Tag: Pencurian Jakarta

  • Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading 

    Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading 

    Ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian Bagian (Polsek) Kelapa Gading Ibukota Utara menangkap pria berinisial EM dikarenakan diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) pada sebuah toko pada Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Ibukota Utara.

    “EM ditangkap Rabu (11/6) di malam hari sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat di tempat rumahnya, kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra pada Jakarta, Kamis.

    Artinya, lanjut Seto, EM ditangkap sehari pasca menjalankan aksi pidana pencurian pada Selasa (10/6).

    Kompol Seto menjelaskan penangkapan pelaku dilaksanakan setelahnya adanya laporan penduduk yang tersebut masuk terkait adanya pencurian ponsel.

    Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari rekaman video pengintai yang dimaksud menyebar di dalam media sosial.

    “Petugas mengecek CCTV di dalam lokasi kejadian kemudian diketahui pelaku semata-mata satu orang dengan menggunakan satu unit sepeda gowes motor,” katanya.

    Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui dan juga diadakan penyelidikan terhadap pelaku dan juga diketahui rumah pelaku di dalam Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi.

    “Tim dengan segera menuju ke lokasi juga menangkap pelaku,” kata dia.

    Saat dijalankan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti dalam bentuk dua unit ponsel, satu unit sepeda gowes motor, BPKB yang digunakan pelaku untuk mencuri.

    Pelaku juga mengaku sudah mengambil dua unit ponsel pada toko di dalam di Mal Artha Gading lalu rencananya barang curian itu ingin dijual tapi belum sempat.

    “Petugas segera menyita barang bukti dan juga pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih tinggi lanjut," kata dia.

    Sebelumnya, aksi pencurian ponsel di area pada sebuah toko kasur di Mall Artha Gading terekam kamera pengawas yang dimaksud diunggah dalam media sosial pada Selasa (10/6) siang.

    Dalam video yang dimaksud orang pria berkemeja lengan pendek putih biru bermotif kotak-kotak, bercelana biru dan juga memakai sepatu pantofel coklat mengambil dua unit ponsel dari di toko yang digunakan terlihat sepi juga secara langsung kabur.

    Penjelasan toko menyebutkan, bahwa ketika itu korban yang digunakan juga pegawai di area toko yang dimaksud sedang duduk di area tempat kasir sekitar pukul 14.30 WIB, lalu korban ingin berdandan untuk persiapan jualan secara daring dalam program media sosial.

    Setelah itu, korban dengan segera ke belakang ke tempat istirahat lalu dua unit ponsel yang dimaksud tergeletak di dalam meja kasir serta pukul 15.00 WIB, korban selesai persiapan secara langsung balik ke meja kasir bersatu rekannya dan juga dua unit ponsel yang dimaksud sudah ada tak ada.

    Setelah melakukan pengecekan CCTV dengan hasil rekaman pada pukul 14.45 WIB, terlihat ada pribadi pria tidaklah dikenal masuk ke di toko kemudian secara langsung ke meja kasir lalu mengambil dua unit ponsel.

    "Atas kejadian yang dimaksud korban merasa dirugikan serta melapor ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih tinggi lanjut,” katanya

    Pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya 

    Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya 

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatasi lima unit motor barang bukti perbuatan pidana pencurian terhadap pemiliknya di area kawasan Muara Baru, Ibukota Indonesia Utara.

    "Lima unit kendaraan beroda dua motor itu hasil tindakan pidana pelaku berinisial G (44) di area Muara Baru, sudah ada diserahkan ke pemiliknya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di dalam Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan, G ditangkap petugas pada Mulai Pekan (2/6) waktu malam di tempat Muara Baru juga petugas menyita satu unit motor, kunci palsu lalu pakaian pelaku.

    Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit kendaraan beroda dua motor hasil kejahatan pelaku.

    Ia mengatakan, G alias T adalah residivis persoalan hukum sama pada 2022 serta kembali ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan beroda dua motor pada Mingguan (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, dalam Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.

    Motor korban diparkir sejak pukul Hari Minggu siang pukul 13.00 WIB. Korban hendak memancing di dalam area sekitar dermaga Muara Baru.

    Ketika ingin pulang, korban bukan menemukan motor tidak ada dalam lokasi semula dan juga pasca melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian yang dimaksud ke Polsek Kawasan Muara Baru.

    G diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor lalu secara langsung menghadirkan kabur kendaraan tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan petugas, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV di area sekitar lokasi sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata dia.

    AKBP Martuasah mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Ia juga mengapresiasi peran berpartisipasi rakyat yang tersebut membantu proses pengungkapan persoalan hukum ini dan juga mengimbau warga untuk lebih banyak waspada juga menjamin kendaraan terkunci ganda dengan aman ketika diparkir.

    “Kami terus berjanji menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan serta sekitarnya juga akan menindak secara tegas juga terukur terhadap pelaku kejahatan di dalam pelabuhan. Laporkan segera apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan juga gangguan kamtibmas lainnya,” kata dia.

    Sementara itu, salah satu pemilik motor, Sopinah mengucapkan terima kasih untuk Polsek Kawasan Muara Baru lalu Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dimaksud telah terjadi menemukan sepeda gowes motornya dan juga menangkap pelakunya.

    “Kami sangat bersyukur melawan kembalinya motor kami sehingga bisa jadi dipakai untuk sekolah juga dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek 'online'”, kata dia.

  • Polisi gerebek tempat kost sindikat pencurian motor dalam Koja

    Polisi gerebek tempat kost sindikat pencurian motor dalam Koja

    Ligapedia.news DKI Jakarta –

    Kepolisian menggerebek tempat kost di dalam Jalan Raya Perjuangan RT 019, RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, DKI Jakarta Utara, yang kerap menjadi tempat berkumpul sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

    "Kami menangkap satu pelaku berinisial VK (25) yang dimaksud ditangkap pada Selasa (22/4) terkait persoalan hukum pasal 363 KUHP," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Koja AKP Alex Chandra pada Ibukota Utara, Rabu.

    Ia mengatakan, penggerebekan kamar kos pelaku dijalankan sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat lalu pada waktu digerebek, terdapat empat pria juga tiga perempuan di tempat pada kos tersebut.

    Polisi pun secara langsung memborgol empat laki-laki yang dimaksud lalu ketujuh orang itu segera dibawa ke Polsek Koja untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih besar lanjut.

    Menurut dia, dari pemeriksaan yang mana dilakukan, ternyata hanya sekali ada satu pelaku, yakni VK (25) yang tersebut terbukti terlibat aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedangkan satu pelaku lagi masih di pencarian.

    "Satu orang lagi berinisial K masih menjadi daftar pencarian orang. Kami terus mengejar pelaku," kata Alex.

    Menurut dia, penggerebekan ini dilaksanakan usai adanya laporan dari wanita berinisial DP (37) yang dimaksud mengaku kehilangan motornya ketika pulang bekerja. Perempuan ini kehilangan motor usai pulang kerja juga memarkir motor di dalam teras rumah pada waktu malam hari.

    Kemudian, ketika pagi hari ketika DP ingin kembali berangkat kerja, ternyata sepeda gowes motornya sudah ada bukan ada di area teras rumahnya. Usai diadakan penyelidikan, polisi pun segera melakukan penggerebekan.

    "Kami masih terus menyelidiki perkara sindikat curanmor tersebut, dan juga masih memburu para pelaku lainnya," kata dia.

  • Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan beroda dua motor dengan modus bayar di tempat tempat (Cash on Delivery/COD) di area kawasan Depok, Jawa Barat.

    "Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) dalam Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho di keterangannya dalam Jakarta, Jumat.

    Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang dimaksud akan berjualan kendaraan beroda dua motor di area program media sosial (medsos).

    "Pelaku berkenalan dengan korban melalui perangkat lunak Facebook lalu menghadirkan bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.

    Kemudian setelahnya bertemu dengan korban pelaku meminta-minta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.

    "Pada ketika pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku secara langsung menghadirkan kendaraan motor milik korban," kata Aditya.

    Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) pada Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, kemudian Rabu (2/4) di tempat Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, DKI Jakarta Selatan.

    Dia menghimbau terhadap publik agar berhati-hati apabila ingin melakukan kegiatan kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli mengakibatkan kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.

    Aditya juga menambahkan pelaku telah terjadi diamankan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana merupakan pencurian biasa yang dimaksud disertai dengan keadaan tertentu yang digunakan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.