Tag: KLHK

  • Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

    Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan pemeliharaan terhadap aktivis lingkungan. Melalui Permen LHK Nomor 10/2024 yang mana diteken Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024 ini, aktivis lingkungan, baik orang maupun kelompok hingga organisasi, mendapat pengamanan hukum menghadapi upaya memperjuangkan hak menghadapi lingkungan hidup yang mana baik dan juga sehat.

    Satya Bumi mengapresiasi langkah progresif yang mana dijalankan KLHK mengingat Permen LHK ini adalah salah satu item yg telah lama ditunggu para pegiat lingkungan sebab banyaknya kasus-kasus kriminalisasi yang dimaksud selama ini terjadi pada aktivis lingkungan. 

    Merujuk pada Laporan Pemantauan Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup 2023 yang dimaksud disusun Satya Bumi serta Protection Internasional: “Tren Diversifikasi Pasal lalu Meluasnya Spektrum Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Lingkungan Indonesia 2023”, ditemukan total 39 tindakan hukum dengan total 57 serangan dan juga ancaman, juga lebih besar dari 1.500 korban individu kemudian 22 korban kelompok sepanjang 2023.

    Sementara pada paruh pertama 2024, Satya Bumi mencatat terdapat 13 perkara dengan total 23 serangan serta ancaman, juga 64 korban individu kemudian 7 korban kelompok yang melibatkan 24 pelaku serangan & ancaman.

    Menurut Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, Permen ini harus dilihat sebagai turunan dari Pasal 66 UU PPLH yang tersebut memberikan pelindungan untuk rakyat serta pejuang lingkungan. Aturan ini melengkapi peraturan dalam berbagai lembaga yang digunakan sudah ada ada, seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di dalam Area Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Kedua aturan itu yang dimaksud selama ini harus menjadi pedoman bagi jaksa dan juga hakim untuk memeriksa perkara terkait pembela lingkungan korban kriminalisasi. Selain itu, juga Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur pelindungan Terhadap Pembela HAM, juga Standar Norma kemudian Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.

    “Terbitnya Permen LHK ini  bisa menguatkan biosfer instrumen pelindungan bagi pembela lingkungan. Bahkan Permen LHK ini juga memungkinkan adanya bantuan hukum terhadap orang yang tersebut dikriminalisasi,” kata Andi melalui arahan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

    Menurutnya, hal yg perlu dilihat lebih besar lanjut dari Permen LHK ini adalah persoalan teknis penilaian permohonan pelindungan dari si pembela lingkungan atau penilaian pada menentukan apakah suatu tindakan terhadap pembela lingkungan adalah tindakan balasan atau bukan. “Hal ini mesti dapat dipertanggungjawabkan oleh regu penilai dengan mekanisme yang tersebut juga akuntabel,” ujarnya.

    Andi menambahkan, akibat nantinya akan ada pasukan penilai yang mana diisi orang-orang tertentu, maka seharusnya pasukan itu diisi oleh mereka yang mana paham konteks persoalan hukum seperti tindakan pembalasan, kriminalisasi, penyelenggaraan hukum secara sewenang-wenang.

    Sementara itu, hal lain yang mana masih memungkinkan menambah sulitnya implementasi Permen LHK ini, bahkan juga pedoman Kejaksaan, PerMA lalu juga PerkomnasHAM, menurut Andi, ialah adanya prospek kriminalisasi. Pasal-pasal kriminal tersebut, baik dari KUHP, UU Minerba, UU Perkebunan, hingga UU ITE, dianggap selalu menjadi celah untuk digunakan aparat pada membungkam masyarakat. “Maka salah satu upaya perlawanannya adalah memaksimalkan Permen LHK, Pedoman Jaksa Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan juga Peraturan Komnas HAM tersebut,” kata Andi.

    Pilihan Editor: Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

  • Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, serta Investigasi Teknologi AI Soal Jawaban Chatbot GPT

    Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, serta Investigasi Teknologi AI Soal Jawaban Chatbot GPT

    Jakarta – Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu, 17 Juli 2024, diawali dengan artikel mengenai arahan yang tersebut diberikan oleh siswa baru untuk para kakak OSIS yang menjadi pendamping Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Peran kakak OSIS dianggap vital untuk membantu siswa baru, teristimewa di pengenalan budaya juga aturan sekolah. Ada berbagai instruksi yang dimaksud sanggup disampaikan untuk para pendamping MPLS tersebut.

    Artikel berikutnya mengenai PT Rimba Raya Conservation yang tersebut mengawaitu pemulihan izin dari Kementerian Lingkungan juga Kehutanan (KLHK) untuk restorasi lahan seluas 36 ribu hektare dalam Seruyan, Kalimantan Tengah. Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, menyampaikan ada putusan sementara atau penetapan penundaan, dari Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta, yang memerintahkan penangguhan pencabutan izin sejak 16 Mei 2024.

    Berita ketiga mengenai hasil riset terbaru University of Reading di area Inggris yang mana membuktikan tipisnya perbedaan antara hasil kerja AI dan juga manusia, misalnya masalah jawaban ujian. Merujuk riset itu, penguji tak mendeteksi sekitar 94 persen dari tugas ujian universitas yang digunakan dibuat menggunakan ChatGPT. Bahkan, pada penilaian rata-rata, respons Teknologi AI memperoleh nilai lebih banyak tinggi dibandingkan respons siswa manusia.

    Berikut artikel yang tambahan lengkap mengenai ulasan di tempat atas.

    1.15 Contoh Pesan serta Kesan untuk Kakak OSIS Pendamping MPLS

    Di akhir kegiatan MPLS, siswa baru diharuskan memberi instruksi lalu kesan terhadap kakak OSIS pendamping. Ucapan ini merupakan apresiasi menghadapi usaha kakak OSIS yang digunakan mengenalkan budaya juga aturan sekolah. Ada beberapa contoh ucapan yang dimaksud dapat disusun oleh siswa baru.

    “Terima kasih, kak, lantaran setiap saat siap membantu kami di memahami setiap materi juga kegiatan MPLS. Kakak terus-menerus menunjukkan kesabaran kemudian dedikasi yang tersebut luar biasa pada mendampingi kami.”

    Ucapan itu mampu juga berbunyi “Kami sangat bersyukur miliki kakak sebagai pendamping MPLS. Terima kasih menghadapi semua penjelasan juga motivasinya. Kakak sangat menginspirasi kami dengan kebaikan dan juga kepemimpinannya.”

    2. Berhasil pada PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

    Rimba Raya Conservation berharap KLHK segera menjalankan perintah PTUN DKI Jakarta untuk menerbitkan penangguhan menghadapi surat kebijakan pencabutan izin restorasi. Pasalnya, pengadilan sudah pernah menetapkan agar izin restorasi seluas 36.331 hektare di dalam Wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, dikembalikan ke Rimba Raya selaku pemegang konsesi.

    Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, mengatakan sejak 16 Mei lalu, terdapat putusan sementara atau penetapan penundaan yang memerintahkan penangguhan pencabutan izin. “Namun sampai pada waktu ini, bahkan ketika PTUN Ibukota mengabulkan seluruh gugatan kami, Menteri LHK belum juga tunduk lalu patuh terhadap penetapan penundaan tersebut,” ucap Edbert terhadap Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024

    Tempo mendapati bahwa Biro Hukum KLHK sempat mengirim surat ke Swandy & Partners, kantor hukum yang digunakan membela Rimba Raya, pada 5 Juli 2024. Surat itu menjawab permintaan agar pencabutan izin Rimba Raya dibatalkan. Di pada surat, Kementerian Kehutanan menulis bahwa gugatan di area PTUN DKI Jakarta masih di proses pemeriksaan. Sehingga belum terdapat putusan dari badan peradilan yang dimaksud telah lama berkekuatan hukum tetap. “

    3. Penelitian Kecerdasan Buatan di tempat Bumi Pendidikan, Mayoritas Jawaban Pengolah Bahasa Alami GPT Tak Terdeteksi oleh Penguji

    Hasil riset terbaru University of Reading menunjukkan adanya risiko menghadapi isu keaslian jawaban ataupun karya tulis partisipan didik. Dalam risetm penguji tak mendeteksi sekitar 94 persen dari tugas ujian universitas yang digunakan dibuat menggunakan ChatGPT.  “Rata-rata, respons Teknologi AI memperoleh nilai lebih besar tinggi dibandingkan respons siswa kami yang digunakan sebenarnya,” kata Peter Scarfe, Associate Professor pada Schol of Psychology and Clinical Language Sciences, University of Reading, seperti disitir Tempo dari New Scientist, Selasa, 16 Juli 2024.

    Scarfe serta timnya menggunakan Asisten Percakapan GPT untuk menjawab 63 pertanyaan ujian pada lima modul di dalam inisiatif studi sarjana psikologi University of Reading. Ujian ini mencakup perihal dengan jawaban singkat juga esai panjang. Para peserta didik mengerjakan ujian ini di dalam rumah, sehingga merekan diperbolehkan meninjau catatan kemudian referensi—mereka juga berpotensi menggunakan Artificial Intelligence meskipun hal ini tidaklah diizinkan.

    Pilihan Editor: Elon Musk Bantu Kampanye Donald Trump di area Pilpres AS, Siap Kucurkan Rupiah 727 Miliar Untuk Bulan