Tag: pajak

  • Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online dalam DKI DKI Jakarta 2025

    Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online dalam DKI DKI Jakarta 2025

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Pemilik properti di dalam DKI Ibukota saat ini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi juga Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak pada mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana cuma kemudian kapan saja.

    Layanan ini merupakan bagian dari metamorfosis digital layanan umum yang tersebut bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, juga meningkatkan transparansi di pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang tersebut lebih lanjut efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak publik pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.

    Proses mutasi online

    1. Akses situs & login

    Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email lalu password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan juga tekan “Masuk”.

    2. Pilih menu PBB juga pelayanan

    Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan juga klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

    3. Isi formulir mutasi

    Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, juga sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon lalu data objek pajak (termasuk NOP lalu alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan juga bukti pelunasan PBB‑P2.

    4. Konfirmasi & kirim permohonan

    Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

    5. Pantau status pengajuan

    Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”.

    6. Unduh surat tanda terima

    Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di dalam kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB‑P2 sanggup dicetak segera dari situs.

    Persyaratan administrasi

    Sesuai SK Kepala Bapenda DKI Ibukota Indonesia No. 458 Tahun 2024, persyaratan balik nama PBB‑P2 antara lain:

    • Surat permohonan

    • Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan bisnis lengkap)

    • Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)

    • Formulir SPOP/LSPOP

    • Cetak SPPT PBB‑P2

    • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)

    • Bukti peralihan hak (seperti akta jual beli/hibah/waris)

    • Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak

    • Bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan

    • Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB

    Pastikan dokumen yang digunakan dibutuhkan sudah ada lengkap, data yang diunggah akurat, serta setiap saat pantau status pengajuan hingga proses selesai. Langkah ini penting untuk melakukan konfirmasi permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

    Dengan kemudahan ini, warga DKI Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih besar mudah, efisien, juga tepat sasaran. Untuk panduan serta informasi tambahan lengkap, publik dapat mengakses dengan segera situs resmi PajakOnline.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa saja beli rumah lebih besar ekonomis

    Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa saja beli rumah lebih besar ekonomis

    Ligapedia.news Ibukota – Bagian properti merupakan salah satu sektor yang tersebut mempunyai dampak besar terhadap perekonomian nasional.

    Namun, pada beberapa tahun terakhir, pemasaran properti residensial mengalami perlambatan. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan pemasaran properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024.

    Penurunan ini khususnya terjadi pada segmen rumah tipe kecil juga menengah, yang digunakan masing-masing mengalami penurunan sebesar 23,70 persen lalu 16,61 persen secara tahunan.

    Sebagai upaya untuk mengatasi perlambatan ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Skor Ditanggung pemerintahan atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menggalakkan perkembangan sektor properti, meningkatkan pelanggan rumah, dan juga membantu rakyat di memiliki hunian dengan harga jual yang digunakan lebih lanjut terjangkau.

    Apa itu PPN Ditanggung pemerintahan (PPN-DTP)?

    PPN Ditanggung otoritas atau PPN-DTP adalah kebijakan pada mana pajak pertambahan nilai yang digunakan seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, nilai tukar rumah menjadi lebih lanjut terjangkau akibat pembeli tidak ada perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari nilai rumah yang digunakan dibeli.

    Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 juga merupakan kelanjutan dari insentif mirip yang dimaksud sudah diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024.

    Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025

    Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:

    1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dijalankan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian tarif jual hingga Rp2 miliar.

    2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud diadakan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk bagian nilai tukar jual hingga Rp2 miliar.

    Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan tarif jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang digunakan sudah mendapatkan sarana pembebasan PPN dari skema lain tak dapat menerima insentif ini.

    Bagaimana PPN-DTP membantu publik membeli rumah?

    Kebijakan ini memberikan beberapa kegunaan bagi warga yang tersebut ingin miliki hunian, di area antaranya:

    1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah

    Dengan adanya insentif ini, penduduk dapat membeli rumah dengan biaya yang mana lebih besar terjangkau. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 jt akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2,5 miliar, ia hanya sekali perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

    2. Mengoptimalkan akses kepemilikan rumah bagi rakyat kelas menengah

    Dengan berkurangnya beban pajak, warga kelas menengah mempunyai kesempatan tambahan besar untuk membeli rumah, khususnya di area sedang tantangan perekonomian yang tersebut menciptakan daya beli menurun.

    3. Mendorong peningkatan sektor properti juga perekonomian nasional

    Sektor properti mempunyai efek ganda terhadap perekonomian, dikarenakan melibatkan berbagai sektor seperti konstruksi, perbankan, juga manufaktur komponen bangunan. Dengan meningkatnya proses properti, diharapkan sektor dunia usaha lainnya juga mengambil bagian terdorong serta membuka lebih lanjut sejumlah lapangan kerja.

    Kebijakan PPN Ditanggung otoritas merupakan langkah strategis untuk membantu penduduk memiliki hunian dengan harga jual yang tersebut lebih lanjut terjangkau, sekaligus menggalang pemulihan sektor properti yang digunakan mengalami perlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli penduduk dapat meningkat, pelanggan properti kembali bergairah, juga sektor ekonomi lainnya bergabung terdorong.

    Bagi warga yang dimaksud berencana membeli rumah pada waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga jual lebih besar ringan. Oleh sebab itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini serta segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.

  • Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

    Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

    Ligapedia.news Ibukota (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi sudah memberlakukan diskon kemudian pemutihan bagi warga yang digunakan miliki tunggakan pajak kendaraan.

    Program ini memberikan keringanan dan juga kesempatan untuk warga melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Sehingga, penduduk hanya sekali perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap warga dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.

    Berikut adalah deretan provinsi yang memberlakukan diskon kemudian pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.

     

    1. Jawa Barat

    Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kemudian sebelumnya. Warga Jabar hanya sekali perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

    Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

    2. Jawa Tengah

    ​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, rakyat masih melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

     

    3. Kalimatan Selatan

    ​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

    Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memverifikasi bukan ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

     

    4. Aceh

    Jadwal: sampai 31 Desember 2025

    Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang mana mempunyai kendaraan lebih besar dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) dan juga mengempiskan beban finansial masyarakat.

     

    5. Banten

    Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan lalu denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas total tahun. Pembebasan ini mempunyai aturan dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

    Baca juga: Jadwal lalu aturan acara pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025

    6. Kalimantan Timur

    Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, penduduk hanya saja perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

    Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

    • kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
    • tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang tersebut belum terdaftar
    • tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

     

    7. Bali

    Jadwal: mulai 5 Januari 2025

    Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di tempat berhadapan dengan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan juga bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.

    Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

    Baca juga: Warga Bekasi antre pada Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

  • Ancelotti bantah tudingan sengaja hindari pajak

    Ancelotti bantah tudingan sengaja hindari pajak

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti membantah tudingan sengaja melakukan penghindaran pajak pada hari membuka sidang dugaan gagal melaporkan pemasukannya ke kantor pajak Spanyol, Rabu.

    "Saya bukan pernah menyadari sesuatu tiada berlangsung dengan benar sampai kantor jaksa rakyat menyelidiki keuangan saya pada 2018. Saat itu, semua pemain kemudian instruktur melakukan hal seperti itu," kata Ancelotti seperti diambil AFP pada Rabu.

    “Saat klub menyarankannya untuk saya, saya menghubungkan Real Madrid dengan penasihat saya. Saya bukan pernah mengurusnya dikarenakan saya bukan pernah dibayar dengan seperti itu,” tambahnya.

    Jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun sembilan bulan untuk Ancelotti. Pelatih selama Italia itu dituduh tidaklah membayar tambahan dari satu jt euro terkait pemasukan yang dimaksud bukan dilaporkan dari hak-hak citra pada 2014 juga 2015 ketika menjalani periode kerja pertamanya di tempat Real.

    Jaksa berdalih Ancelotti semata-mata melaporkan gajinya yang dimaksud dibayarkan oleh klub, serta bukan mencantumkan pemasukan dari hak citranya pada laporan pajaknya pada periode itu.

    Jaksa mendakwa Ancelotti menerapkan sistem perusahaan cangkang yang digunakan rumit untuk menyembunyikan pendapatannya dari hak citra dan juga dari sumber-sumber lain seperti real estate.

    Ancelotti menyatakan untuk Pengadilan Tinggi di area Madrid bahwa berdasarkan nasihat klub, sebuah firma hukum didirikan sehingga beliau dapat mengambil 15 persen pemasukan tahunannya yang tersebut bernilai enam jt euro dari hak citra.

    Ia mengaku tiada mengetahui hal itu membuatnya membayar pajak dengan total sedikit.

    Peradilan itu juga menghadirkan putra Ancelotti, Davide, yang bekerja sebagai asisten manajer Real Madrid, kemudian istrinya, Mariann Barrena. Sementara itu putri tiri Ancelotti, Chloe McClay, menjawab pertanyaan melalui saluran video dari Los Angeles.

    Peradilan akan dilanjutkan Kamis (3/4). Para pihak dapat mencapai kesepakatan di tempat luar pengadilan selama proses itu.

    Kasus Ancelotti menjadi tindakan hukum pakak lalu keuangan terkini yang mana melibatkan para tokoh sepak bola. Pada kasus-kasus sebelumnya, hasil akhir biasanya adalah hukuman yang mana ditangguhkan, juga banyak berakhir dengan kesepakatan di area luar pengadilan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Spanyol menindak tegas para tokoh sepak bola yang dimaksud tak memenuhi kewajiban pajaknya. Jose Mourinho dijatuhi hukuman satu tahun yang digunakan ditangguhkan setelahnya dinyatakan bersalah menghindari pajak pada 2019. Lionel Messi lalu Cristiano Ronaldo juga pernah diputuskan melakukan penggelapan pajak.

  • Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang dimaksud hanya sekali menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang dimaksud diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menggalang kebijakan perpajakan harus setiap saat mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat juga mengupayakan keadilan ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

    Ia mengupayakan pemerintah menegaskan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belaka berlaku untuk kalangan publik melawan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keinginan dasar dan juga pokok masyarakat.

    “Sudah tepat dikarenakan dalam jalankan secara selektif semata-mata menyasar ke kalangan menghadapi semata tidaklah pada sembako, kemampuan fisik dan juga lembaga pendidikan kemudian keperluan dasar rakyat lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang dimaksud disetujui, yaitu terkait PPN komponen pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, dan juga PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta-minta pemerintah menegaskan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih masih berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang digunakan selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni tetap memperlihatkan sebesar yang dimaksud berlaku sekarang yang telah berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai proteksi juga insentif terhadap penduduk di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia mengupayakan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah sudah ada menyiapkan pemeliharaan atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

  • Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

    Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

    JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

    Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, berapa biaya yang tersebut harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

    Biaya yang digunakan Harus Dibayar

    Jika pajak motor Anda tertutup selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Rumus perhitungan denda:

    Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
    Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun

    Contoh:
    PKB per tahun: Rp500.000
    SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

    Total denda:

    Denda PKB: 25% x Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
    Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000

    Total biaya yang digunakan harus dibayar:

    PKB 2 tahun: Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
    SWDKLLJ 2 tahun: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
    Denda PKB: Rp250.000
    Denda SWDKLLJ: Rp70.000
    Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Simbol Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000

    Cara Mengurus Pajak Motor yang digunakan Mati

    Siapkan Dokumen:

    STNK asli dan juga fotokopi
    KTP asli pemilik kendaraan kemudian fotokopi
    BPKB asli juga fotokopi (jika ada pembaharuan data)

    Datang ke Samsat:

    Kunjungi kantor Samsat terdekat.

    Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

    Isi formulir dengan lengkap serta benar.

    Serahkan formulir beserta dokumen yang mana diperlukan ke petugas loket.

    Lakukan pembayaran di dalam loket pembayaran.

    Ambil bukti pembayaran dan juga STNK baru.

    Tips:

    Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda dapat cek besaran pajak dan juga denda melalui perangkat lunak Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

    Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih banyak awal untuk menghindari antrian panjang.

    Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda sanggup memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.