Tag: industri

  • Kemenperin: Informasi lapangan usaha andal membantu target dunia usaha meningkat 8 persen

    Kemenperin: Informasi lapangan usaha andal membantu target dunia usaha meningkat 8 persen

    Ligapedia.news Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan sektor ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang digunakan kokoh terdiri dari data yang digunakan kuat kemudian akurat

    Jakarta – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menekankan pentingnya data lapangan usaha yang dimaksud andal dan juga akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk mencapai target pertumbuhan dunia usaha sebesar 8 persen yang tersebut dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Area Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menyatakan struktur lalu pendataan sektor harus diperkuat agar sektor sektor mampu menggalakkan pertumbuhan perekonomian nasional secara signifikan.

    Menurut Adie, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan fondasi kokoh terdiri dari data bidang yang lengkap, valid juga akurat untuk membantu penyusunan kebijakan secara cepat, tepat kemudian terukur.

    "Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan kegiatan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang dimaksud kokoh sebagai data yang kuat kemudian akurat," kata Adie di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang tersebut dilaksanakan secara daring dalam Jakarta, Jumat.

    Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Industri, Informasi Kawasan Industri Informasi Lain, Berita Industri juga Pengetahuan Lain melalui Sistem Berita Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan baru yang digunakan diterbitkan pada 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri.

    Sosialisasi Permen itu menurut Adie penting diadakan akibat merupakan langkah strategis pada merancang sistem data bidang yang mana solid sebagai penopang kebijakan lapangan usaha nasional.

    Langkah itu juga bertujuan untuk menguatkan penyelenggaraan perekonomian nasional melalui penyediaan data akurat yang mana dapat digunakan di pengambilan langkah secara efektif, cepat, kemudian tepat sasaran dalam sektor industri.

    Adie menuturkan pemerintah sudah menetapkan target perkembangan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2025–2029 sebagai bagian dari upaya pergi dari dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang tersebut membayangi negara berkembang.

    Penyesuaian yang dimaksud dijalankan berdasarkan peraturan menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadi relevansi secara bersamaan pada rangka penghitungan Layanan Domestik Bruto (PDB) sektor bidang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang mana membutuhkan data pada tingkat kejadian triwulan secara terperinci.

    "Sebagai bagian dari strategi ini kita berazam untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan sektor ekonomi yang tersebut semakin kuat, berdaya saing dan juga mandiri," ucapnya.

    Kemenperin telah terjadi menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya menguatkan akurasi dan juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

    Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Angka Kawasan Industri, Angka Lain, Berita Industri, serta Pengetahuan Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Fakta Industri juga Fakta Kawasan Industri.

    Dalam regulasi itu, pelaku sektor diwajibkan melaporkan data terhadap Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIIN).

  • Kemenperin terapkan sanksi bagi lapangan usaha tak laporkan data

    Kemenperin terapkan sanksi bagi lapangan usaha tak laporkan data

    Ligapedia.news Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang tersebut menyertai bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan industri,

    Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menegaskan pelaku lapangan usaha serta pengelola kawasan sektor yang tersebut tak menyampaikan laporan data secara berkala yang mana sudah pernah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

    Pelaporan data bagi pelaku bidang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Angka Industri, Informasi Kawasan Industri Angka Lain, Berita Industri kemudian Data Lain melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).

    "Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan bidang dan juga perusahaan kawasan industri," kata Staf Ahli Sektor Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan, sanksi dalam bentuk pembatasan hak untuk memperoleh prasarana kemudian pelayanan dari Kemenperin dan juga kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang tersebut berlaku.

    Ia mengatakan, bila lapangan usaha patuh di pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan juga akses terhadap berbagai sarana pendukung sektor bidang dari pemerintah.

    "Sebaliknya bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan bidang yang dimaksud tiada tertib menyampaikan data secara berkala, maka tiada dapat mengajukan infrastruktur juga layanan yang diberikan oleh Kementerian Korporasi juga mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.

    Kemenperin menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan itu sebagai indikator penting di menjaga kredibilitas serta integritas data sektor lapangan usaha nasional secara keseluruhan.

    Monitoring serta evaluasi akan dijalankan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan juga perencanaan konstruksi untuk menyokong peningkatan dunia usaha nasional.

    Dengan keterlibatan bergerak perusahaan lalu kawasan industri, biosfer sektor nasional dapat lebih besar tertata, efisien, dan juga selaras dengan visi penyelenggaraan sektor ekonomi jangka panjang.

    Kemenperin juga mengundang pemerintah tempat lalu asosiasi sektor untuk menjadi mitra strategis pada mengingatkan juga memacu pelaku lapangan usaha agar tertib menyampaikan data.

    Langkah itu penting untuk memverifikasi bahwa pelaporan data tak belaka menjadi beban administratif, tetapi bagian dari partisipasi strategis terhadap pengerjaan nasional.

    "Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak ada cuma menjadi tanggung jawab perusahaan tapi juga bagian dari upaya kita sama-sama untuk menjaga kualitas lalu akurasi data yang mana digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," kata Adie.

    Diketahui, Kemenperin telah dilakukan menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kekuatan akurasi juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

    Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Informasi Kawasan Industri, Fakta Lain, Data Industri, lalu Data Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional dan juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Angka Industri juga Informasi Kawasan Industri.

    Dalam regulasi itu, pelaku bidang diwajibkan melaporkan data untuk Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).

    Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan bidang juga perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.

    Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.

  • Kemenperin optimalkan SIINas perkuat lapangan usaha non-migas

    Kemenperin optimalkan SIINas perkuat lapangan usaha non-migas

    Ligapedia.news Pembangunan sistem informasi ini tidaklah mudah mengingat melibatkan biosfer sektor nasional secara keseluruhan yang digunakan besar dan juga kompleks,

    Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menekankan pentingnya sistem informasi lapangan usaha nasional (SIINas) untuk menguatkan sektor lapangan usaha pengolahan non-migas sebagai tulang punggung perekonomian nasional hingga tahun 2029.

    "Untuk mengupayakan permintaan data lapangan usaha nasional Kementerian Manufaktur telah lama memulai pembangunan sistem informasi bidang nasional atau SIINas yang mana telah lama berjalan selama lima tahun," kata Staf Ahli Lingkup Perkuatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan pada sosialisasi Permen No.13 Tahun 2025 secara daring, di tempat Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan, sektor pengolahan non-migas yang ditargetkan menyumbang 21,9 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto nasional, dan juga menjadi motor penciptaan lapangan kerja, investasi, dan juga ekspor Indonesia secara berkelanjutan.

    Pada 2024, lapangan usaha itu bertambah sebesar 4,75 persen kemudian menyumbang 17,16 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional, menjadikannya sektor dengan sumbangan terbesar di struktur ekonomi Indonesia.

    Nilai penanaman modal bidang non-migas mencapai Rp697,50 triliun pada 2024, meningkat 23,4 persen dari tahun sebelumnya kemudian menyumbang 40,69 persen dari total pembangunan ekonomi nasional.

    Kenaikan penanaman modal sejalan dengan peningkatan serapan tenaga kerja dari 19,29 jt pada 2023 menjadi 19,96 jt orang di tempat tahun 2024 yang mana menegaskan peran vital sektor ini.

    Kontribusi ekspor lapangan usaha non-migas meningkat dari 186,59 miliar dolar Negeri Paman Sam menjadi 196,54 miliar dolar Amerika Serikat pada 2024 atau naik sebesar 5,11 persen dari tahun sebelumnya.

    Kemenperin menyatakan penguatan sektor itu membutuhkan data yang dimaksud kuat, akurat, serta real-time untuk menggalang kebijakan juga menggalakkan daya saing sektor di area tingkat global.

    Oleh lantaran itu, SIINas dibangun untuk menghimpun data bidang nasional secara digital, terintegrasi, juga berkelanjutan agar semua pihak miliki deskripsi kinerja sektor.

    Melalui pelaporan yang dimaksud konsisten, Kemenperin berharap dapat merumuskan kebijakan yang mana lebih lanjut adaptif dan juga responsif terhadap inovasi dinamika lapangan usaha di tempat pada lalu luar negeri.

    "Pembangunan sistem informasi ini tidaklah mudah mengingat melibatkan lingkungan sektor nasional secara keseluruhan yang tersebut besar lalu kompleks," ucapnya.

    Dengan dukungan semua pihak, sektor bidang pengolahan nonmigas dapat terus menjadi pilar utama pertumbuhan kegiatan ekonomi nasional lalu mencapai target perkembangan jangka menengah.

    "Namun, pemerintah pada hal ini Kementerian Pertambangan berharap SIINas dapat menjawab permintaan akan data yang tersebut akurat, mutakhir juga berkualitas, dan juga memberikan pandangan kinerja masing-masing sektor sektor secara real time," kata Adie.