Tag: Penembakan bos rental

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental sudah ajukan banding

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental sudah ajukan banding

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di tindakan hukum penembakan terhadap bos rental mobil di area rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Daerah Tangerang, Banten, telah dilakukan mengajukan banding melawan hasil vonis yang digunakan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    "Pada hari hari terakhir pekan (28/3), para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) telah ajukan bandingnya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono pada waktu dikonfirmasi di tempat Jakarta, Selasa.

    Namun, Riswandono meyakinkan Oditur Militer DKI Jakarta II-07 tidak ada mengajukan banding terkait putusan terhadap ketiga terdakwa.

    Oditur Militer yang menangani tindakan hukum penembakan bos rental ini mengajukan kontra memori menghadapi vonis yang mana dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa penembakan bos rental.

    "Oditur bukan ajukan banding, namun akan menimbulkan kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap saja menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Riswandono.

    Hingga ketika ini pihaknya masih menanti jadwal sidang banding yang dimaksud akan pada selenggarakan di area Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

    "Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami belaka mengawaitu cuma dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ucap Riswandono.

    Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) melawan nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo kemudian Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Ibukota Timur, Selasa (25/3).

    Keduanya merupakan terdakwa pada tindakan hukum penembakan bos rental mobil yang digunakan terjadi di dalam rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan juga Akbar terbukti secara sah melakukan langkah pidana pembunuhan berencana yang dimaksud dilaksanakan bersama-sama kemudian tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal yang dimaksud sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara melawan perbuatannya serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal yang disebutkan sebagaimana diatur di Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.