Tag: Harga Beras

  • Bapanas: Rencana SPHP fokus pada wilayah dengan nilai tukar beras dalam menghadapi HET

    Bapanas: Rencana SPHP fokus pada wilayah dengan nilai tukar beras dalam menghadapi HET

    Ibukota – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Rencana Stabilisasi Pasokan kemudian Harga Pangan (SPHP) akan lebih lanjut fokus pada wilayah yang dimaksud nilai tukar beras mediumnya tambahan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Deputi Lingkup Ketersediaan dan juga Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengutarakan pada area yang digunakan disebut "merah" atau memiliki nilai tukar membesar dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti Kepulauan Maluku serta Papua.

    "Indikator keberhasilan acara beras SPHP kali ini tidak ukuran yang tersebut disalurkan, tapi efektivitas di penurunan nilai di wilayah yang mana disalurkan," ujar Ketut pada Jakarta, Selasa.

    Menurut Ketut, salah satu langkah yang digunakan dapat direalisasikan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.

    Misalnya, kata Ketut, apabila di Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan bermetamorfosis menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan biaya beras di dalam tempat yang tersebut dianggap terus-menerus tinggi.

    Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan total yang serupa rata pada tiap daerah, bukan lagi bisa jadi diterapkan pada 2025.

    "Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini belaka (volume beras yang digunakan sama), tapi tidak ada ada penurunan harga. Hal ini berubah menjadi koreksi kami, evaluasi kami pada tahun 2023-2024," kata Ketut.

    Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi terhadap penjual yang digunakan jual beras Stabilisasi Pasokan kemudian Harga Pangan (SPHP) di dalam berhadapan dengan harga jual eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

    "Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya bermetamorfosis menjadi wajib. Wajib dan juga apabila dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.

    Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang mana berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, nilai tukar beras yang digunakan diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

    Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan biaya beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidaklah boleh ada permainan harga jual di dalam tingkat pengecer.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapanas: Proyek SPHP fokus di area wilayah dengan tarif beras di area berhadapan dengan HET

    Bapanas: Proyek SPHP fokus di area wilayah dengan tarif beras di area berhadapan dengan HET

    Ligapedianews.com Indikator keberhasilan inisiatif beras SPHP kali ini tidak besar yang dimaksud disalurkan, tapi efektivitas penurunan biaya di area wilayah yang tersebut disalurkan

    Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Proyek Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) akan lebih lanjut fokus pada wilayah yang tersebut nilai beras mediumnya lebih lanjut tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Deputi Area Ketersediaan lalu Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan pada area yang dimaksud disebut "merah" atau memiliki nilai tinggi dibandingkan dengan tempat lainnya seperti Kepulauan Maluku kemudian Papua.

    "Indikator keberhasilan kegiatan beras SPHP kali ini tidak besar yang mana disalurkan, tapi efektivitas pada penurunan tarif di dalam wilayah yang disalurkan," ujar Ketut di dalam Jakarta, Selasa.

    Menurut Ketut, salah satu langkah yang tersebut dapat diadakan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.

    Misalnya, kata Ketut, apabila dalam Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan nilai beras di tempat tempat yang dimaksud dianggap terus-menerus tinggi.

    Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan jumlah agregat yang serupa rata pada tiap daerah, tiada lagi sanggup diterapkan pada 2025.

    "Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini hanya (volume beras yang tersebut sama), tapi tidak ada ada penurunan harga. Ini adalah menjadi koreksi kami, evaluasi kami di dalam tahun 2023-2024," kata Ketut.

    Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi untuk penjual yang mana memasarkan beras Stabilisasi Pasokan dan juga Harga Pangan (SPHP) di dalam berhadapan dengan biaya eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

    "Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib serta apabila dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.

    Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang digunakan berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, tarif beras yang tersebut diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

    Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga jual beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidaklah boleh ada permainan harga jual di area tingkat pengecer.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.