Tag: penggeledahan

  • Kejati DKI geledah rumah dituduh dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Kejati DKI geledah rumah dituduh dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI DKI Jakarta melakukan penggeledahan di area kediaman dua dituduh pada perkara dugaan aksi pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di dalam sebuah perusahaan telekomunikasi.

    "Penggeledahan yang disebutkan dijalankan pada dua kediaman milik terperiksa AHMP dan juga HM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di keterangannya dalam Jakarta, Selasa.

    Syahron menjelaskan, penggeledahan pertama diadakan di tempat rumah terdakwa berinisial AHMP yang dimaksud berada di dalam Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, DKI Jakarta Timur.

    Penggeledahan kedua dijalankan dalam kediaman terperiksa HM yang mana berada di area Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.

    Penyidik Lingkup Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Ibukota pada waktu melakukan penggeledahan di area rumah terdakwa berinisial HM di dalam Bekasi, Selasa (27/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebagian barang bukti yang tersebut berkaitan dengan perkara. "Antara lain dokumen, laptop dan juga barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua juga banyak perhiasan," kata Syahron.

    Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengakumulasi alat bukti dan juga bentuk komitmen Kejaksaan pada penegakan hukum yang digunakan profesional, transparan serta akuntabel, khususnya di pemberantasan perbuatan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Kejati DKI sebelumnya telah lama menetapkan sepuluhan orang sebagai dituduh pada persoalan hukum PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI juga EF.

    Para dituduh disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek dalam PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    Kasus Dugaan Korupsi Proyek dalam PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di tempat MT Haryono, Cawang, Ibukota Indonesia Timur. Penggeledahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalam PTPN XI.

    Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dijalankan terkait perkara dugaan aksi pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan juga modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

    “Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan),” kata Arief Adiharsa pada waktu dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

    Arief mengumumkan penggeledahan sudah diadakan sejak pukul 10.00 WIB, dan juga masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengakumulasi barang bukti di praktik korupsi tersebut. “Ya tujuannya (menemukan barang bukti),” katanya.

    Arief belum mampu memerinci terkait apa belaka barang bukti yang digunakan sudah ada ditemukan oleh penyidik di tempat lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. “Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung,” katanya.

    Sebelumnya, Arief menyatakan proyek pengembangan dan juga modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu telah direncanakan di dalam 2014. “Proyek ini sebagai langkah lanjut inisiatif strategis BUMN didanai oleh PMN yang digunakan dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.

    Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan yang disebutkan sebesar Rp871 miliar, lalu berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, penyelenggaraan maupun pembayaran yang dimaksud bukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai lalu diduga menyebabkan kerugian negara,” katanya.

    Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, juga tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.