Tag: muslim

  • Alam barzakh di Islam: Apa yang dimaksud muncul setelahnya kematian?

    Alam barzakh di Islam: Apa yang dimaksud muncul setelahnya kematian?

    Ibukota Indonesia – Dalam ajaran Islam, hidup manusia tak berhenti pada saat seseorang meninggal dunia. Kematian berubah jadi awal dari perjalanan menuju hidup akhirat. Setelah meninggalkan dunia, manusia memasuki alam barzakh, yakni alam perantara antara hidup globus serta keberadaan akhirat hingga datangnya hari kebangkitan.

    Secara bahasa, barzakh berarti penghalang atau sekat yang dimaksud memisahkan dua hal. Dalam konteks hidup setelahnya kematian, alam barzakh dipahami sebagai hidup yang dimaksud berada ke antara dunia serta akhirat. Orang yang digunakan sudah pernah meninggal tak lagi dapat kembali ke bola untuk memperbaiki amalnya.

    Gambaran mengenai alam barzakh salah satunya terdapat di Al Quran Surah Al-Mu'minun ayat 99-100. Allah SWT berfirman:

    حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ٱرْجِعُونِ

    لَعَلِّىٓ أَعْمَلُ صَٰلِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّآ ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا ۖ وَمِن وَرَآئِهِم بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

    "Hingga apabila datang kematian terhadap seseorang dari mereka, ia berkata, 'Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku dapat berbuat kebajikan yang tersebut telah dilakukan aku tinggalkan.' Sekali-kali tidak! Sungguh, itu adalah dalih yang dimaksud diucapkannya saja. Dan di dalam hadapan dia ada barzakh sampai pada hari merek dibangkitkan."

    Ayat yang disebutkan menggambarkan penyesalan seseorang di mana kematian datang. Ia berharap dapat kembali ke globus untuk memperbaiki amal, tetapi kesempatan yang disebutkan sudah ada tak ada. Setelah kematian, manusia berada pada alam barzakh sampai tiba waktunya dibangkitkan.

    Alam barzakh sebagai tahap hidup setelahnya kematian

    Dalam Islam, hidup manusia dapat dipahami melalui tiga tahapan, yakni hidup pada dunia, alam barzakh atau alam kubur, juga keberadaan akhirat.

    Dunia menjadi tempat manusia menjalani keberadaan sekaligus mengakumulasi amal sebagai bekal untuk keberadaan berikutnya. Setelah meninggal, manusia memasuki alam barzakh. Selanjutnya, seluruh manusia akan dibangkitkan untuk menjalani keberadaan akhirat kemudian menerima balasan melawan amal yang mana sudah direalisasikan selama hidup.

    Karena itu, alam barzakh dapat dipandang sebagai penghubung antara keberadaan dunia kemudian akhirat. Di alam tersebut, manusia mulai mendapatkan ilustrasi mengenai keberadaan yang digunakan akan yang dihadapi kelak.

    Sejumlah penafsiran mengenai barzakh juga menjelaskan bahwa alam yang disebutkan merupakan keberadaan yang tersebut berada di dalam antara alam materi kemudian alam nonmateri. Di sana, ruh manusia berada hingga datangnya hari kebangkitan.

    Apa yang tersebut terbentuk di dalam alam barzakh?

    Dalam beberapa hadis, diantaranya hadis yang digunakan diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib, dijelaskan mengenai perjalanan ruh setelahnya seseorang meninggal dunia.

    Bagi pemukim yang beriman lalu menjalani hidup dengan amal saleh, ruhnya mendapatkan perlakuan yang dimaksud baik. Setelah melalui perjalanan yang tersebut digambarkan pada hadis, ruh yang dimaksud dikembalikan ke jasadnya. Kemudian datang dua malaikat yang dimaksud memberikan pertanyaan mengenai Tuhan, agama, lalu rasul yang dimaksud diikutinya.

    Orang yang mana beriman dapat menjawab pertanyaan tersebut. Setelah itu, digambarkan bahwa kuburannya dilapangkan kemudian dibukakan jalan menuju kenikmatan surga. Ia juga diperlihatkan tempat yang mana akan berubah menjadi tujuannya di dalam akhirat.

    Sebaliknya, pemukim yang mana tak beriman atau miliki keburukan amal digambarkan mengalami keadaan yang mana berbeda. Ia bukan mampu menjawab pertanyaan yang diberikan kemudian mendapatkan kesengsaraan dalam alam kubur.

    Gambaran yang dimaksud menunjukkan bahwa alam barzakh bukanlah sekadar masa mengantisipasi tanpa keadaan apa pun. Dalam pemahaman Islam, manusia telah mulai merasakan konsekuensi dari amalnya, meskipun hidup akhirat secara sempurna baru berlangsung setelahnya hari kebangkitan.

    Amal berubah menjadi bekal setelahnya kematian

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta, jabatan, gelar, maupun kedudukan yang digunakan dimilikinya selama hidup bukan lagi menjadi bekal utama. Yang dibawa adalah amal yang mana sudah pernah diwujudkan selama berada di dalam dunia.

    Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT di Surah Al-Zalzalah ayat 7-8:

    فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ

    "Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya ia akan mengawasi (balasan)nya."

    وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُۥ

    "Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya ia akan meninjau (balasan)nya."

    Ayat yang disebutkan menegaskan bahwa setiap amal manusia mempunyai konsekuensi. Tidak ada perbuatan yang dimaksud dianggap terlalu kecil untuk diperhitungkan oleh Allah SWT.

    Dalam konteks alam barzakh, amal baik bermetamorfosis menjadi sumber kenikmatan bagi penduduk yang menjalankannya, sedangkan keburukan dapat berubah menjadi sebab datangnya kesengsaraan.

    Manusia berada di alam barzakh sampai hari kiamat

    Alam barzakh berlangsung sejak kematian hingga datangnya hari kiamat. Manusia yang digunakan berada ke dalamnya kemudian akan dibangkitkan ketika hari kiamat tiba untuk menjalani hidup akhirat.

    Gambaran mengenai keadaan yang dimaksud juga terdapat di Surah Ghafir ayat 46:

    ٱلنَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ أَدْخِلُوٓا۟ ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ ٱلْعَذَابِ

    "Kepada mereka itu diperlihatkan neraka pada pagi dan juga petang, kemudian pada hari terjadinya Kiamat. (Lalu dikatakan terhadap malaikat), 'Masukkanlah Fir'aun lalu kaumnya ke pada azab yang mana sangat keras.'"

    Ayat yang disebutkan kerap dijadikan salah satu dasar pembahasan mengenai adanya keadaan sebelum hari kiamat. Dalam penjelasan para ulama, ayat itu juga menggambarkan adanya azab yang digunakan dialami sebelum datangnya azab akhirat secara penuh.

    Dengan demikian, alam barzakh berubah menjadi fase yang tersebut akan dialami manusia setelahnya kematian serta sebelum kebangkitan.

    Salah satu hal penting pada pandangan Al Quran mengenai alam barzakh adalah tidak ada adanya kesempatan untuk kembali ke dunia.

    Surah Al-Mu'minun ayat 99-100 menggambarkan khalayak yang digunakan telah lama menghadapi kematian memohonkan agar dikembalikan ke globus supaya dapat mengerjakan amal saleh. Namun, permintaan yang dimaksud ditolak sebab dalam hadapannya telah lama ada barzakh hingga hari manusia dibangkitkan.

    Pesan yang digunakan dapat dipetik adalah kesempatan untuk beramal hanya saja diberikan selama manusia masih hidup ke dunia. Setelah kematian datang, kesempatan yang dimaksud berakhir lalu manusia memasuki tahap keberadaan berikutnya.

    Karena itu, ilustrasi tentang alam barzakh pada Islam tiada hanya sekali berbicara mengenai hidup pasca kematian, tetapi juga berubah menjadi pengingat bagi manusia yang dimaksud masih hidup agar memanfaatkan waktunya untuk melakukan kebaikan.

    Pada akhirnya, alam barzakh merupakan fase antara kematian lalu hari kebangkitan. Di alam tersebut, manusia menanti datangnya hari kiamat sekaligus mulai merasakan keadaan yang mana berkaitan dengan amalnya selama hidup pada dunia. Kehidupan dalam alam barzakh juga berubah menjadi pengingat bahwa harta, jabatan, kemudian beraneka pencapaian duniawi pada akhirnya akan ditinggalkan, sementara amal berubah menjadi bekal yang tersebut dibawa menuju hidup selanjutnya, demikian mengutip MUI serta sumber-sumber lain.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sampai kapan pendatang tua wajib menafkahi anak menurut Islam?

    Sampai kapan pendatang tua wajib menafkahi anak menurut Islam?

    Ibukota – Kewajiban penduduk tua menafkahi anak pada Islam tidak ada berlangsung tanpa batas. Ada kondisi tertentu yang tersebut menjadi ukuran, khususnya usia, kemampuan bekerja, kesejahteraan lalu kondisi anak.

    Nafkah merupakan salah satu tanggung jawab warga tua terhadap anak. Kebutuhan pokok yang digunakan di antaranya di nafkah antara lain makanan, pakaian, tempat tinggal lalu permintaan dasar lainnya. Namun, di mana anak telah lama meningkat dewasa serta mampu memenuhi keperluan hidupnya sendiri, kewajiban yang dimaksud dapat berubah.

    Nafkah anak tiada berlaku seumur hidup

    Dalam kajian fikih, kewajiban warga tua memberikan nafkah terhadap anak berkaitan dengan keadaan anak yang dimaksud belum mampu memenuhi keperluan hidupnya.

    Anak yang mana masih kecil kemudian belum balig juga belum mampu mencukupi permintaan hidupnya bermetamorfosis menjadi pihak yang dimaksud wajib dinafkahi. Sebaliknya, anak yang telah terjadi balig, sehat, berakal juga mampu bekerja tidak ada lagi secara otomatis berubah jadi tanggungan nafkah pemukim tua.

    Dengan demikian, balig serta kemampuan untuk mandiri bermetamorfosis menjadi salah satu batas penting pada pembahasan nafkah anak menurut fikih.

    Artinya, ukuran yang disebutkan tidaklah semata-mata berdasarkan nomor usia tertentu. Kondisi nyata anak juga menjadi pertimbangan, khususnya apakah anak sudah ada mampu bekerja dan juga memenuhi keinginan hidupnya.

    Bagaimana apabila anak telah balig tetapi belum bekerja?

    Anak yang dimaksud sudah ada balig tetapi belum miliki pekerjaan harus dilihat kembali apakah ia sebenarnya mampu bekerja atau tidak.

    Dalam pandangan fikih yang dimaksud dibahas ulama, anak yang tersebut telah terjadi dewasa lalu mempunyai kemampuan untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang mana layak pada dasarnya dituntut untuk berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri. Bahkan, belum mendapatkan pekerjaan tidaklah setiap saat berarti kewajiban nafkah penduduk tua otomatis kembali berlaku apabila anak sebenarnya memiliki kemampuan untuk bekerja.

    Karena itu, situasi belum bekerja lalu bukan mampu bekerja merupakan dua keadaan yang dimaksud berbeda.

    Anak yang mana fit lalu mempunyai kemampuan bekerja tidak ada seharusnya sengaja menggantungkan seluruh permintaan hidupnya terhadap penduduk tua.

    Ada keadaan anak yang dimaksud kekal membutuhkan nafkah

    Meski demikian, ketentuan yang disebutkan tiada berarti semua anak yang telah lama balig harus segera lepas dari nafkah warga tua.

    Kondisi anak tetap menjadi pertimbangan. Anak yang dimaksud mengalami sakit, disabilitas, gangguan jiwa kejiwaan atau keadaan lain yang dimaksud membuatnya tiada mampu mencari penghasilan dapat memiliki ketentuan yang digunakan berbeda.

    Begitu pula terdapat pembahasan mengenai anak yang sedang serius menuntut ilmu agama juga apabila bekerja justru menghambat langkah-langkah lembaga pendidikan yang mana diharapkan menghadirkan manfaat. Dalam status tertentu seperti itu, nafkah pemukim tua masih dapat berlaku menurut penjelasan fikih yang mana dikaji.

    Karena itu, tidaklah tepat apabila batas kewajiban nafkah hanya sekali disederhanakan menjadi “sampai usia 18 tahun” atau bilangan bulat tertentu. Dalam fikih, persoalannya lebih lanjut berkaitan dengan balig, keperluan juga kemampuan anak.

    Bagaimana jikalau anak telah bekerja?

    Ketika anak telah dilakukan dewasa dan juga sudah ada mampu bekerja dan juga memperoleh penghasilan, keperluan hidupnya pada dasarnya berubah jadi tanggung jawab dirinya sendiri.

    Anak yang digunakan telah lama mampu bekerja tidaklah semestinya menjadikan khalayak tua sebagai sumber pembiayaan utama untuk seluruh permintaan hidupnya. Kemandirian berubah menjadi bagian penting dari tanggung jawab seseorang setelahnya dewasa.

    Namun, khalayak tua masih diperbolehkan membantu anak meskipun anak sudah ada dewasa kemudian bekerja. Bantuan yang disebutkan dapat diberikan sebagai bentuk kasih sayang, dukungan keluarga atau pemberian sukarela.

    Jadi, berhentinya kewajiban nafkah bukan berarti hubungan tanggung jawab juga kasih sayang antara khalayak tua dengan anak mengambil bagian berhenti.

    Nafkah berbeda dengan bantuan pendatang tua

    Perlu dibedakan antara nafkah yang dimaksud bermetamorfosis menjadi kewajiban serta bantuan yang diberikan secara sukarela.

    Orang tua dapat permanen membantu anak di berubah-ubah kebutuhan, misalnya biaya pendidikan, tempat tinggal, modal usaha atau keperluan lain. Hal yang dimaksud merupakan bentuk kebaikan juga kasih sayang selama dilaksanakan sesuai kemampuan penduduk tua.

    Sebaliknya, anak yang mana telah mampu berdiri sendiri juga sebaiknya bukan menjadikan bantuan yang disebutkan sebagai alasan untuk berhenti berusaha.

    Islam memacu seseorang untuk bekerja kemudian mencoba di mana dirinya mempunyai kemampuan. Kehidupan yang digunakan mandiri juga tidak ada berarti seseorang tak boleh menerima bantuan pada saat benar-benar membutuhkan.

    Anak juga mempunyai tanggung jawab untuk pendatang tua

    Hubungan nafkah di keluarga tak hanya saja mengkaji kewajiban penduduk tua untuk anak. Dalam situasi tertentu, anak juga dapat memiliki kewajiban membantu penduduk tua yang tersebut membutuhkan.

    Jika pemukim tua berada di status miskin serta tak mampu memenuhi keperluan hidupnya, sementara anak memiliki kemampuan finansial, terdapat pembahasan fikih mengenai kewajiban anak memberikan nafkah terhadap pemukim tua.

    Hal ini menunjukkan adanya prinsip saling bertanggung jawab di keluarga. Ketika anak masih kecil serta belum mampu, penduduk tua memberikan proteksi kemudian nafkah. Ketika anak telah terjadi dewasa kemudian mampu, ia justru diharapkan dapat membantu meringankan beban penduduk tuanya.

    Jadi, sampai kapan anak wajib dinafkahi?

    Berdasarkan penjelasan fikih tersebut, tak ada satu bilangan usia yang mana secara mutlak bermetamorfosis menjadi batas nafkah untuk semua anak.

    Secara umum, kewajiban nafkah warga tua berlangsung saat anak belum mampu memenuhi keperluan hidupnya, khususnya sewaktu masih kecil juga belum balig. Setelah balig, keadaan anak kembali bermetamorfosis menjadi pertimbangan. Jika ia sehat, berakal lalu mampu bekerja dengan pekerjaan yang mana layak, kewajiban nafkah penduduk tua pada dasarnya tak lagi berlaku seperti pada saat anak masih kecil.

    Sebaliknya, apabila anak mempunyai status yang tersebut membuatnya tak mampu mandiri, pembahasannya berbeda juga nafkah dapat terus diperlukan sesuai keadaan.

    Dengan demikian, persoalan nafkah anak di Islam bukan sekadar ditentukan oleh umur. Kemampuan, situasi kesehatan, permintaan kemudian kemandirian anak berubah menjadi unsur penting di menentukan apakah pemukim tua masih berkewajiban menanggung nafkahnya.

    Orang tua kekal boleh memberikan bantuan untuk anak yang digunakan telah dewasa sebagai bentuk kasih sayang. Namun, bagi anak yang tersebut telah dilakukan mampu bekerja, berjuang memenuhi permintaan sendiri kemudian meringankan beban penduduk tua merupakan bagian dari tanggung jawab kehidupan, demikian merangkum beberapa sumber.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.