Tag: penipuan

  • Polisi palsu yang tersebut merampas motor warga di area Palmerah diringkus

    Polisi palsu yang tersebut merampas motor warga di area Palmerah diringkus

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Petugas Kepolisian meringkus pria yang tersebut mengaku sebagai polisi juga mengambil paksa sepeda gowes motor milik manusia wanita bernama Adelia (23) di dalam Palmerah, Ibukota Barat.

    "Sudah berhasil ditangkap," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan terhadap wartawan pada Jakarta, Kamis.

    Namun demikian, Eko belum dapat membeberkan waktu detail penangkapan pria yang tersebut mengaku sebagai polisi itu.

    "Penangkapan oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar. Mereka yang tersebut menangani. Intinya sudah ada ditangkap," tutur Eko.

    Sebelumnya, wanita bernama Adelia pada Palmerah, Ibukota Barat, menjadi korban penipuan manusia pria bernama Yohanes yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Hari Jumat (20/6) dinihari.

    Penipuan itu berawal ketika Adelia hendak memasarkan sepeda gowes motor keluaran tahun 2018 miliknya lewat media sosial (medsos).

    Kemudian dari sekian penawar, Adelia akhirnya bersepakat dengan Yohanes lantaran pria itu memberikan tawaran tertinggi. Komunikasi dari media sosial pun berlanjut ke instruksi WhastAPP (WA).

    "Saya mengungkap nilai tukar dalam Rp6 juta. Beliau ini yang tersebut paling tinggi nawarnya akhirnya 'deal' di tempat Rp5,6 juta," kata Adelia ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Selasa (22/6).

    Adelia mengaku sadar sejak awal terkait risiko jual-beli motor dalam medsos. Karena itu, Adelia hanya sekali mau bertransaksi dengan sistem "cash on delivery" (COD) atau bayar dalam tempat.

    "Awalnya ia mah ketemuan pagi sebelum kerja, tapi enggak jadi," kata Adelia.

    Adelia identik sekali tak curiga pada waktu pelaku mengajukan permohonan COD diadakan pada sedang malamnya. Tepatnya pada Rabu (18/6) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.

    Wanita ini tetap memperlihatkan menyanggupi selama motornya sanggup terjual. Ia pun meminta-minta konferensi dijalankan di dalam depan sebuah toko di area kawasan Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Barat.

    "Saya ditemanin teman saya. Begitu juga Yohanes bawa temannya," kata dia.

    Pertemuan itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang tersebut terpasang di tempat depan toko. Melihat rekaman CCTV, awalnya tak ada yang aneh. Pria yang tersebut mengaku bernama Yohanes nampak memeriksa kondisi motor layaknya manusia pembeli.

    Namun, situasi mulai berubah pada waktu Yohanes dan juga rekannya yang mengenakan kaos hitam dan juga masker mengaku sebagai anggota polisi.

    "Awalnya merek enggak mengaku polisi. Tapi pas lagi obrolin nilai motor, ia baru bilang katanya dari Mabes Polri. Terus saya bilang kantornya dimana, ia bilang di tempat Polda," katanya.

    Yohanes kemudian mulai mengintimidasi Adelia dan juga rekannya untuk mempelajari pasal-pasal yang digunakan mengatur jual-beli kendaraan.

    Kebetulan, pada waktu itu motor milik Adelia hanya sekali memiliki STNK tanpa ada BPKB. "Karena ia bilang kalau sistem COD ini ada pasalnya. Saya dengan segera cek alasannya dan juga beneran ada," kata Adelia.

    Awalnya ketika itu beliau masih berjuang tenang sebab nama pada STNK motor itu adalah identitasnya.

    Tapi hal itu malah memproduksi pelaku menaikkan nada bicara serta mengeluarkan borgol sembari menggertak. Hal itu menyebabkan Adelia lalu rekannya menjadi terintimidasi.

    Pelaku kemudian mengajukan permohonan untuk menyebabkan motor milik Adelia. Pelaku berdalih bahwa motor itu baru akan dikembalikan jikalau Adelia mendatangi Polda Metro Jaya dengan menghadirkan surat pernyataan tak akan melakukan sistem jual-beli tanpa surat-surat lengkap.

    "Saya enggak sampai diborgol tapi ia telah mengeluarkan borgol buat ngancem kita serta dengan segera bawa motornya saja. STNK masih serupa saya. Dia suruh fotokopi STNK untuk bawa ke Polda langsung," tuturnya.

    Adelia yang dimaksud ketika itu semata-mata bisa saja pasrah akibat sudah ada ketakutan namun belum mengira menjadi korban penipuan.

    Sebab, kata dia, ketika itu telepon seluler (ponsel) Yohanes masih bisa saja dihubungi. Hal itu terlihat dari arahan yang dikirimkannya masih terkirim. Namun pada pagi hari, ponsel Yohanes telah tak dapat dihubungi.

    "Paginya kan saya 'chat' beliau buat nanya kalau saya ini harus kemana kemudian ketemu siapa, tapi ia udah ceklis satu. Saya suruh teman saya 'chat' beliau ternyata sanggup ceklis dua, berati kan saya diblokir," tuturnya.

    Kemudian pada Hari Jumat (20/6), Adelia pun segera melaporkan tindakan hukum ini ke Polres Metro Ibukota Indonesia Barat lalu berharap pelaku bisa jadi diringkus secepatnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan jika “klik” SMS blast agar data pribadi tidaklah bablas

    Jangan jika “klik” SMS blast agar data pribadi tidaklah bablas

    Ligapedianews.com Ibukota – Selasa (24/6) sore, dua orang berseragam tahanan mengundurkan diri dari dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat lalu menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

    Mereka berjalan gontai sambil menunduk ke tempat konferensi pers, kemudian semua kamera menghadap keduanya. Namun merek terus menunduk, menolak memperlihatkan wajah untuk publik.

    Kedua orang yang disebutkan merupakan terdakwa persoalan hukum ilegal akses dan juga pemalsuan dokumen elektronik dengan menggunakan modus SMS (Short Message Service) Blast atau arahan singkat dengan mengirimkan link atau tautan palsu dari beberapa orang bank untuk para calon korban atau lebih banyak dikenal dengan phising.

    Mungkin mereka itu mengira kejahatannya bukan mampu terungkap oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua pria yang dimaksud merupakan warga negara asing (WNA) Malaya yang disebutkan berinisial OKH (53) dan juga CY (29) hanya saja tertunduk lesu ketika pihak Polda Metro Jaya mengungkap persoalan hukum kejahatan mereka.

    Pihak Polda Metro Jaya yang tersebut diwakili oleh Kepala Sub Lingkup Penerangan Komunitas (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengawali konferensi pers dengan menjelaskan bahwa para dituduh diduga mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2025.

    Sebenarnya terdakwa ada tiga orang, namun satu orang lagi masih berkeliaran juga Polda Metro Jaya juga telah dilakukan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial LW berusia 35 tahun. Dia warga Malaysia.

    Reonald kemudian meminta wartawan untuk menyaksikan bagaimana dia menjalankan aksinya. Awalnya terperiksa CY yang tersebut menjelaskan kejahatan dengan modus SMS Blast itu.

    Namun sebab terkendala bahasa, akhirnya terdakwa berinisial OKH yang digunakan menjelaskan cara kerja dengan modus ini, dengan logat Malaya yang digunakan kental ia mulai menunjukkan cara-cara kerja modus SMS Blasting.

    OKH yang digunakan di tempat tangkap pada tanggal 16 Juni 2025, dalam Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, DKI Jakarta Utara menjelaskan, pertama-tama mereka itu menghidupkan mesin mobil sembari menyalakan alat interface specification untuk menyebarkan SMS untuk para calon korban.

    Kemudian ia menyebutkan penyebaran SMS yang berisikan link phising yang dimaksud dijalankan di dalam tempat banyak seperti Bundaran HI, area kantor seperti SCBD juga juga pusat-pusat perbelanjaan.

    Dengan penyebaran tersebut, para terdakwa diibaratkan seperti menebar jala pada laut berharap mendapatkan ikan (korban) sebanyak-banyaknya.

    Jika ada korban yang tersebut masuk ke tautan tersebut, sesungguhnya merek masuk ke gerbang penggelapan yang digunakan disiapkan oleh pelaku.

    Pada tautan itu, korban diminta untuk melakukan pengisian data informasi pribadi mulai nama, alamat lengkap serta nomor kartu debit atau kredit mereka.

    Jika korban benar-benar memasukkan data pribadi, maka bisa jadi dipastikan data itu sudah ada dipegang oleh pelaku yang dimaksud sanggup melakukan transaksi, pengunduran serta pemindahan dana dari tabungan korban ke account yang digunakan mereka telah dilakukan siapkan.

    Penampakan alat yang mana digunakan para terperiksa untuk mengirim SMS blasting ke para calon korbannya pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Modus SMS Blasting

    Pada era modern, penyelenggaraan layanan SMS kemungkinan besar telah mulai ditinggalkan oleh para pengguna ponsel pintar, ragam aplikasi mobile pengirim arahan seperti WhatsApp serta Telegram lebih besar diminati melebihi menggunakan SMS biasa.

    Dengan bermodalkan layanan data, pengguna WhatsApp kemudian Telegram lebih tinggi leluasa mengirim instruksi jika dibandingkan dengan menggunakan SMS yang dimaksud masih dikenakan tarif pulsa. Begitu pun dengan kejahatan siber dengan modus phising, apabila digunakan di dalam kedua perangkat lunak populer yang dimaksud akan lebih besar mudah diketahui oleh calon korban.

    Sebagian pengguna WhatsApp serta Telegram yang dimaksud paham kejahatan siber bisa saja mengetahui siapa pengirim pesan, juga jikalau mencurigakan sanggup segera diblokir melalui aplikasi.

    Namun berbeda dengan SMS Blasting lantaran tidaklah dapat mendeteksi nomor pelaku kejahatan. SMS yang disebar umumnya bersifat menggiurkan juga memancing calon korban untuk meng-klik tautan, misalnya penukaran hadiah.

    Mengenai hal yang disebutkan Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto menyampaikan telah terjadi mengedukasi pengguna ponsel agar tidak ada sembarang meng-klik link apapun yang tersebut berasal dari SMS, email ataupun aplikasi mobile seperti WhatsApp atau Telegram.

    Menurutnya korban phising baru sadar ia terkena phising pada pada waktu korban selesai mengisi sebuah laman formulir yang dimaksud berisikan data-data informasi yang dimaksud sifatnya rahasia.

    Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center OJK ketika ini telah lebih banyak dari 153 ribu laporan diterima dengan total dana para korban kejahatan siber mencapai Rp3,2 triliun juga tabungan diblokir terkait dengan penggelapan di tempat sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu tambahan rekening.

    Artinya rata-rata per hari ada 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center yang tersebut dapat menunjukkan bahwa pembohongan siber marak terjadi di area Indonesia.

    Mitigasi serangan

    Pemerintah sebenarnya telah lama mewanti-wanti rakyat agar selalu menjaga informasi data pribadi dengan baik, seolah-olah seperti menjaga nyawa sendiri.

    Sejumlah upaya sudah pernah dilaksanakan untuk menangani kejahatan siber mulai dari penguatan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimaksud diresmikan pada 2 Januari 2024.

    Penguatan dengan UU yang disebutkan bertujuan agar para pelaku kejahatan siber berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya akibat ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu penjara enam tahun hingga denda Rp1 miliar.

    Selanjutnya pemerintah juga membentuk Direktorat Reserse Siber di dalam beberapa Polda pada kota-kota besar untuk melakukan penyelidikan lalu penyidikan aktivitas pidana yang terkait kejahatan siber.

    Mereka kemudian melaksanakan pendeteksian dan juga penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindakan pidana siber kemudian melaksanakan patroli siber dan juga melakukan pencegahan lalu edukasi literasi digital terkait aksi pidana siber.

    Namun semua mitigasi yang telah dilakukan dilaksanakan oleh otoritas tiada cukup apabila warga sebagai pengguna teknologi tak mau melakukan update informasi terhadap jenis-jenis kejahatan siber, malas untuk mencari tahu cara kerja kejahatan siber, sebab jenis kejahatan ini akan terus berkembang.

    Seperti tubuh yang tersebut dirawat kemudian dijaga agar tidak ada mudah sakit, maka menjaga informasi data pribadi pun sejenis seperti itu. Komunitas harus rutin mengubah password, melakukan dua langkah verifikasi keamanan kemudian jangan pernah jika klik tautan yang tersebut tak jelas sumbernya, oleh sebab itu menjaga dari lebih banyak baik daripada mengobati.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 langkah cek legalitas pinjaman online sebelum ajukan pinjaman

    4 langkah cek legalitas pinjaman online sebelum ajukan pinjaman

    Ligapedia.news Ibukota – Menjelang Lebaran, keperluan finansial kerap kali meningkat, menggalakkan berbagai orang mencari solusi cepat melalui pinjaman online.

    Namun, di dalam sedang maraknya layanan pinjaman digital, muncul pula ancaman dari pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Oleh dikarenakan itu, penting untuk memeriksa legalitas pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

    Berikut adalah empat langkah mudah yang mana dapat Anda lakukan untuk menegaskan layanan pinjaman online yang dimaksud aman juga terpercaya.

    1. Cek di area situs resmi OJK atau Satgas PASTI

    Langkah pertama adalah memeriksa apakah wadah pinjaman online terdaftar lalu miliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa saja mengakses informasi ini melalui situs resmi OJK di area www.ojk.go.id atau melalui laman khusus Satgas PASTI pada iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI secara berkala mempublikasikan daftar entitas ilegal, termasuk pinjaman online yang mana tidaklah berizin.

    Menurut data terbaru, pada Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI sudah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal lalu 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

    2. Waspadai tawaran yang tersebut terlalu menggiurkan

    Hati-hati dengan pinjaman online yang mana menjanjikan proses cepat tanpa persyaratan yang mana jelas atau menawarkan bunga rendah yang mana tidak ada masuk akal. Penawaran semacam ini banyak kali menjadi kedok pinjaman online ilegal. Penipuan rutin kali dimulai dari iklan pada media sosial atau arahan melalui aplikasi mobile perpesanan. Jangan tergoda dengan janji manis, kemudian terus-menerus pastikan legalitas perusahaan pemberi pinjaman.

    3. Jangan klik tautan dari sumber tidaklah jelas

    Salah satu modus penipuan yang mana banyak digunakan adalah teknik phishing, di area mana pelaku mengirimkan tautan mencurigakan yang mampu mencuri data pribadi Anda. Jika Anda menerima arahan yang mengarahkan ke formulir online atau situs bukan dikenal, abaikan atau laporkan. Selalu akses informasi pinjaman dari situs resmi atau program terpercaya yang dimaksud tersedia pada toko aplikasi mobile resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.

    4. Hubungi kontak resmi OJK untuk konfirmasi

    Jika Anda masih ragu, Anda dapat menghubungi Kontak OJK melalui beberapa kanal resmi, seperti:

    Dengan melakukan konfirmasi langsung, Anda dapat menjamin keamanan kemudian keabsahan penyedia layanan pinjaman. OJK juga memiliki layanan pengaduan lalu pusat penanganan penggelapan proses keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

    Memastikan legalitas pinjaman online sangat penting untuk melindungi diri dari risiko penggelapan dan juga penyalahgunaan data pribadi. Dengan mengikuti empat langkah dalam melawan yaitu dengan memeriksa di dalam situs resmi OJK, waspada terhadap tawaran menggiurkan, menghindari tautan mencurigakan, lalu menghubungi OJK untuk konfirmasi Anda bisa saja mengajukan pinjaman dengan aman dan juga nyaman.

    Selalu bijak pada mengambil langkah keuangan, khususnya di tempat masa-masa menjauhi Lebaran yang mana rawan akan modus penipuan.

  • Dituduh menabrak, individu pria kehilangan kendaraan beroda dua motornya di tempat Jaksel

    Dituduh menabrak, individu pria kehilangan kendaraan beroda dua motornya di tempat Jaksel

    Ligapedia.news Ibukota – Seorang pria berinisial ABS harus kehilangan sepeda gowes motornya usai dirinya ditipu oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menuduh korban telah terjadi menabrak seseorang di dalam Ibukota Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perkembangan yang dimaksud terjadi pada hari terakhir pekan (4/4) di dalam Jalan Asean Blok A, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.

    "Awal mulanya korban pergi makan sama-sama temannya sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat ke Blok M pada Jalan Asean Blok A," katanya pada keterangannya yang digunakan diterima dalam Jakarta, Rabu.

    Kemudian ketika korban mau pulang ke rumah, korban dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. "Para pelaku menghadang korban lalu menuduh korban telah terjadi menabrak seseorang," kata Ade Ary.

    Karena korban panik, ia menyerahkan sepeda​​​ motor juga ponselnya terhadap para pelaku. "Setelah motor juga ponselnya dirampas, korban ditinggal oleh para pelaku pada TKP," katanya.

    Atas kejadian yang dimaksud korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan ketika ini kasusnya ditangani oleh Polsek Metro Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.

  • Waspada, ini lima modus kecurangan yang digunakan marak terjadi jelang Lebaran

    Waspada, ini lima modus kecurangan yang digunakan marak terjadi jelang Lebaran

    DKI Jakarta – Menjelang Lebaran, keinginan rakyat cenderung meningkat. Sayangnya, momen ini kerap dimanfaatkan oleh oknum bukan bertanggung jawab untuk melakukan berbagai jenis pembohongan di tempat sektor keuangan.

    Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan warga untuk lebih tinggi waspada terhadap berbagai modus kecurangan yang mana marak terjadi selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri 1446 H. Berikut adalah lima modus penggelapan yang dimaksud wajib diwaspadai:

    1. Pinjaman online ilegal

    Modus ini menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa ketentuan rumit untuk memenuhi keinginan jelang Lebaran. Penawaran ini banyak kali muncul melalui arahan singkat atau media sosial. Pinjaman online ilegal mempunyai risiko tinggi seperti bunga yang mana mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi oleh pihak penagih. Pastikan untuk memeriksa legalitas pinjaman di dalam situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

    2. Penyertaan Modal bodong

    Penipuan ini menawarkan keuntungan besar di waktu singkat tanpa risiko. Tawaran pembangunan ekonomi ilegal rutin kali menggunakan skema Ponzi atau piramida yang dimaksud hanya saja menguntungkan pihak di tempat atas. Salah satu contoh terbaru adalah persoalan hukum World Pay One (WPONE) yang dimaksud telah dilakukan dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI sejak Januari 2025. Jangan mudah tergiur keuntungan besar lalu selalu cek izin usaha dalam OJK.

    3. Phishing

    Phishing adalah upaya mencuri data pribadi seperti kata sandi lalu informasi keuangan melalui tautan atau situs palsu. Penipu rutin kali menyamar sebagai lembaga keuangan resmi kemudian mengirimkan tautan melalui email atau arahan singkat. Hindari mengklik tautan yang digunakan mencurigakan lalu pastikan Anda semata-mata mengakses situs resmi.

    4. Impersonation (Penyamaran)

    Modus ini melibatkan pembohongan dengan menyamar sebagai lembaga keuangan atau pihak berwenang. Penipu menggunakan logo atau identitas lembaga resmi untuk meyakinkan korban. Jika menerima komunikasi yang digunakan mengatasnamakan lembaga tertentu, setiap saat verifikasi segera melalui saluran resmi.

    5. Penipuan lowongan kerja paruh waktu

    Menjelang Lebaran, berbagai penawaran kerja paruh waktu yang digunakan menjanjikan penghasilan tambahan. Namun, beberapa di dalam antaranya adalah penipuan yang dimaksud memohonkan biaya pendaftaran atau informasi pribadi. Waspadai penawaran yang dimaksud terlalu bagus untuk menjadi kenyataan lalu hindari memberikan data pribadi terhadap pihak yang tersebut tidaklah jelas.

    Tips menghindari penyalahgunaan jelang lebaran:

    • Jangan klik tautan dari sumber yang tersebut bukan jelas.
    • Selalu cek legalitas pinjaman atau pembangunan ekonomi di tempat website resmi OJK.
    • Hindari memberikan informasi pribadi untuk pihak yang tiada dikenal.
    • Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK melalui nomor 157 atau situs http://iasc.ojk.go.id.

    Dengan meningkatkan kewaspadaan lalu kehati-hatian, Anda bisa jadi melindungi diri dari berbagai modus penipuan di area masa mendekati Lebaran. Jangan mudah tergiur dengan janji manis, lalu terus-menerus periksa kebenarannya sebelum bertindak.

  • Kecerdasan Buatan Suara Dikenalkan untuk Gagalkan Penipuan lewat Telepon

    Kecerdasan Buatan Suara Dikenalkan untuk Gagalkan Penipuan lewat Telepon

    ligapedianews.com LONDON – Setiap hari setiap saat ada berita tentang korban penipuan online dan telepon yang mana mengakibatkan kerugian besar bagi korbannya.

    Pemerintah telah dilakukan melakukan berbagai kampanye kesadaran tetapi kasusnya terus meningkat.

    Di Inggris, perusahaan telekomunikasi O2 menggunakan kecerdasan buatan untuk melawan penipuan melalui saluran telepon.

    Seperti dilansir dari Daily Start, Bot bernama Daisy ini berperan sebagai seseorang wanita tua yang kerap menjadi korban penipuan.

    Daisy akan menyia-nyiakan waktu si penipu dengan menjawab pertanyaan secara perlahan lalu bukan mengikuti instruksi yang digunakan diberikan.

    Ia bekerja dengan nomor telepon Daisy yang digunakan sengaja dimasukkan ke di database yang digunakan penipu untuk mencari korban.

    Kecerdasan buatan yang disebutkan dikembangkan oleh O2 dengan bantuan Jim Browning, seseorang YouTuber yang mana terkenal dengan konten-kontennya yang mana suka membuang-buang waktu para penipu, mengungkap identitasnya serta merusak sistem komputer yang mana digunakan.

    O2 berharap dengan sibuknya para penipu menelepon Daisy, merekan tidak ada punya waktu untuk menipu korbannya di dalam dunia nyata.