Tag: penipuan jakarta

  • Polisi ungkap perkara ilegal akses dengan modus SMS palsu

    Polisi ungkap perkara ilegal akses dengan modus SMS palsu

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindakan hukum ilegal akses dengan menggunakan modus instruksi singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).

    "Dalam persoalan hukum ini terperiksa total berjumlah tiga orang warga negara Tanah Melayu yaitu OKH (53) serta CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih pada pengejaran (DPO)," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Komunitas (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Selasa.

    Link phising adalah tautan palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif mereka, seperti "username", "password", data kartu kredit atau data perbankan lainnya.

    Reonald menjelaskan perkara ini berawal pada Maret 2025 di area Ibukota Indonesia Selatan tentang adanya informasi dari penduduk telah lama terjadi penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu.

    "Para terdakwa memproduksi draf SMS yang mana menggunakan logo suatu bank. Kemudian 'blasting' SMS berbentuk arahan teks yang digunakan berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis serta disisipkan 'link phising' yang seolah-olah dari bank," ucapnya.

    Reonald menjelaskan jikalau "link phising" yang dimaksud di area klik oleh penerimanya maka tabungan bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang mana nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.

    "Untuk melancarkan aksinya para terperiksa diduga menggunakan perangkat sistem elektronik dalam bentuk alat blaster SMS ke para pengguna ponsel," katanya.

    Reonald menambahkan salah satu tautan yang digunakan disebar oleh para tersangka, didapati seseorang korban berinisial AEF yang dimaksud membuka tautan tersebut.

    "Dari hasil penyidikan didapati keterangan korban mengalami kerugian kurang lebih banyak sekitar Rp100 juta," katanya.

    Selanjutnya berdasarkan laporan korban yang dimaksud pasukan melakukan analisa lalu pelacakan juga berhasil menangkap para terperiksa pada Awal Minggu (16/6).

    "Untuk terperiksa OKH ditangkap pada Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta Utara, sedangkan CY ditangkap dalam Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, DKI Jakarta Pusat," kata Reonald.

    Ia menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    "Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara lalu denda paling berbagai Rp12 miliar," kata Reonald.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini adalah kronologi pembohongan wanita di dalam Jakbar oleh pria pengaku polisi

    Ini adalah kronologi pembohongan wanita di dalam Jakbar oleh pria pengaku polisi

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Wanita bernama Adelia (23) di dalam Palmerah, Ibukota Indonesia Barat diduga menjadi korban penyalahgunaan oleh pribadi pria pengaku polisi bernama Yohanes.

    Penipuan itu, kata Adelia pada waktu dikonfirmasi pada Ibukota Indonesia Barat, Selasa, berawal ketika hendak memasarkan kendaraan beroda dua motor Honda Beat keluaran tahun 2018 miliknya lewat media sosial.

    Kemudian dari sekian penawar, Adelia akhirnya bersepakat dengan Yohanes lantaran pria itu memberikan tawaran tertinggi.

    Komunikasi dari media sosial pun berlanjut ke arahan WhastAPP.

    "Saya mengungkap biaya di tempat Rp6 juta. Beliau ini yang tersebut paling tinggi nawarnya akhirnya 'deal' pada Rp5,6 juta," katanya.

    Adelia mengaku sadar sejak awal terkait risiko jual beli motor di tempat media sosial.

    Oleh dikarenakan itu, Adelia semata-mata mau bertransaksi dengan sistem bayar dalam tempat (cash on delivery/ COD).

    "Awalnya dia, ketemuan pagi sebelum kerja, tapi tak jadi," kata Adelia.

    Adelia sebanding sekali tak curiga pada waktu pelaku memohon COD dijalankan pada sedang malamnya. Tepatnya pada Rabu (18/6) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

    Wanita ini tetap memperlihatkan menyanggupi dengan syarat motornya bisa saja terjual.

    Ia pun memohonkan rapat dijalankan di dalam depan sebuah toko vape dalam kawasan Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Indonesia Barat.

    "Saya ditemani teman saya. Begitu juga Yohanes bawa temannya," kata dia.

    Pertemuan itu terekam kamera CCTV yang dimaksud terpasang di dalam depan toko vape.

    Melihat rekaman CCTV, awalnya tak ada yang mana aneh. Pria yang tersebut mengaku bernama Yohanes nampak memeriksa kondisi motor layaknya seseorang pembeli.

    Namun, situasi mulai berubah pada waktu Yohanes lalu rekannya yang dimaksud mengenakan kaos hitam serta masker mengaku sebagai anggota polisi.

    "Awalnya mereka tak ngaku polisi. Tapi pas lagi ngobrol nilai motor, ia baru bilang katanya dari Mabes Polri. Terus saya bilang kantornya di area mana, beliau bilang dalam Polda," lanjutnya.

    Yohanes kemudian mulai mengintimidasi Adelia dan juga rekannya untuk mempelajari pasal-pasal yang mengatur jual beli kendaraan.

    Kebetulan, ketika itu motor milik Adelia semata-mata memiliki STNK tanpa ada BPKB.

    "Karena ia bilang kalau sistem COD ini ada pasalnya. Saya segera cek karena lalu beneran ada," kata Adelia.

    Adelia bercerita, awalnya ketika itu ia masih berupaya tenang. Sebab, nama pada STNK motor itu adalah identitasnya.

    Tapi hal itu malah menyebabkan pelaku meninggal nada bicara serta mengeluarkan borgol sembari menggertak.

    Hal itu memproduksi Adelia lalu rekannya menjadi terintimidasi.

    Pelaku kemudian memohonkan untuk mengakibatkan motor milik Adelia.

    Pelaku berdalih bahwa motor itu baru akan dikembalikan jikalau Adelia mendatangi Polda Metro Jaya dengan menghadirkan surat pernyataan tak akan melakukan sistem jual beli tanpa surat-surat lengkap.

    "Saya tak sampai diborgol tapi ia udah keluarkan borgol buat ancam kita lalu segera bawa motornya aja. STNK masih identik saya. Dia suruh foto kopi STNK untuk bawa ke Polda langsung," katanya.

    Adelia yang mana pada waktu itu cuma dapat pasrah sebab sudah ada ketakutan, namun belum mengira menjadi korban penipuan.

    Sebab, pada waktu itu ponsel Yohanes masih bisa jadi dihubungi, hal itu terlihat dari arahan yang dikirimkannya masih terkirim.

    Namun pada pagi hari, ponsel Yohanes sudah ada tak sanggup dihubungi.

    "Paginya saya 'chat' beliau buat nanya kalau saya ini harus kemana juga ketemu siapa, tapi ia udah ceklis satu. Saya suruh teman saya, 'chat' ia ternyata sanggup ceklis dua, berati saya diblokir," tuturnya.

    Kemudian pada hari terakhir pekan (20/6), Adelia pun segera melaporkan persoalan hukum ini ke Polsek Palmerah serta berharap pelaku mampu diringkus secepatnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.