Tag: Jakarta Selatan

  • Seorang pria lansia di dalam Jaksel dilaporkan hilang selama tiga tahun

    Seorang pria lansia di dalam Jaksel dilaporkan hilang selama tiga tahun

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Seorang pria lanjut usia (lansia) di tempat Ibukota Indonesia Selatan bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian lantaran sudah hilang selama tiga tahun atau sejak tahun 2022.

    "Tapi saya baru diberitahu pada bulan September 2022 oleh adik papa SW bahwa papa sudah ada hilang kemudian dia sudah ada buat laporan polisi," kata anak korban, Imelda ketika ditemui di dalam Polres Metro Ibukota Selatan, Rabu.

    Imelda mengaku terakhir berbicara dengan ayahnya pada November 2021. Namun baru dilaporkan tahun 2022.

    Diceritakan awal mulanya, pada waktu itu korban memasarkan tanah sekitar 6 ribu meter persegi (m2) pada tempat Cileungsi, Daerah Bogor, Jawa Barat, untuk seseorang berinisial RN.

    Kemudian korban melakukan penagihan jualan tanah yang disebutkan dikarenakan dibayar secara berangsur.

    "Yang saya heran, semua uang yang dimaksud masuk ke account adik papah saya berinisial EW. Jadi sampai 22 Februari total yang mana baru diterima Rp234 juta,” ungkapnya.

    Kemudian pada 5 Maret 2022, korban kembali melakukan penagihan. Tak lama kemudian ayah kandungnya ini hilang kabar.

    Pihak keluarga menduga bahwa korban disekap. Namun pasca lima hari, korban ditemukan di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Daerah Perkotaan Tangerang.

    Namun tak lama kemudian, korban tanpa peringatan hilang kembali. Ia mengungkapkan dirinya sama-sama ayahnya berbeda lokasi tempat tinggal sehingga tiada bisa jadi mengawasi penuh.

    Akhirnya, adik kandung korban menimbulkan laporan pada Polda Metro Jaya pada Mei 2022. Namun laporan itu dibuat dengan keterangan apabila korban miliki gangguan jiwa.

    Karena itu, laporan yang dimaksud dikategorikan Bantuan Pencari Orang (BPO) hilang. Hingga kini, laporan itu tidaklah ada perkembangan dan juga hanya saja dikategorikan sebagai laporan orang hilang.

    Keluarga menduga korban sudah pernah diculik oleh seseorang akibat permasalahan jual-beli tanah yang nilainya mencapai Rp10,8 miliar tersebut.

    Karena itu, pihaknya kembali memproduksi laporan kepolisian terkait dugaan penculikan di tempat Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2025. Adapun laporannya terigistrasi dengan nomor LP/B/474/1/2025/SPKT/POLDA METRO.

    Kini perkara yang dimaksud dilimpahkan ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan agar bisa saja segera diusut tuntas. Terlebih, sekarang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah telah balik nama.

    "Saya minta Polres Metro Jaksel dapat periksa adik-adik keluarga kandung papa. Udah beberapa tahun tanpa kabar. Orang yang tersebut menculik mau ngapain pegang papah. Sementara SHM udah balik nama semua," ungkapnya.

  • Cegah beredar, Satpol PP Kebayoran Lama sita 1.001 butir obat ilegal

    Cegah beredar, Satpol PP Kebayoran Lama sita 1.001 butir obat ilegal

    Ligapedia.news pengurus lingkungan juga mengajukan permohonan agar memberikan teguran keras terhadap penjual

    Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan berhasil menghindari peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat juga kosmetik di tempat Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara.

    "Kami menindaklanjuti aduan penduduk yang tersebut merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal dari toko ini," kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra di dalam Jakarta, Jumat.

    Dian mengatakan, obat ilegal yang disebutkan diperjualbelikan tanpa dilengkapi resep dokter.

    Dia menjelaskan, pada kegiatan yang digunakan diadakan untuk menegaskan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti.

    "Pemilik toko kita berikan sanksi berita acara pemeriksaan atau kartu jaundice untuk nantinya ditindaklanjuti pada sidang tindakan pidana ringan (tipiring) pada pengadilan," ucapnya.

    Ia menambahkan, di kesempatan yang dimaksud sama, sanksi juga diberikan terhadap dua peniaga lainnya yang dimaksud melanggar aturan.

    "Kami berharap, operasi ini dapat mengantisipasi hal-hal negatif di area lingkungan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal di tempat kalangan pelajar atau remaja," ungkapnya.

    Sementara itu, salah manusia warga, Santoso (46) mengucapkan terima kasih terhadap Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama yang dimaksud telah menindaklanjuti aduan publik terkait peredaran obat ilegal.

    "Memang toko itu selalu dikeluhkan masyarakat. Setelah diungkap oleh Satpol PP, tentunya pengurus lingkungan juga memohonkan agar memberikan teguran keras terhadap penjual," ucap Santoso.

  • PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting pada persidangan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Rabu.

    Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang digunakan disampaikan oleh pasukan kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah ada bertemu dengan klien untuk mendiskusikan program persidangan.

    "Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang mana menjadi program persidangan serta seterusnya. Dan pada sesi yang disebutkan pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," ujar Wiradarma.

    PN Jaksel mengadakan sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tentang penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

    Pada Rabu ini, menjadi program penyampaian jawaban dari pihak KPK.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang digunakan dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di area Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang dimaksud terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 lalu tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg diadakan termohon untuk Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

  • Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kami tidaklah mau mengomentari hal itu, dikarenakan memang benar kami di tempat di sini mau di tempat praperadilan saja. Untuk perkara yang dimaksud lain kami tidak ada mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.

    Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih besar diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan belaka menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

    "Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang mana menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.

    Salah satu personel pasukan Biro Hukum KPK, Hafiz menyatakan barang bukti yang dimaksud menjadi objek penyitaan dan juga telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.

    "Memang dari kami juga berpendapat itu telah dialihkan. Itu sudah ada dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.

    Hafiz menyatakan memang sebenarnya bukanlah hambatan jikalau adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon kemudian segala kebijakan bergantung pada hakim.

    Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah ada menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.

    Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan PN Ibukota Indonesia Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.

    "Sudah jadi kewenangan dalam Majelis Hakim Tipikor itu yang mana tempo hari telah kita sampaikan, ya mungkin saja teman-teman dari pemohon juga telah menyadari itu," katanya.

    Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi perihal penggeledahan paksa oleh KPK.

    Pada Rabu ini, menjadi jadwal jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dimaksud dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara pada Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang disebutkan terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 juga sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dijalankan termohon terhadap Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

  • Polisi tangkap wanita pengedar uang palsu yang beraksi di area Kemang

    Polisi tangkap wanita pengedar uang palsu yang beraksi di area Kemang

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Pihak Kepolisian menangkap wanita pengedar uang palsu yang beraksi dalam salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.

    "Tersangka telah ditahan, penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key terhadap wartawan di dalam Jakarta, Jumat.

    Wahid menyatakan wanita sengaja berniat membelanjakan uang palsu dalam mall kawasan Kemang tersebut.

    Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp100 ribu palsu pada salah satu tenan mall.

    Pada ketika menerima uang, kasir menemukan kejanggalan ketika mengecek keaslian uang yang dimaksud dibayar pelaku kemudian secara langsung menghubungi pihak keamanan.

    "Pihak Kepolisian Industri Mampang datang setelahnya dihubungi pihak mall, kemudian selanjutnya diadakan upaya Kepolisian," ujarnya.

    Dari pemeriksaan, wanita berusia 41 tahun itu ditemukan sekitar Rp40 jt uang tunai pecahan Rp100 ribu di tasnya.

    Hingga kini, identitas pelaku belum sanggup dipublikasikan sekalipun inisial lantaran masih di proses hukum.

    Perkara ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih tinggi maksimal proses pengembangannya.