Tag: komisi xi dpr ri

  • Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    Ligapedianews.com JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu belaka butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif pembaharuan ke DPR.

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem semata beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, dikutipkan Rabu (25/12/2024).

    Menurut Adi, jikalau ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di area DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat tidak ada lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di dalam negara ini tak ada yang mana sulit mengubah aturan di waktu kilat,” ujarnya.

    Adi mengatakan, ketika ini dibutuhkan kemauan kebijakan pemerintah yang digunakan kuat dari Presiden Prabowo yang tersebut sedang berkuasa untuk membatalkan. Kemauan kebijakan pemerintah ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap urusan politik partai koalisi pemerintahan di area parlemen. “Ya (Prabowo dapat membatalkan). (Keputusan) ada di dalam pemerintah dan juga koalisi gemuk yang digunakan tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

    Pemerintah di mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, di hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, diadakan melalui mekanisme pada pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintahan menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% sudah pernah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang tersebut sudah disepakati bersatu antara pemerintah dan juga DPR. Apabila akan melakukan inovasi tarif PPN di UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.

    Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur pada Pasal 42 UU APBN 2025.

  • Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas belaka diberlakukan untuk barang mewah.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru semata mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya saja dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keinginan pokok warga yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.

    Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan secara langsung Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat serta jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

    “Semua barang kemudian jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.


    Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

    “Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

    Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.