Tag: keterbukaan informasi

  • KI DKI ingatkan informasi umum bagian dari HAM

    KI DKI ingatkan informasi umum bagian dari HAM

    Ligapedia.news Ibukota – Komisi Data (KI) DKI DKI Jakarta mengingatkan untuk institusi/lembaga bahwa informasi rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), sehingga harus dapat diakses seluruh warga di dalam manapun berada.

    Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pada keterangan resmi pada Jakarta, Sabtu, mengungkapkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia sudah menunjukkan komitmen kuat pada menyediakan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengakses informasi.

    Dia pun mengapresiasi konsistensi Pemprov DKI yang tersebut selama tujuh tahun berturut-turut dinilai sebagai badan umum yang dimaksud informatif.

    "Setiap era kepemimpinan Ibukota senantiasa menyokong keterbukaan informasi," kata dia.

    Menurut Harry, dengan kepemimpinan baru ketika ini, penting untuk terus menggerakkan keterbukaan informasi agar masuk di Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) melalui dukungan eksekutif dan juga legislatif.

    KI DKI, lanjut dia, miliki peran strategis sebagai lembaga yang mengemban amanah mengawal penyelenggaraan keterbukaan informasi rakyat dan juga menyelesaikan sengketa informasi.

    Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan visinya menjadikan DKI Jakarta sebagai Pusat Kota Global yang transparan.

    Ia menegaskan Pemprov DKI dengan KI DKI terus berazam menguatkan keterbukaan informasi dengan mengupayakan tata kelola pemerintahan yang baik kemudian berkontribusi bagi kemajuan Jakarta.

    Sementara itu, Rektor Universitas Teknologi AI Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin mengingatkan, sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Pengetahuan Publik (UU KIP) pada 2008, publik miliki hak untuk mengakses informasi dari badan publik.

    Meski demikian, informasi yang tersebut diberikan harus dikelola secara bijak.

    “Tidak semua informasi harus dibuka, tetapi masyarakat harus memahami mana yang mana menjadi haknya," kata Asep.

    UU KIP, kata dia, hadir sebagai saluran untuk membantu rakyat memperoleh informasi, sekaligus menggalang badan umum di menjalankan tugas secara transparan.

    Asep juga mengingatkan bahaya penyebaran hoaks. Ia berpendapat, informasi palsu yang digunakan terus diulang dapat menciptakan persepsi yang digunakan salah lalu merusak tatanan sosial.

    Dalam menyikapi informasi, tambah dia, rakyat harus mengesampingkan ego pribadi juga mengutamakan kepentingan bersama.

  • 57 persen badan rakyat dalam DKI tergolong tiada informatif

    57 persen badan rakyat dalam DKI tergolong tiada informatif

    Ligapedia.news Ibukota – Komisi Data (KI) Provinsi DKI DKI Jakarta mencatatkan data hasil elektronik monitoring lalu evaluasi (E-Monev) tahun 2024 menunjukkan sekitar 57 persen dari 519 badan umum di tempat DKI Jakarta masih tergolong kurang atau tak informatif.

    "Masih ada sekitar 57 persen dari 519 badan umum di tempat Ibukota masih tergolong kurang atau bukan informatif," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin pada keterangan tertulisnya di tempat Jakarta, Sabtu.

    Di sisi lain, lanjut dia, masih sejumlah rakyat yang dimaksud belum memahami cara mengakses informasi publik. Untuk itu, ia mengapresiasi peran PPID Utama pada memberikan edukasi untuk publik.

    Menurut dia, informasi yang tersebut berkualitas merupakan "makanan” bagi demokrasi oleh sebab itu demokrasi yang digunakan sehat hanya sekali dapat berkembang dengan transparansi informasi.

    "Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk mengakses informasi yang mana bermanfaat,” kata dia.

    Luqman pun menyoroti tiga aktor utama di pelaksanaan UU KIP, yakni Komisi Informasi, badan publik, lalu masyarakat. Masyarakat, pada masa kini miliki kemudahan untuk mengakses informasi kemudian harus memanfaatkannya secara optimal.

    Kendati demikian, lanjut Luqman, pada waktu ini tantangan baru muncul seiring perkembangan teknologi serta media digital, pada mana rakyat justru menghadapi banjir informasi (information overload) yang dimaksud mempersulit akses terhadap informasi yang digunakan akurat.

    “Kita saat ini lebih besar sulit memilah informasi yang benar akibat hoaks dan juga disinformasi bertebaran. Oleh karenanya, budaya literasi informasi harus terus dibangun,” ujarnya.

    Luqman menuturkan sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Berita Publik (UU KIP) pada 2008, akses informasi itu terbuka kemudian hanya sekali sebagian kecil yang mana dikecualikan.

    Hal itu berbeda dari 30 tahun lalu, ketika era Orde Baru akses informasi sangat terbatas kemudian informasi yang mana dikelola badan umum bersifat tertutup, kecuali yang tersebut dinyatakan terbuka.

    “Kini, semua informasi pada dasarnya terbuka, juga hanya saja sebagian kecil yang dimaksud dikecualikan. Hal ini adalah buah reformasi yang digunakan patut kita syukuri,” ucapnya.