Tag: naturalisasi

  • Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

    Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan proses yang mana memiliki regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan beberapa jumlah aturan agar proses ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

    Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.

    Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

    FIFA mengatur aturan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

    1. Lahir di area wilayah negara tersebut.

    2. Memiliki orang tua biologis yang lahir pada negara tersebut.

    3. Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir di tempat negara tersebut.

    4. Tinggal di tempat negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

    • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
    • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
    • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

    Jika pribadi pemain bukan mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela regu nasional.

    Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

    Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

    Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah terjadi membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang dimaksud diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya sekali dapat mengganti kelompok nasional jika:

    1. Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

    2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

    3. Berusia di area bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

    4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

    5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

    6. Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

    Jika semua aturan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

    Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

    Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 lalu Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:

    • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

    • Tinggal di tempat Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.

    • Sehat jasmani kemudian rohani.

    • Bisa berbahasa Indonesia kemudian memahami Pancasila dan juga UUD 1945.

    • Tidak pernah terlibat pada perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.

    • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

    Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia terhadap individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.

    Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia

    Proses naturalisasi pemain sepak bola di area Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

    1. Pengajuan dari klub atau federasi

    • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
    • Disertai dengan rekomendasi dari instruktur pasukan nasional.

    2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

    • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.

    3. Pertimbangan pada DPR RI

    • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.

    • Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.

    4. Keputusan Presiden

    • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

    5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

    • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    • Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

    Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang mana membela regu nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.

    Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi menjadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

    Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional tetap memperlihatkan berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi dan juga negara harus menjamin bahwa proses naturalisasi diadakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

  • Tok! DPR Setuju Permohonan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan juga Joey Pelupessy

    Tok! DPR Setuju Permohonan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan juga Joey Pelupessy

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi X DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan tiga calon pemain Timnas Indonesia , Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, juga Joey Pelupessy. Keputusan itu tercipta di program Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersatu Kemenpora RI kemudian PSSI, pada Rabu (5/3/2025).

    Pada kesempatan kali ini, Kemenpora RI diwakili Wamenpora Taufik Hidayat juga PSSI diwakili secara langsung oleh Ketum PSSI Erick Thohir. Menariknya, Dean James serta Joey Pelupessy juga turut hadir melalui daring. Sementara Emil Audero bukan hadir sebab diketahui sedang menjalani latihan bersatu klubnya, Palermo.

    Adapun Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Sebelum memutuskan hasil rapat, masing-masing fraksi partai diminta untuk bersuara terkait permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan. Mayoritas fraksi setuju dengan permohonan yang dimaksud juga akhirnya Lalu mengetok palu.

    “Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia berhadapan dengan nama saudara Joey Mathijs Pelupessy, Emil Audero Mulyadi, dan juga Dean Ruben James,” ujar Lalu selaku Pimpinan Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (5/3/2025).

    “Hasil Rapat Kerja hari ini disampaikan terhadap Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan. Komisi X DPR RI, pemerintah, juga PSSI, menyepakati bahwa penetapan kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan oleh instansi yang dimaksud berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” sambungnya.

    Ketiga pemain keturunan ini diproyeksikan tampil di lanjutan Grup C sesi ketiga Kualifikasi Piala Bumi 2026 pada bulan Maret ini. Timnas Indonesia akan menantang Australia (20/3) serta menjamu Bahrain pada (25/3). Karena itu, prosesnya dikebut agar sanggup selesai tepat waktu.

    Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi XIII DPR. Lalu ke paripurna DPR yang digunakan akan diselenggarakan Kamis 6 Maret 2025. Kemudian berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).

    Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum. Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru ketiga pemain ini melakukan perpindahan federasi ke PSSI.