tercemar citranya akibat perkara serupa.

    7. Lingkaran utang tak berujung

    Bunga harian yang mana tinggi lalu penagihan agresif bisa jadi menciptakan peminjam terperangkap di siklus utang berkepanjangan bahkan setelahnya berupaya membayar.

    Imbauan kemudian langkah mitigasi

    1. Hindari pinjol ilegal

    Pastikan cuma meminjam dari wadah berizin OJK; cek daftar resmi sebelum mengajukan pinjaman.

    2. Baca persyaratan dengan teliti

    Teliti bunga, denda, tenor, juga ketentuan privasi agar tiada terjebak pada jebakan bunga tersembunyi.

    3. Blokir akses dan juga hapus aplikasi

    Cabut izin akses (kontak, galeri) dan juga uninstall perangkat lunak pinjol ilegal untuk menghindari penyalahgunaan tambahan lanjut.

    4. Laporkan ke otoritas

    Segera laporkan praktik ilegal atau intimidasi ke OJK, Kominfo, atau kepolisian.

    5. Edukasi diri lalu finansial

    Tingkatkan literasi keuangan kemudian hindari godaan bunga kecil dengan tenor panjang yang menyamar sebagai aman.

    Dengan demikian, galbay di dalam pinjol ilegal bukanlah sekadar hambatan gagal bayar. Hal yang dimaksud mampu berujung pada penyalahgunaan data, tekanan mental, dan juga kerugian finansial serius. Agar aman, rakyat dianjurkan memilih pinjaman resmi berizin OJK kemudian setiap saat waspada terhadap tawaran mudah dari entitas yang tersebut belum jelas legalitasnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • 508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru

    508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru

    Ligapedia.news Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas beratus-ratus pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski demikian, pinjol ilegal tetap saja bermunculan setiap saat. Agar warga tak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman pada jaringan (pindar) atau pinjol legal per Maret 2025.

    Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal dalam berbagai situs juga aplikasi, dan juga 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang tersebut berpotensi merugikan warga juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah terjadi melakukan pemblokiran dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah tambahan lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

    Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah dilakukan menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas pembangunan ekonomi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

    Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang mana dilaporkan telah lama melakukan ancaman dan juga intimidasi terhadap masyarakat. 

    Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah dilakukan mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak untuk Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia. 

    Satgas PASTI juga mengimbau rakyat untuk mewaspadai tawaran pembangunan ekonomi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang mana sudah pernah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

    Meskipun telah lama dilarang, tawaran penanaman modal WPONE masih ditemukan di tempat beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, juga Sulawesi Selatan.

    Sebagai bagian dari upaya pengamanan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu Satgas PASTI terus beroperasi pada menangani kecurangan kegiatan keuangan.

    Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah dilakukan menerima 67.866 laporan terkait penipuan. Dari total 71.893 akun yang digunakan dilaporkan, sebanyak 31.398 akun telah lama diblokir, dengan total dana yang tersebut dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, serta dana yang tersebut berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

    Pinjol resmi juga berizin OJK

    Sementara itu, hingga awal tahun 2025 ada 97 perusahaan pinjol legal yang mana terdaftar di area OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK melakukan penutupan 4 perusahaan pinjol legal.

    Pencabutan izin pinjol yang mana pertama pada tahun 2024 diawali di tempat perusahaan TaniFund pada Mei lalu. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala kemudian Jembatan Emas pada Juli 2024. 

    Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin perniagaan PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang digunakan beralamat pada AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Selatan, Indonesia 12930.

    Agar tidak ada terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal lalu memiliki izin OJK per Maret 2025:

    Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan juga Jagung

    1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    2. SAMIR – www.samir.co.id
    3. amartha – https://amartha.com
    4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    5. Boost- https://myboost.co.id
    6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    7. Findaya – http://findaya.co.id
    8. modalku – https://modalku.co.id
    9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
    10. Kredit Cerdas – http://kreditpintar.co.id
    11. Maucash – http://maucash.id
    12. Finmas – https://www.finmas.co.id
    13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
    14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    15. Ammana.id – https://ammana.id
    16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    17. KoinP2P – https://koinp2p.com
    18. pohondana – http://pohondana.id
    19. MEKAR – https://mekar.id
    20. AdaKami – www.adakami.id
    21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
    23. FINTAG – http://fintag.id
    24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    25. CROWDO – https://crowdo.co.id
    26. Indodana – indodana.id
    27. JULO – www.julo.co.id
    28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
    29. DanaRupiah – danarupiah.id
    30. Taralite – www.taralite.com
    31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
    32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
    34. Danakini – https://danakini.co.id
    35. Singa – http://singa.id
    36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
    37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
    38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
    39. FinPlus – www.finplus.co.id
    40. UangMe – http://uangme.id
    41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
    42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
    43. BATUMBU – www.batumbu.id
    44. Cashcepat – http://cashcepat.id
    45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
    47. cicil – https://www.cicil.co.id
    48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
    49. 360 KREDI – www.360kredi.id
    50. ETHIS – https://ethis.co.id
    51. Kredinesia – www.kredinesia.id
    52. Pintek – http://pintek.id
    53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
    54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    55. Cairin – www.cairin.id
    56. TrustIQ – http://trustiq.id
    57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    59. Invoila – http://invoila.co.id
    60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
    61. DanaBagus – www.danabagus.id
    62. UKU – ukuindo.com
    63. KREDITO – https://kredito.id
    64. AdaPundi – www.adapundi.com
    65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    67. Komunal – www.komunal.co.id
    68. Restock.ID – www.restock.id
    69. Asetku – http://asetku.co.id
    70. Ringan – www.ringan.co.id
    71. Avantee – www.avantee.co.id
    72. Gradana – gradana.co.id
    73. Danacita – www.danacita.co.id
    74. IKI Modal – www.ikimodal.com
    75. Ivoji – www.ivoji.id
    76. Indofund.id – indofund.id
    77. iGrow – igrow.asia
    78. Danai.id – http://danai.id
    79. DUMI – minjem.com
    80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
    81. qazwa.id – qazwa.id
    82. KrediFazz – www.kredifazz.id
    83. Doeku – doeku.id
    84. Aktivaku – aktivaku.com
    85. Danain – www.danain.co.id
    86. Indosaku – indosaku.id
    87. UATAS – www.uatas.id
    88. EDUFUND – www.edufund.co.id
    89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
    90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    91. BantuSaku – bantusaku.id
    92. danabijak – danabijak.com
    93. AdaModal – www.adamodal.co.id
    94. SamaKita – samakita.co.id
    95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
    96. CROWDE – https://crowde.co
    97. KlikCair – klikcair.com


    Survei KG Media


  • Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

    Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

    Ligapedia.news Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas beratus-ratus pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski demikian, pinjol ilegal masih bermunculan setiap saat. Agar publik tiada menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman di jaringan (pindar) atau pinjol legal per April 2025.

    Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal di dalam berbagai situs kemudian aplikasi, juga 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dimaksud berpotensi merugikan penduduk serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI sudah pernah melakukan pemblokiran juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih banyak lanjut sesuai ketentuan yang tersebut berlaku. 

    Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah dilakukan menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas pembangunan ekonomi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang tersebut dilaporkan sudah pernah melakukan ancaman juga intimidasi untuk masyarakat. 

    Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI sudah pernah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak untuk Kementerian Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia. 

    Satgas PASTI juga mengimbau publik untuk mewaspadai tawaran pembangunan ekonomi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang mana telah dilakukan dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

    Meskipun sudah pernah dilarang, tawaran penanaman modal WPONE masih ditemukan di area beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, serta Sulawesi Selatan.

    Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu Satgas PASTI terus beroperasi pada menangani penyalahgunaan proses keuangan.

    Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC sudah pernah menerima 67.866 laporan terkait penipuan. Dari total 71.893 account yang tersebut dilaporkan, sebanyak 31.398 akun sudah diblokir, dengan total dana yang tersebut dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, juga dana yang mana berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

    Pinjol resmi juga berizin OJK

    Sementara itu, hingga awal tahun 2025 ada 97 perusahaan pinjol legal yang tersebut terdaftar pada OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menangguhkan 4 perusahaan pinjol legal.

    Pencabutan izin pinjol yang mana pertama pada tahun 2024 diawali di tempat perusahaan TaniFund pada Mei lalu. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala lalu Jembatan Emas pada Juli 2024. 

    Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin bidang usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di dalam AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Indonesia Selatan, Indonesia 12930.

    Agar bukan terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan juga miliki izin OJK per April 2025:

    Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan juga Jagung

    1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    2. SAMIR – www.samir.co.id
    3. amartha – https://amartha.com
    4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    5. Boost- https://myboost.co.id
    6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    7. Findaya – http://findaya.co.id
    8. modalku – https://modalku.co.id
    9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
    10. Kredit Cerdas – http://kreditpintar.co.id
    11. Maucash – http://maucash.id
    12. Finmas – https://www.finmas.co.id
    13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
    14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    15. Ammana.id – https://ammana.id
    16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    17. KoinP2P – https://koinp2p.com
    18. pohondana – http://pohondana.id
    19. MEKAR – https://mekar.id
    20. AdaKami – www.adakami.id
    21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
    23. FINTAG – http://fintag.id
    24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    25. CROWDO – https://crowdo.co.id
    26. Indodana – indodana.id
    27. JULO – www.julo.co.id
    28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
    29. DanaRupiah – danarupiah.id
    30. Taralite – www.taralite.com
    31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
    32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
    34. Danakini – https://danakini.co.id
    35. Singa – http://singa.id
    36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
    37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
    38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
    39. FinPlus – www.finplus.co.id
    40. UangMe – http://uangme.id
    41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
    42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
    43. BATUMBU – www.batumbu.id
    44. Cashcepat – http://cashcepat.id
    45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
    47. cicil – https://www.cicil.co.id
    48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
    49. 360 KREDI – www.360kredi.id
    50. ETHIS – https://ethis.co.id
    51. Kredinesia – www.kredinesia.id
    52. Pintek – http://pintek.id
    53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
    54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    55. Cairin – www.cairin.id
    56. TrustIQ – http://trustiq.id
    57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    59. Invoila – http://invoila.co.id
    60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
    61. DanaBagus – www.danabagus.id
    62. UKU – ukuindo.com
    63. KREDITO – https://kredito.id
    64. AdaPundi – www.adapundi.com
    65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    67. Komunal – www.komunal.co.id
    68. Restock.ID – www.restock.id
    69. Asetku – http://asetku.co.id
    70. Ringan – www.ringan.co.id
    71. Avantee – www.avantee.co.id
    72. Gradana – gradana.co.id
    73. Danacita – www.danacita.co.id
    74. IKI Modal – www.ikimodal.com
    75. Ivoji – www.ivoji.id
    76. Indofund.id – indofund.id
    77. iGrow – igrow.asia
    78. Danai.id – http://danai.id
    79. DUMI – minjem.com
    80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
    81. qazwa.id – qazwa.id
    82. KrediFazz – www.kredifazz.id
    83. Doeku – doeku.id
    84. Aktivaku – aktivaku.com
    85. Danain – www.danain.co.id
    86. Indosaku – indosaku.id
    87. UATAS – www.uatas.id
    88. EDUFUND – www.edufund.co.id
    89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
    90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    91. BantuSaku – bantusaku.id
    92. danabijak – danabijak.com
    93. AdaModal – www.adamodal.co.id
    94. SamaKita – samakita.co.id
    95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
    96. CROWDE – https://crowde.co
    97. KlikCair – klikcair.com


    Survei KG Media