Tag: Pajak kendaraan

  • Layanan Samsat Keliling tersedia pada 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

    Layanan Samsat Keliling tersedia pada 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak pada membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di area 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan juga Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Ibukota Indonesia Pusat pada halaman parkir Samsat lalu Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Ibukota Indonesia Utara di dalam halaman parkir Samsat kemudian Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Ibukota Barat di tempat Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. DKI Jakarta Selatan di dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 Waktu Indonesia Barat kemudian Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. DKI Jakarta Timur dalam halaman parkir Samsat dan juga Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Perkotaan Tangerang pada halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di dalam halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat kemudian ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang juga Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    9. Ciputat dalam Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di tempat halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Daerah Perkotaan Bekasi di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB

    12. Kota Bekasi pada halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah persyaratan harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni menyebabkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan juga STNK asli yang tersebut disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya saja melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) kemudian ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap memperlihatkan menerapkan protokol kebugaran untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sabtu, Samsat Keliling tersedia di tempat sembilan wilayah Detabek

    Sabtu, Samsat Keliling tersedia di tempat sembilan wilayah Detabek

    Ligapedia.news Ibukota – Subdit Registrasi serta Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

    Dalam Samsat Keliling masyarakat mendapatkan sebagian faedah seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar dalam beberapa wilayah agar rakyat mudah untuk menjangkau serta tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di area Detabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Daerah Perkotaan Tangerang di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Serpong di dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 Waktu Indonesia Barat serta ITC BSD pukul 13.00 – 15.00

    3. Ciledug di dalam halaman parkir Samsat kemudian Perum Puri Beta pukul 09.00 – 12.00 WIB

    4. Ciputat di tempat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di tempat halaman Gtown house pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Pusat Kota Bekasi di dalam halaman Parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    7. Kabupaten Bekasi pada halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    9. Cinere di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat diminta menghadirkan beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, kemudian STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga bukan miliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tambahan dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini belaka melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang dengan segera ke kantor Samsat terdekat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di tempat Jawa Barat

    Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di tempat Jawa Barat

    Ligapedia.news DKI Jakarta (ANTARA) – Bagi warga Jawa Barat yang ingin mengetahui biaya pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak sudah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah terjadi menyediakan layanan yang dimaksud efisien kemudian praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka itu tanpa harus menghabiskan waktu lama di dalam kantor Samsat.

    Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan juga STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, dan juga dapat merencanakan keuangan.

    Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

    Cara mengecek pajak kendaraan secara online di tempat Jawa Barat

    1. Website Bapenda Jabar

    Pengemudi dapat mengakses informasi PKB dia dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang tersebut perlu dilakukan:

    • Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
    • Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), juga mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
    • Setelah data dimasukkan, pengemudi akan mengamati informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, juga nominal PKB yang mana harus dibayarkan.

    2. Program Sambara

    Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi mobile bernama Sambara yang mana terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi mobile ini:

    • Masyarakat perlu mengunduh aplikasi mobile Sambara dari Google Play Store atau App Store.
    • Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi serta login ke pada perangkat lunak menggunakan email kemudian kata sandi yang telah dilakukan dibuat.
    • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
    • Masukkan nomor polisi kendaraan serta pilih warna plat.
    • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga jual pajak kendaraan.

    Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal serta langkah untuk Jabar

    3. WhatsApp bot
     
    Selain melalui website juga aplikasi, pengemudi juga bisa jadi cek nilai tukar pajak kendaraan melalui arahan WhatsApp bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:
    • Untuk memulai, penduduk harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat dalam 0811-2230-1818.
    • Setelah terhubung, pengemudi mengetik instruksi awal berbentuk "Hi" juga mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons juga memberikan daftar layanan yang mana tersedia.
    • Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi hitungan "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
    • Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan lalu warna plat untuk bot.
    • Setelah mengirimkan nomor polisi juga warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai total pajak kendaraan yang tersebut harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.

    Bagi publik yang digunakan tiada memiliki akses internet atau alat komunikasi yang dimaksud mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dijalankan melalui arahan SMS. Berikut caranya:

    • Ketik instruksi dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
    • Kirim arahan yang dimaksud ke nomor 0811-2119-211.
    • Pengemudi akan menerima balasan yang digunakan berisi informasi mengenai jumlah keseluruhan pajak kendaraan yang harus dibayar.

    Sementara itu, jikalau ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, publik dapat datang segera ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di area wilayah Jawa Barat dengan mengakibatkan dokumen berikut:

    1. E-KTP asli.
    2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
    3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
    4. Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

    Itulah berbagai cara untuk mengecek nilai tukar pajak kendaraan bermotor di tempat Jawa Barat. Kini, rakyat dapat tambahan mudah di memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.

    Baca juga: Samsat Keliling di area Jadetabek ada di dalam 14 lokasi ini

    Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan

  • Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

    Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

    Ligapedia.news Ibukota (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi sudah memberlakukan diskon kemudian pemutihan bagi warga yang digunakan miliki tunggakan pajak kendaraan.

    Program ini memberikan keringanan dan juga kesempatan untuk warga melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Sehingga, penduduk hanya sekali perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap warga dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.

    Berikut adalah deretan provinsi yang memberlakukan diskon kemudian pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.

     

    1. Jawa Barat

    Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kemudian sebelumnya. Warga Jabar hanya sekali perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

    Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

    2. Jawa Tengah

    ​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, rakyat masih melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

     

    3. Kalimatan Selatan

    ​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

    Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memverifikasi bukan ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

     

    4. Aceh

    Jadwal: sampai 31 Desember 2025

    Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang mana mempunyai kendaraan lebih besar dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) dan juga mengempiskan beban finansial masyarakat.

     

    5. Banten

    Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan lalu denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas total tahun. Pembebasan ini mempunyai aturan dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

    Baca juga: Jadwal lalu aturan acara pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025

    6. Kalimantan Timur

    Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, penduduk hanya saja perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

    Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

    • kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
    • tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang tersebut belum terdaftar
    • tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

     

    7. Bali

    Jadwal: mulai 5 Januari 2025

    Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di tempat berhadapan dengan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan juga bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.

    Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

    Baca juga: Warga Bekasi antre pada Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan