Tag: Kemenperin

  • Kemenperin: Industri hasil tembakau RI punya lingkungan terintegrasi

    Kemenperin: Industri hasil tembakau RI punya lingkungan terintegrasi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyatakan bidang hasil tembakau (IHT) di negeri mempunyai ekosistem terintegrasi, yang mana menjadikan sektor ini mempunyai banyak tenaga kerja.

    "Dengan terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur lapangan usaha hasil tembakau pada Indonesia juga sudah ada terintegrasi. Bahkan, hingga ketika ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika pada Jakarta, Selasa.

    Terpadunya sektor IHT dalam di negeri, di tempat antaranya dikarenakan telah mempunyai lapangan usaha pengeringan tembakau, sektor kertas rokok, sektor filter rokok, sektor bumbu/perisa rokok, sektor sigaret kretek tangan, sektor kretek mesin, bidang rokok putih, lapangan usaha cerutu, laboratorium skala internasional hingga sektor jasa pengemasan serta percetakan yang mana menggalang IHT.

    “Oleh akibat itu, sektor IHT memegang peranan penting di perekonomian nasional,” ujar Putu.

    Kontribusi signifikan sektor ini terhadap dunia usaha nasional misalnya tercermin dari sumbangan cukai hasil tembakau yang dimaksud mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang mana sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

    “Selain itu, sektor IHT menerima tenaga kerja sebanyak 6 jt orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau juga cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga tukang jualan serta eksportir,” ujar dia.

    Di sektor perdagangan internasional, ekspor hasil hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 terbilang gemilang dengan nilai mencapai 1,7 miliar dolar Negeri Paman Sam atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Indonesia pun pada saat ini menempati tempat keenam sebagai negara eksportir hasil hasil tembakau terbesar di area dunia.

    “Keberhasilan ini tidaklah terlepas dari kualitas produk-produk yang mana berdaya saing tinggi juga kerja keras seluruh pelaku perniagaan tembakau nasional,” kata Putu.

    Namun demikian, tantangan juga terus dihadapi sektor IHT, khususnya maraknya peredaran rokok ilegal. Angka Kementerian Keuangan mencatat, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023.

    “Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan lalu pengawasan terhadap seluruh pelaku bidang usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” kata Putu.

    Dalam rangka mengupayakan sektor IHT, Dirjen Industri Agro juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.

    “Dari 3 persen DBHCHT yang mana dibagikan untuk daerah, terdapat acara pembinaan sektor yang tersebut dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin serta tar, hingga dukungan ekspor,” katanya.

    Kemenperin juga menggerakkan kolaborasi berpartisipasi antara pemerintah tempat lalu asosiasi IHT untuk menyusun kegiatan pembinaan yang digunakan tepat sasaran sesuai keperluan lapangan usaha dalam lapangan.

  • Kemenperin tegaskan komitmen dukungan pada kendaraan ramah lingkungan

    Kemenperin tegaskan komitmen dukungan pada kendaraan ramah lingkungan

    ligapedianews.com DKI Jakarta (ANTARA) – Kementerian Industri (Kemenperin) menegaskan komitmen pemerintah bersatu lapangan usaha otomotif untuk menyokong transisi menuju kendaraan yang mana lebih tinggi ramah lingkungan di dalam sedang tantangan inovasi iklim global.

    “Pemerintah akan selalu menggalang pengembangan kendaraan emisi karbon rendah, menuju sektor ekonomi hijau yang mana berkelanjutan, kendaraan dengan emisi karbon rendah jadi salah satu solusi untuk menurunkan emisi GRK kemudian meningkatkan kualitas udara.” ujar Wakil Menteri Industri (Wamenperin) Faisol Riza di tempat Jakarta, Rabu.

    Kendaraan dengan emisi karbon rendah dinilai sebagai solusi penting di menurunkan gas rumah kaca (GRK) sekaligus meningkatkan kualitas udara.

    Dalam pidatonya, Faisol menyampaikan bahwa pemerintah terus menggalakkan pengembangan kendaraan rendah emisi sebagai bagian dari upaya menuju kegiatan ekonomi hijau yang tersebut berkelanjutan.

    Baca juga: Kemenperin membantu pengembangan kendaraan euro 4, topang penurunan GRK

    Sektor otomotif ia nilai memegang peran strategis, bukan cuma di penyediaan unsur baku dan juga hasil di dalam hulu, tetapi juga pada pemanfaatan output pada sektor perdagangan, transportasi, kemudian logistik pada hilir.

    “Sektor kendaraan bermotor punya peran strategis, bukan hanya saja pada hulu penyuplai komponen baku dan juga produk, tapi juga hilir oleh sebab itu pemanfaatan output-nya khususnya di dalam sektor perdagangan transportasi lalu logistik,” kata Faisol.

    Selain perihal kendaraan ramah lingkungan, Faisol juga mengemukakan capaian perdagangan domestik kendaraan roda empat pada Tanah Air. Meski terjadi penurunan penyerapan atau jualan otomotif domestik pada tahun lalu, Faisol optimis kondisi ini akan membaik dengan target perdagangan kisaran satu jt unit roda empat hingga akhir 2025.

    Baca juga: Kemenperin gandeng AHM sosialisasikan transportasi ramah lingkungan

    "Karena kita tahu perekonomian global berpengaruh besar, hampir di area semua negara. Pak Prabowo sudah ada komunikasikan dengan kondisi seperti sekarang beliau mencoba untuk menjaga sektor lapangan usaha manufaktur ini tetap saja mampu melakukan produksi dengan lancar lalu berjuang untuk terus meningkatkan peningkatan ekonomi, sehingga daya beli rakyat mampu kembali seperti semula," imbuhnya.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sempat berusaha mencapai pemasaran mobil hingga 1,1 jt unit tahun lalu. Namun meninjau permintaan yang dimaksud anjlok hingga kuartal III 2024, target itu direvisi menjadi 850 ribu unit. Tahun ini, Gaikindo berusaha mencapai pelanggan tak terpencil dari tahun lalu, yakni sebanyak 900 ribu unit.

    Baca juga: Kemenperin terus mempromosikan Gisco guna akselerasi bidang hijau

    Baca juga: Kemenperin: Penjualan mobil ramah lingkungan berkembang positif di dalam 2024

  • Kemenperin soroti peran sektor serta transportasi di target NZE

    Kemenperin soroti peran sektor serta transportasi di target NZE

    Ligapedia.news DKI Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Industri (Kemenperin), Apit Pria Nugraha menekankan pentingnya peran sektor bidang dan juga transportasi di pencapaian target Indonesia untuk mengempiskan emisi gas rumah kaca.

    Apit menyampaikan, Indonesia berusaha mencapai untuk mencapai net zero emission (NZE) pada tahun 2060, dengan sektor bidang diharapkan mencapai target yang dimaksud pada tahun 2050, atau lebih banyak cepat 10 tahun dari target nasional.

    "Indonesia memiliki target net zero emission pada tahun 2060 kemudian untuk sektor lapangan usaha ditargetkan mencapainya pada tahun 2050 atau lebih besar cepat 10 tahun dari target nasional," ujar Apip pada acara perkenalan teknologi Chery Super Hybrid (CSH) di tempat Jakarta, Senin.

    Apit mengatakan, sektor transportasi memiliki kontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca nasional, menyumbang sekitar 27 persen dari total emisi tersebut.

    Baca juga: Komisi VII dorong tercapai NZE sektor 10 tahun lebih lanjut cepat

    Seiring dengan meningkatnya urbanisasi kemudian kepemilikan kendaraan, emisi dari sektor ini diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2030 apabila tidaklah ada langkah mitigasi yang digunakan diterapkan.

    Ia menjelaskan, Kemenperin telah dilakukan menyusun beberapa orang strategi untuk mendekarbonisasi sektor bidang guna mencapai target net zero emission 2050.

    Adapun salah satu langkah yang digunakan sedang dijalankan adalah pembatasan emisi, yang diharapkan akan mengupayakan produsen lalu sektor lapangan usaha untuk tambahan berfokus pada pengurangan dampak lingkungan.

    Baca juga: Lewat RUU EBET, pemerintahan beri insentif sektor yang mana membantu NZE

    Apit juga menyebutkan pentingnya kebijakan otomotif yang memperkuat pengembangan kendaraan ramah lingkungan, seperti insentif untuk teknologi rendah karbon.

    "Teknologi rendah karbon otomotif itu tidak ada selalu harus dikaitkan dengan mobil listrik. Kami juga menyokong kendaraan hybrid lalu teknologi lainnya seperti biofuel serta fuel cell yang digunakan ramah lingkungan," ujarnya.

    Lebih lanjut, Kemenperin juga mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh PT Chery Sales Indonesia di mengembangkan teknologi rendah karbon, khususnya Chery Super Hybrid (CSH) yang digunakan dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah.

    Baca juga: Pemerintah resmikan HRS milik industri, pacu NZE dan juga swasembada energi

    "Tentu kami sangat mengapresiasi komitmen Chery Indonesia yang tersebut telah dilakukan menunjukkan teknologi Chery Super Hybrid atau CSH. Kegiatan ini kami harapkan dapat mempercepat dekarbonisasi melalui pengembangan teknologi," ungkap Apit.

    Ia juga mengingatkan kembali instruksi Menteri Manufaktur di acara The First Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) pada September 2024, yang menyatakan bahwa sektor hijau bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

    Melalui kebijakan kemudian langkah-langkah strategis ini, Kemenperin berharap dapat mempercepat transisi Indonesia menuju dunia usaha rendah karbon yang mana lebih besar berkelanjutan.

    "Industri hijau bukanlah pilihan, tapi satu keharusan. Semua pihak yang hadir pada di tempat ini dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita yang disebutkan melalui aksi nyata," katanya.

    Baca juga: Rosan: Presiden ingin NZE dipermudah melalui pembangunan ekonomi mobil listrik

    Baca juga: Pertamina bangun 159 DEB untuk menyokong swasembada energi dan juga pangan

  • Kemenperin: Informasi lapangan usaha andal membantu target dunia usaha meningkat 8 persen

    Kemenperin: Informasi lapangan usaha andal membantu target dunia usaha meningkat 8 persen

    Ligapedia.news Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan sektor ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang digunakan kokoh terdiri dari data yang digunakan kuat kemudian akurat

    Jakarta – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menekankan pentingnya data lapangan usaha yang dimaksud andal dan juga akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk mencapai target pertumbuhan dunia usaha sebesar 8 persen yang tersebut dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Area Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menyatakan struktur lalu pendataan sektor harus diperkuat agar sektor sektor mampu menggalakkan pertumbuhan perekonomian nasional secara signifikan.

    Menurut Adie, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan fondasi kokoh terdiri dari data bidang yang lengkap, valid juga akurat untuk membantu penyusunan kebijakan secara cepat, tepat kemudian terukur.

    "Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan kegiatan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang dimaksud kokoh sebagai data yang kuat kemudian akurat," kata Adie di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang tersebut dilaksanakan secara daring dalam Jakarta, Jumat.

    Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Industri, Informasi Kawasan Industri Informasi Lain, Berita Industri juga Pengetahuan Lain melalui Sistem Berita Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan baru yang digunakan diterbitkan pada 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri.

    Sosialisasi Permen itu menurut Adie penting diadakan akibat merupakan langkah strategis pada merancang sistem data bidang yang mana solid sebagai penopang kebijakan lapangan usaha nasional.

    Langkah itu juga bertujuan untuk menguatkan penyelenggaraan perekonomian nasional melalui penyediaan data akurat yang mana dapat digunakan di pengambilan langkah secara efektif, cepat, kemudian tepat sasaran dalam sektor industri.

    Adie menuturkan pemerintah sudah menetapkan target perkembangan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2025–2029 sebagai bagian dari upaya pergi dari dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang tersebut membayangi negara berkembang.

    Penyesuaian yang dimaksud dijalankan berdasarkan peraturan menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadi relevansi secara bersamaan pada rangka penghitungan Layanan Domestik Bruto (PDB) sektor bidang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang mana membutuhkan data pada tingkat kejadian triwulan secara terperinci.

    "Sebagai bagian dari strategi ini kita berazam untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan sektor ekonomi yang tersebut semakin kuat, berdaya saing dan juga mandiri," ucapnya.

    Kemenperin telah terjadi menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya menguatkan akurasi dan juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

    Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Angka Kawasan Industri, Angka Lain, Berita Industri, serta Pengetahuan Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Fakta Industri juga Fakta Kawasan Industri.

    Dalam regulasi itu, pelaku sektor diwajibkan melaporkan data terhadap Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIIN).

  • Kemenperin: Industri non-migas pilar ekonomi dan juga lapangan kerja

    Kemenperin: Industri non-migas pilar ekonomi dan juga lapangan kerja

    Ligapedia.news Bagian lapangan usaha pengelolaan non-migas hingga pada waktu ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,

    Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menyatakan, sektor lapangan usaha pengolahan non-migas menjadi pilar perekonomian nasional juga penciptaan lapangan kerja yang mana memacu pertumbuhan perekonomian yang digunakan berkelanjutan.

    "Sektor lapangan usaha pengelolaan non-migas hingga pada waktu ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia," kata Staf Ahli Sektor Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan di sosialisasi Permenperin No.13 Tahun 2025 secara daring, di area Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan, bidang pengolahan non-migas terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan juga ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap Layanan Domestik Bruto (PDB) pada 2025–2029.

    Industri non-migas tidaklah belaka diharapkan bertambah dan juga berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, juga mendongkrak ekspor nasional secara berkelanjutan pada sedang persaingan global.

    Untuk mencapainya, diperlukan penguatan sektor bidang nasional dengan optimalisasi materi baku kemudian sumber daya manusia (SDM), pemetaan kemungkinan baru, juga menyokong pengembangan juga daya saing lapangan usaha di area lingkungan ekonomi internasional.

    "Kita harus bekerja keras meningkatkan kekuatan sektor lapangan usaha nasional, mengoptimalkan sumber daya substansi baku dan juga manusia, mengidentifikasi peluang baru, serta memacu sektor sektor ini agar mampu berinovasi juga berdaya saing pada lingkungan ekonomi global," ucapnya.

    Dia menyebutkan, pada tahun 2024, bidang pengolahan non-migas mencatatkan perkembangan sebesar 4,75 persen juga memberikan partisipasi 17,16 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional, yang tersebut merupakan porsi terbesar pada antara seluruh sektor dunia usaha lainnya.

    Pertumbuhan itu juga tercermin dari peningkatan nilai penanaman modal sektor lapangan usaha non-migas yang mencapai Rp697,50 triliun, naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2023 kemudian menyumbang 40,69 persen dari total penanaman modal nasional.

    Besarnya penanaman modal yang dimaksud turut berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja, dari 19,29 jt orang di area tahun 2023 menjadi 19,96 jt orang pada tahun 2024, menunjukkan peran vital sektor ini di membuka lapangan kerja.

    "Dari sisi ekspor sektor sektor pengelolaan non-migas memberikan sumbangan sebesar 74,35 persen dari total nilai ekspor nasional dan juga nilainya meningkat dari 186,59 miliar dolar Negeri Paman Sam pada tahun 2023 menjadi 196,54 miliar dolar Negeri Paman Sam pada tahun 2024 atau naik sebesar 5,11 persen," jelasnya.

    Kemenperin menilai untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian 8 persen, sektor sektor harus diperkuat tidaklah hanya sekali pada skala, tetapi juga di struktur, dan juga keberlanjutan industrialisasi nasional.

    "Untuk mencapai hal yang disebutkan memerlukan landasan yang tersebut kokoh merupakan data yang mana kuat dan juga akurat melalui pengumpulan, pengelolaan, juga analisis data khususnya yang berkaitan dengan kinerja sektor industri," kata Adie.

    Diketahui, Kemenperin sudah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya menguatkan akurasi lalu ketepatan data lapangan usaha nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

    Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Angka Kawasan Industri, Informasi Lain, Data Industri, juga Pengetahuan Lain Melalui Sistem Berita Industri Nasional dan juga Surat Edaran Menteri Industri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Fakta Industri kemudian Angka Kawasan Industri.

    Dalam regulasi itu, pelaku bidang diwajibkan melaporkan data untuk Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIIN).

  • Kemenperin terapkan sanksi bagi lapangan usaha tak laporkan data

    Kemenperin terapkan sanksi bagi lapangan usaha tak laporkan data

    Ligapedia.news Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang tersebut menyertai bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan industri,

    Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menegaskan pelaku lapangan usaha serta pengelola kawasan sektor yang tersebut tak menyampaikan laporan data secara berkala yang mana sudah pernah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

    Pelaporan data bagi pelaku bidang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Angka Industri, Informasi Kawasan Industri Angka Lain, Berita Industri kemudian Data Lain melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).

    "Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan bidang dan juga perusahaan kawasan industri," kata Staf Ahli Sektor Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan, sanksi dalam bentuk pembatasan hak untuk memperoleh prasarana kemudian pelayanan dari Kemenperin dan juga kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang tersebut berlaku.

    Ia mengatakan, bila lapangan usaha patuh di pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan juga akses terhadap berbagai sarana pendukung sektor bidang dari pemerintah.

    "Sebaliknya bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan bidang yang dimaksud tiada tertib menyampaikan data secara berkala, maka tiada dapat mengajukan infrastruktur juga layanan yang diberikan oleh Kementerian Korporasi juga mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.

    Kemenperin menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan itu sebagai indikator penting di menjaga kredibilitas serta integritas data sektor lapangan usaha nasional secara keseluruhan.

    Monitoring serta evaluasi akan dijalankan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan juga perencanaan konstruksi untuk menyokong peningkatan dunia usaha nasional.

    Dengan keterlibatan bergerak perusahaan lalu kawasan industri, biosfer sektor nasional dapat lebih besar tertata, efisien, dan juga selaras dengan visi penyelenggaraan sektor ekonomi jangka panjang.

    Kemenperin juga mengundang pemerintah tempat lalu asosiasi sektor untuk menjadi mitra strategis pada mengingatkan juga memacu pelaku lapangan usaha agar tertib menyampaikan data.

    Langkah itu penting untuk memverifikasi bahwa pelaporan data tak belaka menjadi beban administratif, tetapi bagian dari partisipasi strategis terhadap pengerjaan nasional.

    "Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak ada cuma menjadi tanggung jawab perusahaan tapi juga bagian dari upaya kita sama-sama untuk menjaga kualitas lalu akurasi data yang mana digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," kata Adie.

    Diketahui, Kemenperin telah dilakukan menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kekuatan akurasi juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

    Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Informasi Kawasan Industri, Fakta Lain, Data Industri, lalu Data Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional dan juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Angka Industri juga Informasi Kawasan Industri.

    Dalam regulasi itu, pelaku bidang diwajibkan melaporkan data untuk Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).

    Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan bidang juga perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.

    Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.