Tag: judol

  • Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara lalu denda hingga miliaran

    Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara lalu denda hingga miliaran

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Judi online merupakan praktik perjudian yang dimaksud diadakan melalui jaringan internet. Meski sudah pernah dilarang secara tegas oleh hukum di dalam Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik di bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet dan juga minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mana menggerakkan perkembangan judi online dalam Tanah Air.

    Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Industri Media Jaringan Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama pemicu maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah serta penyalahgunaan prasarana perbankan yang mana memudahkan proses judi online.

    Hukum perjudian menurut KUHP lama

    Di Indonesia, perjudian sudah pernah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebut masih berlaku hingga ketika ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:

    • Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut dan juga pada perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
    • Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi yang dimaksud mengambil bagian juga pada perjudian ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

    R. Soesilo pada bukunya menjelaskan bahwa orang yang mana mengadakan perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan orang yang dimaksud hanya sekali bergabung bermain dikenakan Pasal 303 bis.

    Hukum perjudian menurut KUHP baru (UU 1/2023)

    KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai tahun 2026. Dalam Pasal 426 ayat (1), diatur bahwa:

    • Pelaku yang mana tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Sedangkan Pasal 427 UU 1/2023 menyebutkan:

    • Pemain judi yang tersebut menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

    Hukum judi online menurut UU ITE

    Lebih lanjut, hukum judi online juga diatur di Undang-Undang Data lalu Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024.

    • Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau menimbulkan dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang tersebut bermuatan perjudian.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

    Kesimpulan

    Dari ketentuan hukum yang mana berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemain judi online di area Indonesia berisiko tinggi dijerat pidana. Baik berdasarkan KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE, sanksi yang mana dikenakan sangat tegas juga berat. Pemain dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar jikalau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya penindakan lalu pemblokiran terhadap situs-situs judi online demi memutus mata rantai praktik ilegal ini. Komunitas diimbau untuk tidaklah tergoda oleh iming-iming keuntungan sesaat dari judi online oleh sebab itu risiko hukum kemudian sosial yang mana ditimbulkannya sangat besar.

  • Jangan anggap sepele, ini tanda awal dan juga pemicu kecanduan judi

    Jangan anggap sepele, ini tanda awal dan juga pemicu kecanduan judi

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Tanpa disadari, aktivitas yang mana awalnya diadakan untuk hiburan semata sanggup berubah menjadi kebiasaan yang mana sulit dihentikan.

    Salah satunya adalah berjudi. Banyak orang menganggap judi sebagai permainan santai untuk melepas penat, apalagi dengan kemudahan akses lewat perangkat lunak lalu situs online. Namun di area balik keseruannya, judi bisa jadi tumbuh menjadi kecanduan yang berdampak serius pada kondisi mental, keuangan, serta hubungan sosial seseorang.

    Yang lebih besar mengkhawatirkan, tanda-tandanya kerap kali tidaklah disadari sejak awal. Sebelum semuanya terlambat, penting untuk mengenali gejala kecanduan judi agar bisa saja ditangani sedini mungkin.

    Tanda kemudian gejala kecanduan judi yang mana perlu diwaspadai

    Tidak semua orang yang digunakan berjudi mengalami kecanduan. Ada juga yang tersebut sanggup menjaga batasan dengan baik, baik sebagai hiburan maupun bentuk pekerjaan profesional. Namun, bagi sebagian orang, judi mampu memicu perilaku kompulsif yang digunakan sulit dikendalikan. Inilah beberapa tanda umum yang tersebut banyak muncul:

    • Terus meningkatkan risiko taruhan demi mendapatkan sensasi menang yang dimaksud lebih lanjut besar, walaupun risikonya tinggi.
    • Mengejar kekalahan, yaitu terus berjudi untuk menutupi kerugian sebelumnya kemudian berharap bisa jadi “balik modal”.
    • Tetap berjudi meskipun sudah ada menghadapi dampak negatif, seperti kehilangan pekerjaan atau hubungan pribadi terganggu.
    • Kesulitan mengontrol keinginan berjudi, bahkan setelahnya berulang kali mencoba berhenti.
    • Mengalami hambatan keuangan akibat berjudi, termasuk meminjam uang atau bahkan mencuri demi sanggup terus bermain.
    • Menyembunyikan aktivitas berjudi dari keluarga atau teman, serta kerap berbohong masalah jumlah kali atau total uang yang digunakan dihabiskan.
    • Selalu memikirkan judi, seperti mengenang kemenangan sebelumnya, merencanakan kapan dapat main lagi, atau mencari cara agar tetap saja sanggup berjudi.

    Hal-hal yang digunakan dapat memicu kecanduan judi

    Setiap orang bisa saja memiliki pemicu yang tersebut berbeda, tetapi berikut beberapa hal yang mana umum dialami oleh merek yang dimaksud sedang berjuang dengan kecanduan judi:

    1. Lingkungan sekitar

    Tempat-tempat seperti warung yang digunakan mengedarkan kupon undian, bar dengan mesin slot, atau situs judi online dapat memicu keinginan untuk kembali berjudi. Bahkan, teman-teman yang mana biasa berjudi bersatu juga mampu menjadi pemicu.

    2. Permasalahan keuangan

    Banyak orang mengamati judi sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan kesulitan keuangan. Alih-alih membantu, judi justru mampu memperburuk situasi.

    3. Emosi negatif

    Judi kerap digunakan sebagai pelarian dari rasa marah, stres, kesepian, atau kekecewaan. Beberapa permainan bahkan memberikan efek seperti “mati rasa” sementara, yang dimaksud memproduksi orang merasa terlepas dari masalahnya.

    4. Fantasi kemenangan

    Beberapa orang terjebak pada khayalan bahwa merek “berbakat” atau sedang “beruntung”, sehingga sulit berhenti dikarenakan merasa suatu pada waktu pasti menang besar.

    5. Pengaruh alkohol atau narkoba

    Penggunaan zat-zat yang disebutkan mampu menurunkan kemampuan mengendalikan diri, memproduksi seseorang lebih lanjut impulsif lalu sulit menolak ajakan berjudi.

    Mengenali tanda lalu pemicu kecanduan judi adalah langkah awal yang penting. Jika Anda atau orang terdekat mulai menunjukkan gejala-gejala di tempat atas, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Ingat, kecanduan bukanlah perihal lemah atau kurang kuat, tapi kondisi yang mana mampu diselesaikan dengan dukungan serta penanganan yang mana tepat.