Tag: Permalsuan

  • Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang mana disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare pada Rorotan Cilincing, Tony Surjana mengaburkan fakta persidangan perkara tersebut.

    "Nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang digunakan sudah terungkap di area persidangan," kata beliau dalam depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Utara di dalam Jakarta, Kamis.

    Rico menjelaskan pengaburan fakta yang dimaksud adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.

    "Ini bukanlah persoalan siapa pemilik tanah, ini persoalan pemalsuan dokumen di proses hukum," kata Rico.

    Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Utara itu juga mengungkap langkah terdakwa Tony Surjana yang tersebut bukan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Utara.

    Menurut dia, pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tiada valid.

    "Terdakwa memberikan keterangan palsu pada proses pengajuan blangko. Hal ini inti dari pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik terpenuhi," kata dia.

    Ia menyatakan bahwa aparat Kepolisian bukan memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

    "Mengapa terdakwa bukan segera mengurus blangko ke BPN? Hal ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," kata dia.

    Menurut dia, apabila dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk-produk hukumnya otomatis cacat.

    "Keputusan TUN tidak ada dan juga merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidaklah sesuai fakta penyelenggaraan di tempat lapangan," katanya.

    Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang mana menyatakan adanya aksi mafia tanah. Ia menyatakan hal itu tiada berdasar kemudian itu strategi klasik untuk membalikkan tempat terdakwa menjadi korban.

    “Ini cuma asumsi tanpa bukti,” kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Ibukota Utara menegaskan tetap memperlihatkan pada tuntutan semula dan juga memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

    "Kami tetap saja pada tuntutan. Kami memohon untuk majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa kemudian menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," kata dia.

    Jaksa menuntut terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di area Cilincing, Tony Surjana dua tahun penjara pada sidang yang mana dijalankan di tempat PN Ibukota Indonesia Utara (Jakut) pada Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli serta barang bukti yang digunakan ada menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata ​​​​​​Rico Sudibyo.

    Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda usai persidangan mengungkapkan akan kembali menanggapi apa yang digunakan telah lama dibacakan Jaksa Rico Sudibyo.

    Menurut dia, apapun yang tersebut disampaikan JPU itu adalah hak mereka. "Kami akan menyampaikan duplik pekan depan," kata Brian.

    Sebelumnya, terdakwa Tony Surjana melalui kuasa hukumnya Brian Praneda di sidang nota pembelaan atau pledoi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aksi pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

    “Dengan demikian, memohonkan pembebasan klien dia dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda di sidang pledoi yang mana dijalankan dalam PN Jakut.

    ​Ia menyatakan bahwa semua unsur pidana di dakwaan Pasal 266 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tak terpenuhi.

    “Maka bukan ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata dia.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Daerah Bekasi menjadi blangko baru berhadapan dengan nama wilayah Jakut.

    Proses yang dimaksud dilaksanakan dengan memohonkan bantuan manusia anggota Kepolisian dari Polres Metro Ibukota Utara , Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di tempat BPN Jakut.

    Jaksa menilai tindakan yang disebutkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

  • Pemalsu komoditas kosmetik pada Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Pemalsu komoditas kosmetik pada Bekasi menggunakan tepung tapioka

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu unsur yang digunakan di pemalsuan produk-produk kosmetik bermerek dagang "GlowGlowing" adalah tepung tapioka.

    "Ada tepung tapioka lalu substansi enggak jelas lainnya buat memalsukan barang 'skincare'-nya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa ketika dikonfirmasi dari DKI Jakarta Selasa.

    Mustofa menjelaskan, terperiksa berinisial SP yang merupakan pemilik usaha yang disebutkan diketahui memang benar tak mempunyai ilmu tentang kosmetik. "Enggak ada ilmunya, ia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja," katanya.

    Mustofa juga menambahkan, terperiksa cuma miliki latar belakang sebagai penjual daring (online) saja.

    "Pengakuannya, beliau jualan online jadi beliau punya ide jual 'skincare' itu, beliau pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya sekali bagian bungkus saja," katanya.

    Mustofa juga menjelaskan para karyawannya yang mana berjumlah tujuh orang yang disebutkan dibayar Rp1,5-2 jt per bulan.

    Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap delapan orang pemalsu komoditas kosmetik bermerek dagang "GlowGlowing" yang diproduksi secara ilegal pada sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Wilayah Bekasi, Jawa Barat.

    "Delapan orang kami tangkap serta ditetapkan sebagai dituduh antara lain pemilik bidang usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH kemudian RP," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa pada Cikarang, Hari Senin (26/5).

    Dia mengatakan, pelaku sengaja memalsukan merek yang mana sudah ada dikenal di dalam pasaran untuk mempercepat proses perdagangan sehingga mereka itu bisa saja meraup keuntungan besar pada waktu singkat.

    "Mereka adalah orang-orang yang dimaksud memang sebenarnya memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan juga memakai merek yang digunakan sudah ada laku agar cepat diminati," katanya.

    Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee lalu Lazada dengan nilai tukar Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, sangat lebih lanjut hemat dibandingkan komoditas asli yang tersebut dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

    Para terdakwa dijerat pasal 435 kemudian 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

  • Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

    Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Sidang perkara pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah seluas dua hektare di area Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Utara, Selasa.

    Saksi ahli Prof Suparji Ahmad menjelaskan beragam hal mulai dari surat berharga asli dengan surat berharga otentik, pemenuhan unsur Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat otentik pada Jakarta, Selasa.

    Dalam persidangan mendengar keterangan saksi ahli yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Ngeri Ibukota Indonesia Utara, Rico bertanya untuk saksi ahli seputar berita acara.

    Ia menanyakan fungsi dari berita acara untuk saksi ahli lalu kemudian saksi ahli menjawab bahwa berita acara adalah sebuah bukti pendukung menghadapi kaitannya pada suatu peristiwa.

    “Berita acara juga berfungsi sebagai acuan untuk melakukan kegiatan selanjutnya,” kata saksi ahli.

    Selanjutnya, jaksa menanyakan terkait kemungkinan jikalau di suatu berita acara ada tanda tangan tapi orang yang dimaksud bersangkutan tiada pernah merasa tanda tangan.

    “Maka hal yang digunakan harus dilakukan, yakni pemeriksaan terhadap yang mana bersangkutan,” jawab saksi ahli.

    Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Brian Praneda mengajukan pertanyaan untuk saksi ahli terkait berita acara pengukuran, apakah hal yang dimaksud bisa jadi dikatakan sebagai akta.

    Suparji menjelaskan berita acara adalah laporan dari sebuah kegiatan yang dimaksud dijalankan untuk tujuan tertentu.

    Brian kembali bertanya kesalahan siapa apabila ada kesalahan penulisan tanggal juga tanda tangan.

    Suparji menyatakan jikalau pada berita acara ada kesalahan terkait penulisan tanggal, hal yang disebutkan kembali ke instansi yang dimaksud mengeluarkan berita acara tersebut.

    "Artinya instansi yang tersebut terkait dapat melakukan perbaikan serta hal itu tak menggugurkan keberadaan sertifikat yang mana telah lama dikeluarkan sebelumnya," kata Suparji untuk Ketua Majelis Hakim Aloysius.

    Suparji juga menjelaskan kategori orang yang digunakan menyuruh. Hal yang disebutkan harus dapat dibuktikan secara konkret.

    “Artinya apabila memang benar si A menyuruh, kapan hal itu dilakukan, dimana hal itu diadakan kemudian siapa yang tersebut disuruh. Hal ini harus konkret,” kata dia.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa 3 Juni 2025 dengan rencana pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tony Sujana.

    Sebelumnya, JPU mendakwa Tony Surjana melakukan langkah pidana pada 24 Februari 2004 juga diketahui pada tahun 2020 bertempat di tempat Kantor BPN Ibukota Utara dan juga PN Ibukota Indonesia Utara atau pada suatu tempat di dalam di wilayah Hukum PN Ibukota Indonesia Utara.

    Tony Sujana didakwa telah terjadi memasukkan keterangan palsu ke di suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang mana kebenarannya harus dinyatakan oleh akta yang dimaksud dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, apabila pemakaian itu dapat mengakibatkan kerugian.

    Perbuatan terdakwa yang dimaksud sebagaimana diatur kemudian diancam pidana di Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan juga atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.