Tag: Merah Putih

  • Sejarah pendiri Paskibraka kemudian pengibar pertama Sang Saka Merah Putih

    Sejarah pendiri Paskibraka kemudian pengibar pertama Sang Saka Merah Putih

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Sejarah kemerdekaan Indonesia mencatat momen penting, yakni lahirnya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan juga aksi heroik pengibaran Bendera Merah Putih usai Proklamasi sebagai penanda kedaulatan bangsa.

    Peristiwa bersejarah ini mempunyai nilai simbolis serta patriotis yang digunakan tinggi, dan juga menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia. Berikut ulasan lengkap mengenai sejarah Paskibraka serta pengibaran Bendera Merah Putih, yang dimaksud dirangkum dari berbagai sumber resmi.

    Apa itu Paskibraka

    Paskibraka merupakan akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sebuah organisasi kepemudaan yang dimaksud bertugas mengibarkan Bendera Pusaka pada upacara kenegaraan. Tindakan yang dimaksud meliputi peringatan serius Hari Kemerdekaan RI di tempat berbagai tingkatan, mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, yang tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap bendera negara.

    Siapa pendiri Paskibraka?

    Gagasan pengibaran bendera oleh pemuda pertama kali muncul pada Agustus 1946, ketika Yogyakarta menjadi pusat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pada masa itu, Presiden Sukarno memerintahkan ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka demi menjaga semangat persatuan bangsa.

    Mutahar kemudian melibatkan lima orang pemuda, tiga putra kemudian dua putri yang digunakan mewakili lima sila Pancasila. Mereka menjadi pengibar pertama Bendera Pusaka di area Gedung Agung, Yogyakarta, sebuah momen bersejarah yang mempertegas peran pemuda di perjuangan bangsa.

    Pada 1967, Husein Mutahar kembali mendapat mandat dari Presiden Soeharto untuk membentuk formasi resmi Paskibraka. Susunan simbolik Pasukan 17, Pasukan 8, juga Pasukan 45 dirancang untuk merefleksikan tanggal Proklamasi 17-8-45. Atas partisipasi besar tersebut, Husein Mutahar dikenang sebagai “Bapak Paskibraka Indonesia”.

    Pengibar pertama bendera Merah Putih usai Proklamasi (17 Agustus 1945)

    Sesaat pasca pembacaan Proklamasi pada 17 Agustus 1945, proses pengibaran Bendera Merah Putih diadakan oleh tiga tokoh, yang tersebut masing-masing memegang peran penting: Raden Mas Abdul Latief Hendraningrat (Latief Hendraningrat), Suhud Sastro Kusumo (S. Suhud), lalu Surastri Karma (SK) Trimurti.

    • Latief Hendraningrat — tokoh dari PETA (Pembela Tanah Air) yang mengibarkan bendera (mengerek tali juga bendera), meskipun masih menggunakan seragam Jepang.

    • S. Suhud — anggota Barisan Pelopor, bertanggung jawab menyiapkan tiang bendera dan juga membantu proses pengikatan juga pengibaran.

    • SK Trimurti — tokoh perempuan yang mana awalnya ditunjuk sebagai pengerek, namun akibat pertimbangan pada waktu itu pengibaran dijalankan oleh Latief juga Suhud.

    Dengan demikian, cerita Mutahar serta ketiga pengibar pertama ini merupakan tonggak simbolik perjuangan serta semangat kebangsaan. Peran merek dijadikan inspirasi di tradisi pengibaran bendera hingga pada waktu ini teristimewa pada 17 Agustus yang dimaksud melibatkan pemuda generasi penerus bangsa.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aturan kemudian tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

    Aturan kemudian tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Menjelang peringatan tegas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, penduduk diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib kemudian sesuai ketentuan yang digunakan berlaku. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme lalu rasa cinta tanah air di dalam sedang peringatan keras hari bersejarah tersebut.

    Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui juga menerapkan aturan yang tersebut benar, publik diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan juga identitas bangsa.

    Waktu pengibaran

    Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, pada kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara di malam hari hari, pengibaran dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus, salah satunya pencahayaan yang dimaksud memadai.

    Lokasi kemudian posisi

    Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di area halaman depan, baik pada sisi kanan rumah atau tepat dalam tengah-tengah bangunan. Sementara di dalam instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan juga harus berada dalam sikap paling tinggi apabila dikibarkan bersatu bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak ada boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.

    Ukuran dan juga bentuk

    Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara kenegaraan seperti dalam Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk penyelenggaraan di area kantor atau bangunan umum, ukuran yang mana umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm.

    Landasan hukum

    Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur pada Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Aturan yang dimaksud menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga tempat pengibaran bendera.

    Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, warga turut dan juga pada menjaga martabat simbol negara juga meningkatkan kekuatan semangat nasionalisme. Tindakan mudah ini mencerminkan kesadaran kolektif di merawat identitas bangsa dan juga menghargai nilai-nilai kebangsaan.

    Pemerintah menghadirkan seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air serta penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan serius Hari Kemerdekaan yang mana sarat makna serta nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.