Tag: pajak motor

  • Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis serta Tidak Antre

    Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis serta Tidak Antre

    Ligapedianews,com JAKARTA – Cara bayar pajak motor online lewat m-banking BCA mudah dilakukan. Melalui kemudahan ini, pemilik kendaraan tak perlu lagi repot untuk membayar pajak dengan datang secara langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

    Skema pembayaran pajak motor online hadir berkat munculnya program SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Melalui perangkat lunak tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pajak menjadi lebih tinggi mudah dan juga praktis.

    Langkah-langkahnya pun tak rumit. Setelah mendapatkan nomor atau kode bayar dari perangkat lunak SIGNAL, pemilik kendaraan yang tersebut dapat melanjutkan proses pembayaran melalui beberapa orang pilihan bank, termasuk BCA.

    Mengutip laman resmi BCA, pembayaran pajak motor online sanggup dilaksanakan melalui aplikasi mobile myBCA. Berikut panduannya.

    Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA

    -Pertama, pengguna MyBCA perlu mendaftar di dalam aplikasi mobile SIGNAL.

    -Selain itu, pastikan juga bahwa kendaraan yang mana hendak dibayarkan pajaknya telah berhasil didaftarkan di area perangkat lunak tersebut.

    -Jika sudah, nantinya Anda dialihkan menuju menu pembayaran. Di sini, akan muncul opsi ‘Generate Kode Bayar’.

    -Pilih opsi pembayaran dalam perangkat lunak myBCA.

    -Setelahnya, login ke akun myBCA Anda.

    -Masuk ke menu ‘Bayar & Isi Ulang’

    -‘Lalu, pilih opsi ‘SIGNAL’ pada bagian Layanan eksekutif

  • Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

    Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

    JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

    Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, berapa biaya yang tersebut harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

    Biaya yang digunakan Harus Dibayar

    Jika pajak motor Anda tertutup selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Rumus perhitungan denda:

    Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
    Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun

    Contoh:
    PKB per tahun: Rp500.000
    SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

    Total denda:

    Denda PKB: 25% x Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
    Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000

    Total biaya yang digunakan harus dibayar:

    PKB 2 tahun: Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
    SWDKLLJ 2 tahun: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
    Denda PKB: Rp250.000
    Denda SWDKLLJ: Rp70.000
    Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Simbol Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000

    Cara Mengurus Pajak Motor yang digunakan Mati

    Siapkan Dokumen:

    STNK asli dan juga fotokopi
    KTP asli pemilik kendaraan kemudian fotokopi
    BPKB asli juga fotokopi (jika ada pembaharuan data)

    Datang ke Samsat:

    Kunjungi kantor Samsat terdekat.

    Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

    Isi formulir dengan lengkap serta benar.

    Serahkan formulir beserta dokumen yang mana diperlukan ke petugas loket.

    Lakukan pembayaran di dalam loket pembayaran.

    Ambil bukti pembayaran dan juga STNK baru.

    Tips:

    Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda dapat cek besaran pajak dan juga denda melalui perangkat lunak Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

    Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih banyak awal untuk menghindari antrian panjang.

    Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda sanggup memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.