Tag: Penjarahan

  • Penjarahan: Efek luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

    Penjarahan: Efek luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

    DKI Jakarta – Penjarahan kerap muncul pada waktu situasi tak terkendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Aksi ini tidak hanya saja merugikan korban secara materi, tetapi juga memunculkan keresahan pada berada dalam masyarakat.

    Di sisi lain, hukum dalam Tanah Air memandang penjarahan sebagai aksi pidana penting yang bisa jadi berujung pada hukuman berat. Memahami dampak juga ancaman hukum bagi pelaku penjarahan penting agar warga semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan.

    Berikut ini adalah dampak juga hukum bagi penjarahan, berdasarkan informasi yang telah dilakukan dihimpun dari berubah-ubah sumber

    Dampak penjarahan

    Penjarahan tak cuma menyebabkan kerugian materi bagi pemilik harta benda, tetapi juga menghadirkan dampak yang digunakan lebih besar luas. Efek diantaranya adalah:

    1. Pengaruh sosial

    Aksi penjarahan dapat merobohkan tatanan keberadaan sama-sama dan juga mengikis rasa saling percaya di berada dalam masyarakat. Akibatnya, muncul rasa takut, kemarahan, hingga peluang aksi balas dendam yang mana justru memperparah keadaan.

    2. Pengaruh hukum

    Meski kerap terbentuk di situasi kacau, penjarahan kekal dikategorikan sebagai langkah pidana berat. Pelaku yang tersebut tertangkap sanggup dijatuhi hukuman berat, salah satunya kurungan penjara, akibat perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap harta benda sekaligus ketertiban umum.

    3. Efek ekonomi

    Bagi pelaku usaha kecil, penjarahan bisa saja menjadi pukulan telak yang tersebut menghancurkan sumber penghidupan mereka. Kehilangan aset di waktu singkat menimbulkan mereka itu sulit bangkit kembali, bahkan memiliki kemungkinan memperlambat pemulihan dunia usaha di area yang terdampak.

    Ancaman hukuman bagi pelaku penjarahan

    Menurut jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Dalam hukum pidana dikenal adanya pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, kemudian denda, dan juga pidana tambahan berbentuk pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim.

    Meski begitu, hakim tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang tersebut masih pada bawah umur, mempunyai gangguan jiwa kejiwaan, atau bertugas sebab paksaan sanggup mendapatkan keringanan hukuman.

    Prinsip utama pada hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, serta alasan pelaku melakukan penjarahan sebelum menjatuhkan putusan. Tujuan dari sanksi pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga merawat ketertiban umum dan juga melindungi masyarakat.

    Oleh sebab itu, hakim bukan setiap saat memberikan hukuman maksimal, melainkan mengkaji terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar menyadari tindakannya, menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, juga mampu mengendalikan kehendaknya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

    Artikel ini disadur dari Penjarahan: Dampak luas dan ancaman hukuman bagi pelaku

  • Penjarahan: Pengaruh luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

    Penjarahan: Pengaruh luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

    Ligapedianews.com Ibukota – Penjarahan kerap muncul ketika situasi tak terkendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Aksi ini bukanlah cuma merugikan korban secara materi, tetapi juga mengakibatkan keresahan pada sedang masyarakat.

    Di sisi lain, hukum pada Indonesia memandang penjarahan sebagai perbuatan pidana serius yang mana bisa jadi berujung pada hukuman berat. Memahami dampak juga ancaman hukum bagi pelaku penjarahan penting agar rakyat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan.

    Berikut ini adalah dampak lalu hukum bagi penjarahan, berdasarkan informasi yang mana sudah dihimpun dari berbagai sumber

    Dampak penjarahan

    Penjarahan tiada hanya saja memunculkan kerugian materi bagi pemilik harta benda, tetapi juga mengakibatkan dampak yang lebih banyak luas. Konsekuensi diantaranya adalah:

    1. Efek sosial

    Aksi penjarahan dapat merusak tatanan hidup bersatu juga mengikis rasa saling percaya di area berada dalam masyarakat. Akibatnya, muncul rasa takut, kemarahan, hingga prospek aksi balas dendam yang digunakan justru memperparah keadaan.

    2. Konsekuensi hukum

    Meski kerap terjadi di situasi kacau, penjarahan masih dikategorikan sebagai langkah pidana berat. Pelaku yang dimaksud tertangkap bisa jadi dijatuhi hukuman berat, termasuk kurungan penjara, oleh sebab itu perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap harta benda sekaligus ketertiban umum.

    3. Efek ekonomi

    Bagi pelaku bisnis kecil, penjarahan bisa saja menjadi pukulan telak yang menghancurkan sumber penghidupan mereka. Kehilangan aset di waktu singkat menimbulkan mereka sulit bangkit kembali, bahkan berpotensi memperlambat pemulihan sektor ekonomi pada area yang terdampak.

    Ancaman hukuman bagi pelaku penjarahan

    Menurut jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Dalam hukum pidana dikenal adanya pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, juga denda, juga pidana tambahan merupakan pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim.

    Meski begitu, hakim masih memperhatikan sisi kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang digunakan masih pada bawah umur, mempunyai gangguan kejiwaan, atau bertindak akibat paksaan sanggup mendapatkan keringanan hukuman.

    Prinsip utama di hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, kemudian alasan pelaku melakukan penjarahan sebelum menjatuhkan putusan. Tujuan dari sanksi pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban umum juga melindungi masyarakat.

    Oleh akibat itu, hakim tidaklah setiap saat memberikan hukuman maksimal, melainkan menilai terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar memahami tindakannya, menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, dan juga mampu mengendalikan kehendaknya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rumah Eko Patrio dijarah massa pascademonstrasi di tempat Ibukota Indonesia

    Rumah Eko Patrio dijarah massa pascademonstrasi di tempat Ibukota Indonesia

    Ligapedianews.com beberapa jumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, lantai rumah itu penuh serpihan kaca

    Jakarta – Rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, dijarah massa pada Hari Sabtu (30/8) malam, pascademonstrasi yang dimaksud berlangsung di area kawasan pusat ibu kota.

    Pantauan ANTARA dalam lokasi, sebagian perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu juga jendela yang tersebut pecah dilempar benda keras.

    Beberapa orang terlihat menghadirkan kursi, lampu, kursi, koper, speaker studio serta kasur pergi dari dari rumah yang digunakan disebut milik Eko, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dalam Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Bahkan, beberapa orang kucing peliharaan mengambil bagian dibawa oleh massa yang masuk ke pada rumah. "Kucing mau saya adopsi," kata salah satu warga sambil menggendong seekor kucing anggora yang diambilnya dari pada kandang di dalam basement rumah.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di tempat Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Petugas keamanan juga aparat berpakaian loreng lengkap yang mana bersiaga pada luar serta pada rumah tampak tak bisa saja berbuat berbagai ketika orang-orang terus berdatangan.

    Mereka tiada hanya saja demonstran yang digunakan mukanya cemong pasta gigi, tetapi juga ada kalangan pria berpakaian modis menghadirkan mobil, ibu-ibu lalu para remaja putri berpakaian tidur sibuk bolak- balik mengangkuti setiap barang berharga dari pada rumah mewah berlantai tiga itu hingga kosong.

    "Kapan lagi punya baju, sepatu milik orang kaya. Mas Eko… pak komite yang dimaksud baik… terima kasih yaa," pekik dia bersahut-sahutan.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Sebagian besar dari warga itu mengaku tahu lokasi dan juga adanya aktivitas penjarahan di dalam rumah yang disebutkan dari sebaran video siaran secara langsung dan juga juga video cuplikan yang dimaksud diunggah pada beberapa jumlah kanal media sosial.

    Aktivitas orang-orang yang dimaksud sibuk mengangkuti barang menjadi tontonan banyak warga yang memenuhi jalan sekitar kompleks perumahan megah itu.

    "Baru sampenih, masih ada gak barang di area dalem? adalah masih cari aja," celotehan dari di kerumunan massa.

    Warga menjarah barang berharga dari rumah anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Sebelumnya, Eko Patrio menjadi sorotan rakyat pasca mengunggah video parodi dalam akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang mana menampilkan dirinya berakting sebagai discjokey musik “horeg”.

    Video itu menuai kritik keras dari warganet akibat dinilai bukan sensitif terhadap permasalahan masyarakat. Dan kemudian Hari Sabtu malam, Eko secara resmi menyampaikan permintaan maafnya terhadap warga melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di area Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi kemudian TNI berjaga dalam rumah Eko Patrio

    Polisi kemudian TNI berjaga dalam rumah Eko Patrio

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian lalu TNI berjaga pada rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di tempat Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, untuk menciptakan suasana kondusif, usai dijarah massa pada Hari Sabtu (30/8) malam.

    "Ada penjagaan dari TNI lalu Polri," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi dalam Jakarta, Minggu.

    Nicolas menyatakan pada waktu kejadian, personel yang tersebut dikerahkan tiada sebanding dengan banyaknya total massa.

    Kendati demikian, pihaknya menegaskan suasana tetap memperlihatkan kondusif hingga Mingguan pagi ini pasca aksi penjarahan tersebut.

    "Akan tetapi total massa yang tersebut sangat sejumlah datang ke TKP, silih berganti di tiga gelombang melakukan perusakan serta penjarahan," ucapnya.

    Sebelumnya, pada Hari Sabtu (30/8), tampak beberapa jumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu serta jendela yang digunakan pecah dilempar benda keras.

    Beberapa orang terlihat menyebabkan kursi, lampu, kursi, koper, speaker studio serta kasur pergi dari dari rumah yang digunakan disebut milik Eko, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.

    Petugas keamanan dan juga aparat berpakaian loreng lengkap yang mana bersiaga dalam luar juga di rumah tampak tak bisa saja berbuat sejumlah ketika orang-orang terus berdatangan.

    Sebagian besar dari warga itu mengaku tahu lokasi serta adanya aktivitas penjarahan pada rumah yang dimaksud dari sebaran video siaran dengan segera kemudian juga video cuplikan yang mana diunggah dalam beberapa orang kanal media sosial.

    Sebelumnya, Eko Patrio menjadi sorotan umum setelahnya mengunggah video parodi pada akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang digunakan menampilkan dirinya berakting sebagai "discjokey" musik “horeg”.

    Video itu menuai kritik keras dari warganet akibat dinilai tidaklah sensitif terhadap permasalahan rakyat lalu kemudian, Hari Sabtu di malam hari (30/8), Eko secara resmi menyampaikan permintaan maaf untuk penduduk melalui unggahan video di dalam akun Instagram pribadinya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.