Tag: pajak pertambahan nilai

  • Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

    Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian prasarana pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

    "PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tukar jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang tersebut dikutipkan di Jakarta, Senin.

    Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah dilakukan berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang mana berbeda.

    Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

    Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang digunakan berlaku sebesar 50 persen.

    Namun, pada sedang berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk menunda besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

    Purbaya sebelumnya sudah menyampaikan wacana perpanjangan prasarana PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

    Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Masyarakat yang tersebut sudah menikmati prasarana PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati infrastruktur ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

    Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang mana transaksinya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, infrastruktur PPN DTP tidak ada sanggup diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

    PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025, yang digunakan mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

    Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan sektor ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 pada bawah tajuk "Paket Sektor Bisnis 2025" yang mana bertujuan menyimpan keberlangsungan peningkatan sektor ekonomi Indonesi melalui stimulasi daya beli masyarakat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

  • Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

    “Tidak selayaknya PDI Perjuangan menimbulkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan mereka tak terlibat pada proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Sebagai presiden yang mana dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

    “Berarti merek mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

    Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut tiada konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di tempat RUU tersebut,” katanya.

    Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidaklah melibatkan pada beberapa pertemuan lobby pada pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan sejumlah pembahasan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis menghadapi beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

    “Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil serta menengah,” ujarnya.

    Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya sekali pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pemasaran barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap memperlihatkan dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat kemudian dunia usaha mengenai situasi kegiatan ekonomi terkini yang memang benar membutuhkan sejumlah insentif dari negara.

    “Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan terhadap setiap arahan juga langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.

  • Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan dikarenakan dianggap memprovokasi rakyat menolak PPN 12% .

    Berdasarkan surat pemanggilan yang digunakan beredar, Rieke dipanggil MKD pada Mulai Pekan (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan mengenai beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (29/12/2024).

    Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi diselenggarakan besok. Pasalnya, berbagai Anggota MKD DPR yang masih berada di dalam wilayah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.

    “Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.

    Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan juga bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menyebabkan aduan pada 20 Desember 2024.

    Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen.

    “Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik berhadapan dengan pernyataan saudara yang pada konten yang tersebut diunggah di area akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.

  • Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Hal ini

    Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Hal ini

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan keterangan mengenai PPN 12% pada sore nanti. Kenaikan Pajak Pertambahan Skor yang dimaksud rencananya akan mulai diberlakukan mulai 2025.

    “Berkaitan dengan insentif untuk penduduk nanti rencananya akan disampaikan bersatu oleh Bapak Presiden pada ketika mengumumkan PPN 12%, rencana jam 15.00 diagendakan,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di diskusi bertajuk “Refleksi Akhir Tahun 2024 kemudian Outlook 2025,” di area Kantor DPP Partai Golkar, Ibukota Indonesia Barat, Selasa (31/12/2025).

    Saat dikonfirmasi masalah kepastian PPN 12%, Misbakhun enggan menjelaskan detail. Pasalnya, pengumuman itu menjadi hak lalu kewenangan dari Prabowo.

    “Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh Bapak Presiden, kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang dimaksud ingin diinformasikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

    Menurutnya, Golkar akan berada dalam belakang Presiden Prabowo sesudah mengumumkan PPN 12%. Golkar siap melakukan sosialisasi langkah Prabowo terkait kenaikan PPN.

    “Karena sejak awal Golkar sangat intensif berbicara dengan pemerintah mengenai kenaikan ini,” tuturnya.

    “Sudah kita sepakati yang mana mengumumkan adalah Bapak Presiden kemudian setelahnya disampaikan itu tugas Partai Golkar untuk mengamankan semua policy-nya bapak presiden terkait dengan PPN ini,” kata Misbakhun.

  • Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas belaka diberlakukan untuk barang mewah.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru semata mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya saja dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keinginan pokok warga yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.

    Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan secara langsung Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat serta jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

    “Semua barang kemudian jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.


    Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

    “Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

    Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

  • Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

    Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

    Ligapedianews.com JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik juga Ketenteraman ( Menko Polkam ) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 untuk seluruh warga Indonesia. Pasalnya, kata dia, Prabowo cuma menaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa mewah.

    “Sebagaimana instruksi Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang tersebut berharap seluruh rakyat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, lalu kesejahteraan. Maka, di area awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa terdiri dari pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi masih 11 persen,” kata BG, sapaan akrab Budi Gunawan, pada keterangam tertulisnya di tempat Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    BG menjelaskan penetapan tarif PPN 12% hanya saja berlaku untuk barang juga jasa mewah yang selama ini dikonsumsi warga golongan atas/kaya. Sementara, barang serta jasa yang dimaksud merupakan keperluan pokok rakyat masih tetap saja diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

    Kendati demikian, BG berharap publik tak khawatir dengan adanya langkah tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerinta bertekad untuk menyejahterakan masyarakat.

    “Semoga dengan kebijakan ini rakyat tidak ada perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berjuang untuk mensejahterakan penduduk kemudian mewujudkan Indonesia yang tersebut semakin forward ke depannya,” katanya.

    Sekedar informasi, langkah kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara segera disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada keterangan persnya di tempat Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat kemudian menciptakan pembagian merata sektor ekonomi secara menyeluruh. pemerintahan juga berikrar memberikan paket stimulus yang digunakan diperuntukkan untuk penduduk Indonesia.