Tag: partai demokrat

  • Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang mana diinformasikan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang tersebut berkeadilan juga berpihak pada kepentingan rakyat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.


    “Kenaikan PPN sebesar 1 persen semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah yang dimaksud selama ini memang benar sudah pernah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, barang dan juga jasa non-mewah akan tetap memperlihatkan dikenakan PPN 11% atau tak mengalami kenaikan.

    Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi permintaan pokok rakyat seperti material sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, kemudian air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap warga umum.

    Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan kegiatan stimulus ini agar tepat sasaran. Support ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kemampuan fisik fiskal juga pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah miliki ruang lebih besar besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


    Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, lalu selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

    Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mana mencakup beberapa inisiatif seperti:

    – Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
    – Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
    – Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
    – Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset pada bawah Rp500 jt per tahun
    – Modal untuk sektor padat karya

  • Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang dimaksud hanya sekali menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang dimaksud diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menggalang kebijakan perpajakan harus setiap saat mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat juga mengupayakan keadilan ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

    Ia mengupayakan pemerintah menegaskan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belaka berlaku untuk kalangan publik melawan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keinginan dasar dan juga pokok masyarakat.

    “Sudah tepat dikarenakan dalam jalankan secara selektif semata-mata menyasar ke kalangan menghadapi semata tidaklah pada sembako, kemampuan fisik dan juga lembaga pendidikan kemudian keperluan dasar rakyat lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang dimaksud disetujui, yaitu terkait PPN komponen pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, dan juga PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta-minta pemerintah menegaskan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih masih berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang digunakan selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni tetap memperlihatkan sebesar yang dimaksud berlaku sekarang yang telah berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai proteksi juga insentif terhadap penduduk di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia mengupayakan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah sudah ada menyiapkan pemeliharaan atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.