Tag: Pencabulan jakarta

  • Polisi tangkap guru ngaji yang digunakan cabuli 10 santrinya di area Tebet

    Polisi tangkap guru ngaji yang digunakan cabuli 10 santrinya di area Tebet

    Ligapedianews.com Ibukota – Pihak Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang tersebut masih di tempat bawah umur di area Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Ibukota Selatan.

    "Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Murodih untuk wartawan di dalam Jakarta, Sabtu.

    Murodih mengungkapkan untuk sementara total santri yang digunakan menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidaklah menghentikan kemungkinan adanya korban lain.

    Unit Pelayanan Perempuan lalu Anak (PPA) Polres Metro DKI Jakarta Selatan akan melakukan pendampingan untuk para korban.

    Dihubungi terpisah, Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati membenarkan sebagian warganya menjadi korban pencabulan.

    "Pelaku dalam RT 03, tapi korban ada di tempat wilayah RT 04, 06 juga 07," kata Irmawati.

    Menurut dia, di area RT 06 sendiri ada tiga anak yang tersebut masih dalam bawah umur menjadi korban.

    Viral di dalam media sosial @infojaksel.id pada waktu rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih besar lanjut.

    Informasi yang tersebut didapatkan, diketahui adanya persoalan hukum dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santrinya ini terjadi di area Kebon Baru, Tebet, DKI Jakarta Selatan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria paruh baya tiga kali cabuli siswi kelas 1 SMP di tempat Jakbar

    Pria paruh baya tiga kali cabuli siswi kelas 1 SMP di tempat Jakbar

    Ligapedia.news Ibukota – Seorang pria baya berinisial SO (51) diduga telah tiga kali mencabuli individu siswi SMP kelas 1 di area Grogol Petamburan, Ibukota Barat (Jakbar).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pelaku adalah tetangga korban kemudian diduga perbuatan itu berlangsung di periode November sampai dengan Desember 2024.

    Kejadian yang digunakan sempat menyebabkan kecurigaan, kata Aprino, terjadi pada Rabu (4/12), ketika orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang tersebut masuk ke kamar korban.

    "Saat diketuk, pintu tidaklah dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh ibu korban," kata Aprino.

    Pelaku pun sontak berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Namun ketika itu, kejadian pada kamar korban berlalu tanpa adanya perbuatan lanjut.

    "Setelah ditanya-tanya, korban kemudian baru mengaku, ternyata telah lama menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Tapi ketika itu, belum lapor ke polisi," kata Aprino.

    Lebih lanjut, kata Aprino, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di area Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Ibukota Barat.

    Namun, pada Mulai Pekan (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban, kakak korban dan juga ibu korban.

    "Ia diteriaki oleh kakak korban kemudian berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan," katanya.

    Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.