Tag: Operasi Berantas Jaya 2025

  • 56 oknum ormas jadi terdakwa pada Operasi Berantas Jaya 2025

    56 oknum ormas jadi terdakwa pada Operasi Berantas Jaya 2025

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai terdakwa yang digunakan terjaring pada Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    "Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang mana berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang yang dimaksud terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) kemudian Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan juga GIBAS masing-masing satu orang.

    "Kami juga mengamankan beberapa jumlah atribut ormas yang tersebut melanggar aturan ruang masyarakat sebanyak 1.801 dalam bentuk spanduk maupun bendera ormas," katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga mengungkapkan terdapat 130 Pos Ormas ilegal sudah dibongkar dikarenakan bukan sesuai aturan hukum.

    Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah dilakukan menetapkan 348 orang sebagai terperiksa ketika Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    "Kita tangkap kurang lebih banyak sebanyak 3.599 orang yang mana terlibat di persoalan hukum premanisme juga dari jumlah keseluruhan itu 348 orang jadi tersangka," katanya.

    Wijatmika juga menyampaikan penyelenggaraan operasi ini ditargetkan beberapa pelaku-pelaku premanisme pada berbagai bentuk.

    "Premanisme yang tersebut dilaksanakan secara perorangan, premanisme yang digunakan berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok 'debt collector' (penagih utang) lalu geng motor yang mengakibatkan timbulnya tawuran," katanya.

    Kemudian Wijatmika juga menjelaskan dari 3.599 orang yang digunakan ditangkap, terdapat 3.251 orang dilaksanakan pembinaan.

    "Dengan rincian 59 diadakan pembinaan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 3.192 orang diadakan pembinaan oleh Polres," katanya.

  • Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang digunakan diubah bukan akan berdiri lagi

    Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang digunakan diubah bukan akan berdiri lagi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Ibukota menegaskan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah pernah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak ada akan berdiri lagi.

    "Untuk melakukan konfirmasi tidak ada berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW serta TNI Polri," kata Kepala Sektor Penegakan Perda kemudian Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis pada waktu konferensi pers di area Jakarta, Senin.

    Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas yang disebutkan sudah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

    Kemudian pada waktu dikonfirmasi terkait pembinaan beberapa oknum ormas yang dimaksud diamankan di Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dijalankan pembahasan.

    "Ada rencana kegiatan pada pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan mengkaji penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di dalam lapangan," katanya.

    Polda Metro Jaya telah terjadi menetapkan 56 oknum ormas sebagai dituduh yang mana terjaring di Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    "Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang mana berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika ketika konferensi pers pada Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang yang dimaksud terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan juga Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, kemudian GIBAS masing-masing satu orang.

    "Kami juga mengamankan sebagian atribut ormas yang melanggar aturan ruang rakyat sebanyak 1.801 terdiri dari spanduk maupun bendera ormas," katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga menyatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah terjadi dibongkar dikarenakan tak sesuai aturan hukum.