Tag: Pasukan Pengamanan Presiden

  • Sejarah kemudian peran Paspampres: Pasukan elit pengawal presiden Indonesia

    Sejarah kemudian peran Paspampres: Pasukan elit pengawal presiden Indonesia

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Dalam setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden lalu Wakil Presiden, Anda kemungkinan besar pernah mengawasi sosok-sosok berpakaian rapi juga bersiaga penuh di tempat sekitar kepala negara. Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau yang mana lebih besar dikenal dengan Paspampres.

    Dibentuk sebagai satuan elit di tempat bawah TNI, Paspampres memiliki peran penting di menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, kemudian tamu negara setingkat kepala negara.

    Namun, tugas Paspampres tak hanya sekali sebatas pengamanan fisik. Mereka juga menjalankan berbagai fungsi strategis yang tersebut memperkuat kelancaran kegiatan kenegaraan.

    Sejak awal kemerdekaan, diperkenalkan pasukan pengaman pimpinan negara ini telah lama menjadi bagian penting pada menjaga stabilitas juga wibawa negara.

    Lantas bagaimana sejarah terbentuknya Paspampres? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

    Apa itu Paspampres?

    Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat di tempat lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer.

    Tugas utama Paspampres adalah memberikan pemeliharaan fisik secara segera kemudian di jarak dekat terhadap Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Selain itu mereka itu juga bertanggung jawab berhadapan dengan pengamanan mantan Presiden juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara yang tersebut mempunyai status setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

    Awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden. Nama yang disebutkan kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.

    Sejarah Paspampres

    Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, cikal akan datang Paspampres lahir seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI kemudian Polri.

    Pada masa itu, beberapa jumlah pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang tersebut baru sekadar mengawasi negara merdeka.

    Mereka berasal dari berbagai latar belakang, di tempat antaranya kelompok Tokomu Kosaku Tai yang mana kemudian menjadi cikal akan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) juga bertugas sebagai pengawal pribadi, juga mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang dimaksud mengambil peran sebagai pengawal Istana.

    Kondisi keamanan nasional pada masa awal kemerdekaan sangat genting, terlebih ketika Belanda menduduki Ibukota pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara pada waktu itu, Pringgodigdo, menginstruksikan pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional.

    Operasi ini melibatkan kerja mirip antara unsur TNI, yang tersebut dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo, lalu unsur Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan yang dimaksud menjadi tonggak penting, juga tanggal 3 Januari 1946 pun dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres.

    Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pekerjaan serta fungsi Paspampres: Pengamanan elit presiden kemudian wapres

    Pekerjaan serta fungsi Paspampres: Pengamanan elit presiden kemudian wapres

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Ketika Presiden atau Wakil Presiden tampil di dalam hadapan publik, ada satuan khusus yang selalu berada di area dekat mereka itu dengan kewaspadaan tinggi, yakni Pasukan Pengamanan Presiden, atau biasa disebut dengan Paspampres.

    Di balik ketegasan juga kesigapan mereka, tersimpan tanggung jawab besar untuk melakukan konfirmasi keselamatan pemimpin negara setiap saat. Namun, tugas Paspampres tiada berhenti pada pengawalan fisik saja.

    Satuan elit ini juga punya peran penting pada menyokong kelancaran acara kenegaraan. Mulai dari pengamanan jarak dekat hingga tugas-tugas protokoler, semua dijalankan dengan tanggung jawab yang digunakan tinggi.

    Penasaran apa sekadar tugas juga fungsi Paspampres? Simak penjelasan berikut ini mengenai apa hanya tugas dan juga fungsi Paspampres, yang tersebut sudah pernah dihimpun dari berbagai sumber.

    Tugas utama Paspampers

    Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 yang mana diterbitkan pada 17 Juni 1993, sikap Paspampres tidaklah lagi berada di dalam bawah Badan Intelijen ABRI, melainkan secara langsung berada di dalam bawah kendali Pangab.

    Sejak pada waktu itu, Paspampres diberi tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik secara dengan segera lalu di jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, juga tamu negara yang mana miliki status kepala negara atau kepala pemerintahan, termasuk keluarganya dan juga tamu undangan pribadi.

    Selain pengamanan, Paspampres juga menjalankan fungsi keprotokoleran pada berbagai upacara kenegaraan, baik yang dimaksud berlangsung di tempat lingkungan Istana Kepresidenan maupun di area lokasi lainnya.

    Di luar tugas utamanya, Paspampres juga memiliki beberapa grup dengan tanggung jawab masing-masing, antara lain:

    1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarganya.

    2. Grup B mempunyai tugas yang dimaksud sama, namun untuk Wakil Presiden RI lalu keluarganya.

    3. Grup C ditugaskan untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Grup ini juga membawahi berbagai satuan khusus seperti Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta unit pendukung lainnya.

    4. Grup D bertugas mengawal Presiden kemudian Wakil Presiden yang digunakan sudah pernah purnatugas. Grup ini merupakan unit terbaru yang mana dibentuk pada tahun 2014.

    Di samping itu, terdapat satuan pendukung lain di dalam bawah Paspampres, seperti Dronkavser dan juga Yonwalprotneg.

    Yonwalprotneg sendiri merupakan unit dari Polisi Militer yang mana miliki peran penting pada pengawalan VVIP menggunakan kendaraan bermotor (voorijder), pengamanan kompleks Istana Kepresidenan, juga membantu kegiatan protokoler pada upacara kenegaraan.

    Fungsi Paspampres

    1. Fungsi utama Paspampres

    • Menjalankan tugas pengamanan pribadi terhadap VVIP, yang mencakup segala bentuk upaya lalu tindakan untuk meyakinkan keselamatan individu juga melindungi nyawa merekan dari ancaman secara secara langsung serta jarak dekat.

    • Melakukan pengamanan terhadap area lalu sarana yang digunakan digunakan oleh VVIP, termasuk pengamanan terhadap personel, peralatan, juga lingkungan di tempat sekitarnya.

    • Mengatur kemudian melaksanakan operasi penyelamatan bagi VVIP secara terencana juga sistematis, sebagai langkah antisipasi terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, atau situasi darurat yang digunakan dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

    • Memberikan pengamanan secara langsung juga pada jarak dekat pada waktu VVIP berada pada perjalanan, guna mengantisipasi juga menghadapi kemungkinan ancaman atau hambatan selama mobilisasi berlangsung.

    • Melaksanakan pengamanan terhadap konsumsi juga perawatan medis VVIP, termasuk memeriksa makanan, minuman, obat-obatan, dan juga barang lain secara visual maupun melalui pengujian laboratorium, untuk menghindari kemungkinan bahaya terhadap kemampuan fisik kemudian keselamatan mereka.

    • Mengorganisasi kegiatan protokoler khusus di acara kenegaraan, seperti formasi pasukan kehormatan, barisan upacara, hingga pengiringan musik militer yang tersebut menjadi bagian dari tradisi resmi negara.

    2. Fungsi organik militer

    • Area intelijen

    Mencakup seluruh aktivitas, tugas, lalu upaya yang berkaitan dengan intelijen, termasuk penyelidikan kemudian tindakan pengamanan. Tujuannya adalah untuk menyokong proses perencanaan juga pengambilan langkah yang dimaksud berkaitan dengan operasi serta pemeliharaan terhadap individu, struktur komando, satuan, perlengkapan, informasi, dan juga kegiatan operasional lainnya.

    • Operasi dan juga Latihan

    Berisi semua kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan penyiapan kemudian penyusunan satuan tugas guna memperkuat pelaksanaan operasi. Selain itu, juga meliputi pembinaan kemampuan melalui latihan rutin untuk menjaga kemudian meningkatkan profesionalisme, baik secara individu maupun satuan.

    • Personel

    Meliputi seluruh kegiatan yang berfokus pada pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengembangan kekuatan personel, pendidikan, penempatan, perawatan, pembinaan mental, penegakan disiplin, hukum militer, dan juga proses pemisahan lalu penyaluran personel sesuai keperluan organisasi.

    • Logistik

    Mencakup semua kegiatan yang mana berhubungan dengan penyediaan sarana serta prasarana, seperti perlengkapan, transportasi, dan juga dukungan jasa lainnya untuk individu, unit, kemudian komando. Termasuk pula dalam dalamnya pemeliharaan peralatan juga layanan bagi personel agar tugas-tugas dapat berjalan optimal.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.