Tag: pemalsuan akta otentik

  • Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang mana disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare pada Rorotan Cilincing, Tony Surjana mengaburkan fakta persidangan perkara tersebut.

    "Nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang digunakan sudah terungkap di area persidangan," kata beliau dalam depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Utara di dalam Jakarta, Kamis.

    Rico menjelaskan pengaburan fakta yang dimaksud adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.

    "Ini bukanlah persoalan siapa pemilik tanah, ini persoalan pemalsuan dokumen di proses hukum," kata Rico.

    Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Utara itu juga mengungkap langkah terdakwa Tony Surjana yang tersebut bukan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Utara.

    Menurut dia, pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tiada valid.

    "Terdakwa memberikan keterangan palsu pada proses pengajuan blangko. Hal ini inti dari pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik terpenuhi," kata dia.

    Ia menyatakan bahwa aparat Kepolisian bukan memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

    "Mengapa terdakwa bukan segera mengurus blangko ke BPN? Hal ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," kata dia.

    Menurut dia, apabila dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk-produk hukumnya otomatis cacat.

    "Keputusan TUN tidak ada dan juga merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidaklah sesuai fakta penyelenggaraan di tempat lapangan," katanya.

    Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang mana menyatakan adanya aksi mafia tanah. Ia menyatakan hal itu tiada berdasar kemudian itu strategi klasik untuk membalikkan tempat terdakwa menjadi korban.

    “Ini cuma asumsi tanpa bukti,” kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Ibukota Utara menegaskan tetap memperlihatkan pada tuntutan semula dan juga memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

    "Kami tetap saja pada tuntutan. Kami memohon untuk majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa kemudian menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," kata dia.

    Jaksa menuntut terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di area Cilincing, Tony Surjana dua tahun penjara pada sidang yang mana dijalankan di tempat PN Ibukota Indonesia Utara (Jakut) pada Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli serta barang bukti yang digunakan ada menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata ​​​​​​Rico Sudibyo.

    Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda usai persidangan mengungkapkan akan kembali menanggapi apa yang digunakan telah lama dibacakan Jaksa Rico Sudibyo.

    Menurut dia, apapun yang tersebut disampaikan JPU itu adalah hak mereka. "Kami akan menyampaikan duplik pekan depan," kata Brian.

    Sebelumnya, terdakwa Tony Surjana melalui kuasa hukumnya Brian Praneda di sidang nota pembelaan atau pledoi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aksi pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

    “Dengan demikian, memohonkan pembebasan klien dia dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda di sidang pledoi yang mana dijalankan dalam PN Jakut.

    ​Ia menyatakan bahwa semua unsur pidana di dakwaan Pasal 266 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tak terpenuhi.

    “Maka bukan ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata dia.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Daerah Bekasi menjadi blangko baru berhadapan dengan nama wilayah Jakut.

    Proses yang dimaksud dilaksanakan dengan memohonkan bantuan manusia anggota Kepolisian dari Polres Metro Ibukota Utara , Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di tempat BPN Jakut.

    Jaksa menilai tindakan yang disebutkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

  • Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di dalam Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang tersebut dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara, Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli dan juga barang bukti yang dimaksud ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo pada waktu membacakan tuntutannya.

    Tuntutan yang dimaksud dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang digunakan terkuak selama persidangan yang mana diselenggarakan sejak April 2025.

    Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang digunakan dianggap dapat bahkan sudah pernah merugikan pihak pelapor.

    "Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya.

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar serta segera meninggalkan ruang sidang.

    Sebelumnya Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara mulai mengatur sidang persoalan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di di perjalanannya, majelis hakim sudah pernah memintai keterangan dari para saksi kemudian ahli.

    Kasus ini telah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa melawan nama Tony Surjana.

    Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke pada akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

    Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana serta Johny Surjana berada pada wilayah Kota Bekasi sebab terdapat inovasi wilayah administrasi.

    Kemudian sertifikat yang disebutkan berubah dan juga masuk menjadi pada pada wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan juga Kelurahan Sukapura DKI Jakarta Utara.

    Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota DKI Jakarta Utara).

    Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan terhadap saksi Sarman Sinabutar yang digunakan merupakan anggota Kepolisian Resor Ibukota Indonesia Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru pada BPN Ibukota Utara.

    Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, juga atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.