Tag: koperasi

  • 36 pelaku UMK Batam terima dana bergulir Rp3,96 miliar sepanjang 2025

    36 pelaku UMK Batam terima dana bergulir Rp3,96 miliar sepanjang 2025

    Batam – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Dinas Koperasi kemudian Usaha Mikro (Diskum) Daerah Perkotaan Batam, Kepulauan Riau, mencatatkan data sebanyak 36 pelaku usaha mikro dan juga koperasi (UMK) menerima pinjaman dana bergulir dengan total nilai mencapai Rp3,96 miliar sepanjang tahun 2025.

    Kepala UPTD Dana Bergulir Diskum Batam Zulfahri memaparkan hingga 31 Desember 2025 realisasi penyaluran dana bergulir tercatat sebesar Rp3.955.000.000 (Rp3,96 miliar).

    “Penyaluran dana bergulir sampai akhir Desember 2025 sebesar Rp3,96 miliar. Penerimanya terdiri dari 35 usaha mikro lalu 1 koperasi,” ujar Zulfahri ketika dihubungi di dalam Batam, Selasa.

    Ia mengakui realisasi penyaluran dana bergulir pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Pada 2024, Diskum Batam menyalurkan dana bergulir sebesar Rp5,55 miliar terhadap 58 pelaku bidang usaha mikro.

    Menurut Zulfahri, penurunan yang disebutkan bukanlah disebabkan minimnya sosialisasi.

    “Sosialisasi telah kita lakukan maksimal. Di setiap kelurahan juga sudah ada dipasang standing banner terkait informasi dana bergulir,” katanya.

    Ia menafsirkan salah satu komponen yang tersebut mempengaruhi penurunan total penerima adalah persyaratan jaminan yang mana harus dipenuhi calon penerima.

    “Sesuai regulasi, agunan yang digunakan dapat digunakan dalam bentuk sertifikat rumah dan juga kendaraan roda empat dengan usia maksimal lima tahun. Tidak semua pelaku perniagaan mikro mempunyai sertifikat rumah atau kendaraan roda empat sebagai jaminan,” kata dia.

    Zulfahri menambahkan Kecamatan Sekupang bermetamorfosis menjadi wilayah dengan jumlah keseluruhan penerima dana bergulir terbanyak pada 2025.

    “Mayoritas pelaku usaha yang digunakan menerima bantuan permodalan ini juga sudah menjalankan usaha rata-rata ke melawan satu tahun, jadi tidak yang digunakan betul-betul baru,” kata dia.

    Ia menjelaskan melalui inisiatif dana bergulir, pelaku perniagaan mikro dapat mengakses pinjaman hingga Rp150 juta, sementara koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp300 jt dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.

    Pelaku usaha juga berpeluang mengajukan kembali pinjaman pasca pelunasan serta dinyatakan lancar.

    Untuk tahun 2026, Diskum Batam menyiapkan anggaran dana bergulir sebesar Rp11 miliar yang bersumber dari sisa lebih tinggi pembiayaan anggaran (SiLPA) dan juga perkiraan pengembalian pokok pinjaman.

    “Strateginya terus melalui sosialisasi agar semakin berbagai UMK yang tersebut bisa saja mengakses dana bergulir ini,” tutup Zulfahri.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Merah Putih wujud peluncuran negara melindungi rakyat

    Koperasi Merah Putih wujud peluncuran negara melindungi rakyat

    ligapedianews.com Mataram – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di dalam seluruh Indonesia merupakan wujud diperkenalkan negara pada melindungi rakyat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi.

    "Pinjaman online tidaklah cukup pakai fatwa
    Majelis Ulama Indonesia oleh sebab itu ia harus dihadapi pada lapangan. Kita harus menghadirkan negara untuk berhadapan dengan pinjaman online, praktik rentenir, juga lain sebagainya," kata Ferry ketika melakukan kunjungan kerja di tempat Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

    Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu mengungkapkan rakyat desa relatif rentan dan juga butuh kekuatan negara untuk melindungi mereka itu dari bujuk rentenir maupun pinjaman daring.

    Menurut Ferry, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tidak ada hanya sekali menghilangkan praktik rentenir, pinjaman daring, kemudian tengkulak; tetapi juga dapat menghilangkan kemiskinan ekstrem serta membuka lapangan pekerjaan.

    "Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bisa jadi memberikan nilai tukar yang digunakan terjangkau untuk publik pedesaan," ujarnya.

    Lebih lanjut Ferry menyampaikan bahwa keseriusan pemerintah membentuk 80 ribu unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar kegunaan koperasi menjadi menjadi soko guru dapat menimbulkan desa pergi dari dari jurang kemiskinan.

    Pemerintah pusat mewajibkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih miliki tujuh unit industri untuk merancang lingkungan koperasi yang dimaksud profesional, yakni bisnis agen pupuk, agen elpiji atau BBM subsidi, penyerapan gabah, agen BNI/BRI link, sewa alat pertanian, layanan pos atau logistik, penyalur bantuan pemerintah, dan juga kegiatan bisnis komoditas lokal unggul.

    Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menuturkan pihaknya menaruh harapan besar bahwa koperasi dapat kembali menjadi soko guru bagi perekonomian di area Indonesia, teristimewa tempat pedesaan.

    "Sebagian besar kemiskinan ekstrem di area NTB berada di area wilayah pesisir. Kita bergandengan tangan untuk membina para petani juga nelayan," pungkas Iqbal.

  • Wamenkop: Perjuangan HOS Tjokroaminoto ajarkan kemandirian perekonomian

    Wamenkop: Perjuangan HOS Tjokroaminoto ajarkan kemandirian perekonomian

    Ligapedia.news apabila direplikasi pada keberadaan pada waktu ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi

    Surabaya – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan publik dapat meneladani perjuangan sosok Hadji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto untuk mewujudkan kemandirian sektor ekonomi yakni salah satunya melalui koperasi.

    "Kemandirian ekonomi yang diperjuangkan oleh HOS Tjokroaminoto apabila direplikasi di keberadaan pada waktu ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” kata Ferry Juliantono pada waktu mengunjungi rumah HOS Tjokroaminoto di area Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Ferry menuturkan berkat pemikiran besar HOS Tjokroaminoto untuk menciptakan kemandirian ekonomi melalui aksi Sarekat Islam yang digunakan sebelumnya Serikat Dagang Islam maka ideologi tentang pergerakan serikat buruh Indonesia masih diaplikasikan hingga pada waktu ini.

    Ia menilai kemandirian dunia usaha yang dimaksud diperjuangkan oleh HOS Tjokroaminoto yang disebutkan apabila direplikasi di hidup ketika ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

    Hal itu lantaran koperasi juga menganut sistem kemandirian yang mana diperjuangkan bersama-sama oleh seluruh anggota koperasi.

    Melalui aksi dengan diharapkan koperasi dapat menjadi wadah yang tersebut ideal di mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota tanpa intervensi dari berbagai pihak.

    "Kita harus melanjutkan perjuangan serta cita-citanya untuk mewujudkan kedaulatan sebuah negara dengan prinsip-prinsip yang dimaksud dimilikinya,” ujar Ferry.

    Dalam kunjungan Wamenkop ke rumah HOS Tjokroaminoto di tempat Jalan Peneleh Gang VII Nomor 29-31 Perkotaan Surabaya yang digunakan sekarang menjadi museum tersebut, ia terkesan dengan jejak-jejak peninggalan sejarah masa lalu.

    Jejak peninggalan sejarah yang disebutkan menggambarkan solidnya tekad para pahlawan serta pendiri bangsa di upaya mewujudkan Kemerdekaan Indonesia.

    Berawal dari rumah yang digunakan bukan terlalu luas ini, HOS Tjokroaminoto konsisten mengajar kemudian berdiskusi dengan para aktivis muda yang tersebut salah satunya adalah Proklamator Kemerdekaan Ir. Soekarno.

    Sementara aksi Sarekat Islam yang dimaksud dipimpin Tjokroaminoto dengan Samanhudi sebagai ketua menjadi sebuah organisasi besar yang mana sangat disegani oleh eksekutif Kolonial Belanda.

    Bahkan akibat dianggap menjadi sebuah ancaman terhadap stabilitas urusan politik juga perekonomian penjajah pada akhirnya organisasi itu dibatasi anggotanya.

    "Dari rumah itu muncul pikiran-pikiran besar untuk memulai pembangunan pemerintahan sendiri juga keinginan untuk menciptakan kemandirian secara ekonomi,“ kata Ferry.

  • Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

    Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

    Ligapedianews.com JAKARTA – Diskusi Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di tempat Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam pertemuan itu, Forkopi mengupayakan penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

    Rombongan Forkopi diterima dengan segera oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), juga anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela juga Khilmi.

    Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang tersebut disoroti adalah perlunya regulasi yang dimaksud lebih tinggi kuat guna meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi.

    Perwakilan Forkopi yang mana juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang digunakan jelas sangat penting untuk mengatasi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar bukan terbentur regulasi perbankan.

    “Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang mana canggih, SDM serta infrastruktur pun telah tersedia. Namun, untuk bisa jadi diluncurkan, tetap memperlihatkan dibutuhkan landasan hukum yang mana kuat,” kata Frans.

    Forkopi berazam untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak terhadap pergerakan koperasi dan juga sejalan dengan visi pemerintah dalam bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud menaruh perhatian besar terhadap perkembangan koperasi dalam Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Frans mengungkapkan bahwa Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan di inovasi UU Perkoperasian, dalam antaranya, terkait Definisi Koperasi yang dimaksud lebih lanjut kuat. “Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang mana sah untuk menjalankan perniagaan dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta gotong-royong,” ujarnya.

    Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. “Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar lalu peserta didik dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses lembaga pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” jelasnya.

    Selain itu, Forkopi masih menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan lalu gotong royong. “Koperasi harus tetap memperlihatkan berakar pada budaya ekonomi warga Indonesia, tidak sekadar entitas dunia usaha semata,” ucapnya.

    Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada institusi belajar koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. “Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk di kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi,” katanya.