Tag: Ijazah Palsu

  • Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

    Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait persoalan hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    "Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mana menangani atau melakukan penyelidikan ketika ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis.

    Total ada lima laporan yang mana ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keselamatan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ketika ditemui di area Polda Metro Jaya, Jakarta. Mulai Pekan (26/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

    Ade Ary menjelaskan tujuan pelimpahan berkas dari banyak Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan lantaran rangkaian perkembangan yang mana sedang didalami sama.

    "Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP serta juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.

    Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih proses pendalaman kemudian dibutuhkan ketelitian pada mengungkapkan tindakan hukum tersebut.

    "Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi kelompok penyelidik masih terus menghimpun fakta-fakta guna mendapat cerita yang dimaksud utuh lalu lengkap yang dimaksud telah terjadi mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa (3/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (12/6/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri sudah pernah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi komponen analisis Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.

    "Betul, lantaran perkembangan yang ditangani di tempat Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di area KUHP lalu UU ITE," katanya.

    Ade Ary menambahkan di pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang dimaksud mengandung fitnah dan juga pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) menghadapi tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.

    Hingga ketika ini, pihaknya telah terjadi mengambil keterangan dari 29 saksi terkait perkara ini.

  • Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP serta aturan baru UU Nomor 1 2023

    Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP serta aturan baru UU Nomor 1 2023

    ligapedianews.com Ibukota – Pemanfaatan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termasuk pada kategori perbuatan pidana pemalsuan surat. Berdasarkan ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, baik bagi pembuat maupun pengguna ijazah palsu.

    Mengacu pada Pasal 263 KUHP yang mana masih berlaku ketika ini, seseorang yang menimbulkan surat palsu atau memalsukan surat—termasuk ijazah—dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun. Hal ini ditegaskan di Pasal 263 ayat (1), yang tersebut menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang dimaksud dapat mengakibatkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat yang disebutkan asli kemudian benar, merupakan perbuatan pidana jikalau penggunaannya memunculkan kerugian.

    Adapun Pasal 263 ayat (2) menegaskan bahwa ancaman pidana yang sejenis juga berlaku bagi siapa pun yang dimaksud secara sengaja menggunakan surat palsu yang dimaksud seolah-olah asli, apabila penggunaannya dapat menyebabkan kerugian.

    Dalam penjelasannya, R. Soesilo pada buku KUHP dan juga Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menerangkan bahwa surat yang dimaksud dipalsukan harus miliki konsekuensi hukum, seperti surat yang mengakibatkan hak (ijazah, tiket masuk, surat andil), memunculkan perjanjian (seperti surat perjanjian sewa, jual beli), membebaskan utang (kuitansi), atau surat sebagai bukti suatu kejadian (akta kelahiran, buku tabungan, catatan kapal, surat pengangkutan, juga lainnya).

    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai sanksi terhadap pelaku pemalsuan lalu pengguna ijazah palsu.

    Pasal 391 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang menciptakan atau memalsukan surat yang mana dapat mengakibatkan suatu hak atau menjadi bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling sejumlah kategori VI, yakni sebesar Rp2 miliar. Ancaman yang dimaksud sejenis berlaku bagi pengguna surat palsu tersebut.

    Lebih lanjut, Pasal 272 di KUHP baru secara khusus mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar kejuaraan akademik. Pasal yang disebutkan menyebutkan:

    • Orang yang tersebut memalsukan atau menghasilkan ijazah palsu dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
    • Orang yang digunakan menggunakan ijazah palsu, penghargaan akademik, profesi, atau vokasi palsu juga dipidana dengan ancaman yang tersebut sama.
    • Pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah palsu dikenai pidana tambahan berat, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Dengan demikian, baik di KUHP ketika ini maupun pada KUHP baru yang tersebut akan berlaku pada 2026, pengaplikasian maupun pembuatan ijazah palsu diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan, pada ketentuan terbaru, pelaku dapat dikenai sanksi denda pada jumlah agregat besar, tergantung pada peran kemudian tingkat keterlibatannya.

    Pemerintah serta aparat penegak hukum mengimbau penduduk agar tiada tergoda menggunakan atau menimbulkan ijazah palsu demi keuntungan pribadi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mencederai integritas sistem sekolah juga dunia kerja dalam Indonesia.

  • Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar ditanya 97 pertanyaan

    Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar ditanya 97 pertanyaan

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ditanya 97 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait tindakan hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    "Saya tadi ditanyakan beberapa orang pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," katanya ketika ditemui di area Polda Metro Jaya, Senin.

    Tetapi ada banyak pertanyaan yang digunakan tidak ada berkenan untuk dijawab. "Karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis," katanya.

    Rismon juga menjelaskan bahwa dirinya memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya sebagai terundang atau saksi kemudian belum terlapor.

    "Saya diundang ke di sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025," kata ia yang tersebut dimintai klarifikasi hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.59 WIB.

    Kemudian pada waktu dikonfirmasi apa hanya yang dimaksud digali oleh Polda Metro Jaya, Rismon menyebutkan, terkait media sosialnya kemudian diskusi dengan Roy Suryo.

    "Berikut juga dengan video saya pada akun YouTube Balige Academy, dimana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan lalu skripsi Pak Jokowi. Terkait dengan algoritma yang mana saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang mana dibutuhkan," katanya.

    Kemudian Rismon juga menambahkan bahwa di area ruang penyidik dirinya ditanya terkait pada otoritas apa dirinya meneliti skripsi Jokowi, dirinya menjawab oleh sebab itu ia peneliti.

    "Sebagai pribadi peneliti, penulis buku, maka lantaran ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen, tiada subjektif," katanya.

    Tanpa harus miliki otoritas apapun, kata dia, orang pengkaji atau peneliti itu harus mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di dalam berada dalam masyarakat.