Tag: penutupan bpr

  • LPS siapkan pembayaran simpanan pelanggan BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    LPS siapkan pembayaran simpanan pelanggan BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    Ligapedianews.com Ibukota – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna terkait penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di dalam Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Perkotaan Batu, Provinsi Jawa Timur.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien juga pelaksanaan likuidasi bank dijalankan setelahnya izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2025.

    Pgs. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis pada keterangannya di tempat Jakarta, Kamis, mengimbau klien BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih tenang juga tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank.

    Selain itu, Haghia juga mengingatkan pelanggan untuk bukan mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang digunakan dibebankan terhadap nasabah.

    Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan menjamin simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    LPS akan melakukan rekonsiliasi dan juga verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 90 hari kerja.

    Dana yang digunakan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat mengawasi status simpanannya di area kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui website www.lps.go.id pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.

    Debitur bank tetap saja dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dalam kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    LPS menegaskan, masih sejumlah BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang mana masih beroperasi sehingga klien tak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di area perbankan. Simpanan pada seluruh bank yang mana beroperasi dalam Indonesia dijamin oleh LPS.

    “Agar simpanan klien dijamin LPS, pelanggan dihimbau untuk memenuhi ketentuan 3T LPS,” kata Haghia.

    Syarat “3T” yang disebutkan antara lain tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tersebut diterima pengguna tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, juga bukan melakukan tindakan pidana yang digunakan merugikan bank.

    Apabila membutuhkan informasi lebih tinggi lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan kemudian likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Data (Puslinfo) LPS di tempat 021-154.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK cabut izin perniagaan BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada Perkotaan Batu

    OJK cabut izin perniagaan BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada Perkotaan Batu

    Ligapedianews.com Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang mana beralamat pada Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Perkotaan Batu, Provinsi Jawa Timur.

    Pencabutan izin bisnis ini tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.

    “Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang diadakan OJK untuk terus meningkatkan kekuatan bidang perbankan dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” Kepala OJK Malang Farid Faletehan pada keterangan yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Kamis.

    Pada 8 November 2024, OJK telah dilakukan menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank pada penyehatan (BDP) akibat memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kebugaran (TKS) miliki predikat “kurang sehat”.

    Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank pada resolusi (BDR). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang digunakan cukup pada pengurus BPR juga pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan lalu likuiditas sebagaimana diatur di POJK Nomor 28 Tahun 2023.

    “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Farid.

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Sektor Rencana Penjaminan Simpanan serta Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memohon untuk OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, OJK melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

    OJK pun mengimbau ke para pengguna BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap saja tenang dikarenakan dana rakyat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.