Tag: Kericuhan di DPR

  • Polda Metro Jaya periksa tujuh dituduh kericuhan di dalam depan Gedung DPR

    Polda Metro Jaya periksa tujuh dituduh kericuhan di dalam depan Gedung DPR

    Ligapedianews.com tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6)

    Jakarta – Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terdakwa perkara kericuhan yang tersebut terjadi di tempat depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan keras hari Buruh Internasional (May Day).

    "Hari ini tujuh orang terperiksa yang digunakan dipanggil itu telah hadir. Proses pemeriksaan terperiksa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang dimaksud yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.

    "Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya

    Sementara itu tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).

    "Untuk tujuh terdakwa lainnya, penyidik telah lama menjadwalkan untuk dijalankan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.

    Sementara itu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta-minta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan perkara kericuhan di area Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan tegas Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.

    "Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga juga kami juga telah dilakukan mengajukan permohonan untuk menghentikan persoalan hukum ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibukota Indonesia yang mana tergabung di TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa.

    Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua akibat rekan-rekannya ditetapkan sebagai terdakwa lalu akan menempuh proses pemeriksaan di tempat Bareskrim.

    "Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih lanjut cenderung untuk meneruskan persoalan hukum ini serta hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.

    Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.

    "Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi rakyat yang tersebut melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai dituduh tindakan hukum kericuhan yang dimaksud terjadi di dalam depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

    "Demo anarkis di area depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah ada dinaikkan statusnya sebagai terdakwa 13 orang serta sudah ada dilayangkan surat panggilan untuk yang tersebut bersangkutan," kata Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak ketika ditemui dalam Jakarta, Mulai Pekan (12/5).

  • TAUD menilai penetapan terdakwa pelaku ricuh hari buruh terburu-buru

    TAUD menilai penetapan terdakwa pelaku ricuh hari buruh terburu-buru

    Ligapedianews.com Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru kemudian sejumlah menyalahi prosedur hukum acara

    Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan sebagai terperiksa terhadap pelaku kericuhan pada depan gedung DPR RI pada peringatan keras Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.

    "Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dan juga sejumlah menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidak ada adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Rabu.

    Andrie juga menyebutkan proses hukum yang dimaksud ketika ini dijalankan adalah bentuk represif dari aparat negara terhadap hak warga yang dimaksud menyuarakan pendapat pada muka umum pada aksi peringatan serius Hari Buruh Internasional kemarin.

    "Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana proses hukum begitu sangat dipaksakan dan juga digunakan untuk meredam ucapan kritis warga," ucapnya.

    Selanjutnya Andrie juga menilai apa yang digunakan dialami oleh para korban yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh itu sejumlah mengalami tindakan kekerasan.

    Ia juga menyebutkan tindakan hukum ini seharusnya dihentikan dikarenakan menurutnya alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan terperiksa bagi para korban kurang mencukupi.

    "Artinya, upaya kami memohon agar tindakan hukum ini dihentikan, di-SP3, tidak tanpa alasan, ada beberapa hal yang digunakan dilanggar, termasuk juga prinsip-prinsip HAM yang mana semestinya jadi jaminan pada setiap proses hak bagi warga negara," kata Andrie.

    Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terperiksa perkara kericuhan yang digunakan terjadi di area depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius hari Buruh Internasional (May Day).

    "Hari ini tujuh orang terperiksa yang dimaksud dipanggil itu sudah ada hadir. Proses pemeriksaan terdakwa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui dalam Jakarta, Selasa (2/6).

    Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang disebutkan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.

    "Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya

    Sementara itu tujuh terdakwa lainnya akan datang diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).

    "Untuk tujuh dituduh lainnya, penyidik telah dilakukan menjadwalkan untuk diadakan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.