Tag: kasus pemerasan

  • Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang

    Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani sebab menyapa pengunjung selama sidang pada tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).

    "Jangan sampai surat dakwaan telah dibacakan, terdakwa masih melakukan mengomunikasikan dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim di sidang di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa saja seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang tersebut berlangsung.

    Diharapkan nanti terdakwa sanggup memahami serta mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya sanggup sejalan dengan kuasa hukum.

    "Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.

    Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, juga Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) telah lama dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Ligapedianews,com JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi pada panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya.

    “Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan dituduh pertama bukan datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.

    Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang mana berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.

    “Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita dalam mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.

    “Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.

    Berdasarkan pantauan Sindonews di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.

    “Penyidik sudah pernah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM kemudian saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM serta saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.

    “Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.