Tag: LMKN

  • Sekjen PSSI: Lagu kebangsaan dalam stadion tak perlu kena biaya

    Sekjen PSSI: Lagu kebangsaan dalam stadion tak perlu kena biaya

    LIgapedianews.com DKI Jakarta – Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang digunakan kerap dinyanyikan ketika timnas berlaga, bukan seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan juga pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang digunakan merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang mana terkandung,” kata Yunus dikutipkan dari keterangan ditulis dalam Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, para pencipta lagu yang disebutkan mencurahkan karya mereka di area sedang perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    “Kami yakin tidaklah pernah terbersit di tempat benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.

    Yunus menambahkan, penerapan aturan mengenai biaya penyelenggaraan lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang tersebut bukan perlu.

    “Sebaiknya aturan ini segera dihapus sebab berisik, menimbulkan gaduh, juga tidaklah produktif,” katanya.

    Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelahnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan bahwa lagu Indonesia Raya pada konteks pertunjukan komersial harus tetap memperlihatkan membayar royalti terhadap LMKN.

    Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif juga lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengungkapkan bahwa lagu Indonesia Raya telah berstatus milik umum (public domain), sehingga tak terdapat pengamanan hak cipta menghadapi lagu tersebut.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Musisi Indonesia yang bolehkan lagunya diputar di dalam kafe tanpa royalti

    Musisi Indonesia yang bolehkan lagunya diputar di dalam kafe tanpa royalti

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Sejumlah musisi Indonesia mengambil langkah berbeda di dalam sedang polemik royalti musik. Mereka membebaskan lagu-lagu ciptaan dari kewajiban royalti, meskipun hal itu berarti melepas salah satu sumber pendapatan mereka.

    Langkah ini menjadi bentuk dukungan bagi pelaku bisnis kecil, teristimewa kafe juga restoran. Dengan kebijakan tersebut, merek bisa jadi memutar musik tanpa terbebani biaya tambahan. Berikut daftar penyanyinya.

    Daftar musisi yang mana membebaskan royalti

    1. Ahmad Dhani (Dewa 19)

    Mengizinkan lagu-lagu Dewa 19, khususnya versi dengan Virzha serta Ello, diputar dalam kafe atau restoran tanpa membayar royalti. Pelaku bidang usaha cukup mengirim instruksi secara langsung untuk mendapatkan izin.

    2. Rhoma Irama

    Memperbolehkan penyanyi membawakan seluruh lagunya tanpa biaya royalti, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube miliknya.

    3. Charly Van Houten (Setia Band)

    Selain membebaskan royalti, ia memberikan hadiah berbentuk uang tunai atau merchandise bagi yang digunakan memutar lagunya di tempat tempat umum.

    4. Thomas Ramdhan (Bassis GIGI)

    Memberi izin gratis terhadap musisi kafe dengan gaji pada bawah Rp5 jt per acara, dengan catatan tidaklah digunakan untuk keperluan komersial seperti iklan.

    5. Sam Sianata

    Menggratiskan tiga lagu ciptaannya untuk pelaku bidang usaha pada sektor pariwisata serta kuliner, teristimewa di tempat Bali dan juga Manado.

    6. Juicy ‘Luicy’ (Uan Kaisar)

    Menyatakan karyanya bebas diputar pada ruang masyarakat kemudian menyarankan alternatif musik bebas royalti untuk pelaku usaha.

    Meski banyak musisi memberi izin, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban royalti tetap saja berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini khususnya diterapkan jikalau lagu diputar di dalam ruang umum untuk kepentingan komersial, sehingga pengaplikasian musik tetap saja harus melalui prosedur resmi.

    Langkah LMKN ini hadir pada berada dalam perdebatan panjang mengenai mekanisme royalti di tempat Indonesia. Sejumlah musisi, seperti Ariel (Noah), Armand Maulana (GIGI), Dewi Gita, juga Nadin Amizah, bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan yang dimaksud agar tambahan adil lalu transparan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putar musik di dalam tempat bidang usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

    Putar musik di dalam tempat bidang usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

    https://ligapedianews.com/ Ibukota Indonesia – Tidak sedikit pelaku perniagaan seperti pemilik restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran yang mana memutar lagu-lagu populer untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. Namun, tahukah Anda bahwa pemutaran musik pada ruang komersial sebenarnya wajib membayar royalti?

    Hal ini bukanlah sekadar aturan baru, tetapi bagian dari pengamanan hukum terhadap karya cipta musisi dan juga pencipta lagu dalam Indonesia. eksekutif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pemakaian musik untuk kepentingan industri harus mendapatkan izin resmi, meskipun semata-mata memutar dari YouTube ataupun Spotify.

    Mengapa harus bayar royalti?

    Musik yang mana diputar di tempat tempat umum dianggap sebagai bagian dari layanan komersial akibat terlibat mendirikan suasana serta menarik pengunjung. Karena itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti untuk para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian Peraturan otoritas Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Jadi, meskipun Anda sudah ada berlangganan layanan streaming seperti Spotify Premium, itu tidak ada otomatis mencakup izin untuk pemutaran di tempat ruang rakyat komersial.

    Siapa belaka yang dimaksud wajib membayar?

    Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat bisnis dan juga ruang masyarakat yang mana memanfaatkan musik, seperti:

    • Restoran, kafe, hotel, bar, lalu pusat perbelanjaan

    • Salon, tempat fitness, spa, dan juga karaoke

    • Bioskop, pameran, juga event organizer

    • Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, juga kereta

    Intinya, apabila musik diputar dalam tempat yang dimaksud bisa saja diakses oleh rakyat juga bertujuan membantu kegiatan usaha, maka ada kewajiban membayar royalti.

    Bagaimana cara membayar royaltinya?

    Pemilik usaha mampu mendaftarkan usahanya ke LMKN serta membayar royalti sesuai dengan jenis bidang usaha lalu besarnya tempat. Pembayaran ini kemudian disalurkan untuk para pencipta lagu dan juga pemilik hak cipta melalui sistem yang dimaksud sudah ada terdata resmi.

    Yang menarik, untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, ada kemudahan sebagai tarif ringan, bahkan kemungkinan pembebasan royalti, tergantung dari jenis dan juga skala usaha. Ini adalah menjadi bentuk dukungan agar pelaku UMKM tetap memperlihatkan sanggup tumbuh sambil menghargai hak cipta.

    Risiko lalu dampak jikalau bukan membayar royalti

    Menggunakan musik tanpa izin sanggup dianggap pelanggaran hak cipta serta berpotensi dikenakan sanksi hukum maupun ganti rugi. Dalam beberapa kasus, pemilik usaha bahkan harus membayar denda puluhan jt rupiah akibat kelalaian di membayar royalti.

    Tanpa lisensi yang mana benar, pemutaran musik secara rakyat oleh pelaku bisnis tergolong pelanggaran hak cipta. Salah satu contohnya adalah putusan Mahkamah Agung (No.122 PK/PDT.SUS‑HKI/2015) yang digunakan mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti lalu ganti kerugian sebesar Rp15.840.000 oleh sebab itu memutar musik tanpa izin dari LMK.

    Maka dari itu, memahami dan juga mematuhi aturan ini sangat penting. Selain untuk menghindari jerat hukum, kewajiban membayar royalti juga menjadi bentuk penghargaan terhadap karya kemudian jerih payah para pencipta musik.

    Dengan memahami lalu menaati aturan ini, pelaku bisnis tak hanya saja menghindari risiko hukum, tetapi juga turut menggalang perkembangan bidang musik serta menghargai hak cipta pencipta karya. Sebagai langkah selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut lanjut mengenai prosedur lisensi serta tarif royalti melalui situs resmi LMKN maupun DJKI.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.