Tag: nikita mirzani

  • Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya telah terjadi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani sama-sama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan pada Kamis.

    "Tahap dua dituduh NM lalu IM berangkat sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di keterangannya di area Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel kemudian beberapa orang dokumen sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Sementara itu, Nikita Mirzani ketika ditemui tidaklah berkata apa-apa. Dia hanya sekali menyebutkan kondisinya sehat juga siap untuk menghadapi persidangan.

    Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.

    "Penyidik melakukan komunikasi serta koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terperiksa juga barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa (3/6).

    Ade Ary juga menyebutkan, kondisi yang digunakan bersangkutan pada waktu ini di keadaan sehat juga tidaklah diadakan perawatan dalam rumah sakit.

    "Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidaklah dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya lantaran ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan sudah ada selesai dijalankan hari itu juga," katanya.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Kriminal kemarin, penggelapan online hingga berkas Nikita Mirzani

    Kriminal kemarin, penggelapan online hingga berkas Nikita Mirzani

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Sejumlah perkembangan berkaitan dengan keamanan menghiasi DKI Jakarta yang dimaksud terjadi pada Kamis (5/6) kemarin, mulai dari penggelapan online mengatasnamakan perusahaan dana pensiun hingga berkas persoalan hukum Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya yang digunakan masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi ungkap perkara penyalahgunaan online mengatasnamakan TASPEN

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara kecurangan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun TASPEN terhadap salah satu korban berinisial RY.

    "Ada tiga tersangka, namun dua terperiksa yang dimaksud berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) kemudian perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu terdakwa pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus pada konferensi pers di tempat Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya dalam sini

    2. Polisi kembali tangkap jukir liar juga debt collector di dalam Gropet

    Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar serta tiga penagih utang (debt collector) di dalam wilayah Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat.

    Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di area Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar juga tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tak sesuai aturan.

    Selengkapnya di area sini

    3. Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Terdakwa tindakan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di dalam Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang tersebut dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Utara, Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli juga barang bukti yang dimaksud ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo pada waktu membacakan tuntutannya.

    Selengkapnya dalam sini

    4. Polda Metro Jaya limpahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan hari ini

    Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dengan asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis.

    Berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) itu telah terjadi dinyatakan lengkap atau P21.

    Selengkapnya dalam sini

  • Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Ligapedianews.com kondisi pada waktu ini yang bersangkutan pada keadaan sehat dan juga tiada diadakan perawatan di area rumah sakit.

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    "Penyidik melakukan komunikasi lalu koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terdakwa serta barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan kondisi pada waktu ini yang tersebut bersangkutan di keadaan sehat lalu tiada diadakan perawatan di dalam rumah sakit.

    "Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidak ada dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya akibat ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan telah selesai diadakan hari itu juga," ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Ibukota Indonesia menyatakan berkas perkara tindakan hukum dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap individu dokter berinisial RG yang mana melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah terjadi lengkap atau P21.

    "Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di keterangannya yang tersebut diterima di area Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menanti Polda Metro Jaya menyerahkan terperiksa kemudian barang bukti atau tahap dua.

    "Belum ada tahap dua. Pengetahuan dari penyidik dituduh sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di dalam rumah sakit," ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih pada tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

    Hal yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Sub Area Penerangan Komunitas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan persoalan hukum Nikita Mirzani.

  • Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Ligapedianews,com JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi pada panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya.

    “Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan dituduh pertama bukan datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.

    Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang mana berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.

    “Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita dalam mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.

    “Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.

    Berdasarkan pantauan Sindonews di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.

    “Penyidik sudah pernah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM kemudian saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM serta saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.

    “Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.

  • Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

    Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

    Ligapedianews,com JAKARTA – Masa penjara Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari terkat tindakan hukum asusila anak dalam bawah umur yang tersebut melibatkan anak Nikita Mirzani , Laura Meizani.

    Vadel Al Fajar Badjideh pada waktu ini menjalani masa penjara di tempat Rutan Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Bahkan, polisi melanjutkan masa penahanannya selama 40 hari ke depan menghadapi laporan Nikita Mirzani tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Ibukota Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dijelaskan Nurma penambahan pemidanaan Vadel 20 hari kemudian menjadi 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi terkait dengan tindakan hukum yang tersebut dilaporkan oleh NM dan juga kemudian VA sudah pernah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan, oleh oleh sebab itu itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya, Hari Senin (3/3/2025).

    Adapun alasan polisi menambah masa berlaku masa tahanan Vadel, kata Nurma, hal ini berkaitan dengan proses penyidik di melengkapi berkas perkara.

    Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik baru akan menyerahkan Vadel selaku dituduh ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani sidang.

    “Itu butuh waktu tidaklah sebentar tentunya dan juga semuanya pasti sudah ada diperkirakan,” tutur Numa.

    “Jadi pasca kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan baru kita sanggup menyerahkan VA ke Kejaksaan. Nanti di area tahap dua,” ucap Nurma lagi.