Tag: Hakim

  • Gaji hakim naik 280 persen: Rincian sesuai golongan & masa kerja

    Gaji hakim naik 280 persen: Rincian sesuai golongan & masa kerja

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Gaji hakim di tempat Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling kategori junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari pendapatan pada waktu ini.

    Keputusan yang dimaksud disampaikan oleh Presiden Prabowo di sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang tersebut dijalankan di tempat Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).

    Kenaikan penghasilan ini tidak persoalan hitungan untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim lalu meningkatkan kekuatan integritas hukum di dalam Indonesia.

    Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, kemudian kaya.

    Kenaikan pendapatan ini bervariasi sesuai golongan dan juga masa kerja. Profesi hakim di dalam lingkungan peradilan umum, agama, dan juga tata bisnis negara miliki golongan yang digunakan terdiri dari golongan III/a-d dan juga IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.

    Kebijakan tentang pendapatan hakim terakhir diatur di Peraturan pemerintahan (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan eksekutif Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan lalu Fasilitas Hakim yang mana Berada dalam Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.

    Saat ini, profesi hakim dengan penghasilan paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima pendapatan pokok sebesar Rp2.785.700.

    Kemudian, hakim dengan penghasilan tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah terjadi mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan pendapatan pokok sebesar Rp6.373.200.

    Lantas, berapa besar pendapatan hakim dari golongan dan juga masa kerja lainnya yang mana berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.

    1. Gaji hakim golongan III/a-d

    • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 2.785.700 hingga Mata Uang Rupiah 3.154.400
    • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 2.873.500 hingga Simbol Rupiah 3.253.700
    • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rupiah 2.964.400 hingga Rupiah 3.356.200
    • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rupiah 3.057.300 hingga Rupiah 3.461.900
    • Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Mata Uang Rupiah 3.571.000
    • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rupiah 3.252.900 hingga Rupiah 3.683.400
    • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.355.400 hingga Simbol Rupiah 3.799.400
    • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rupiah 3.461.100 hingga Simbol Rupiah 3.919.100
    • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.570.100 hingga Rupiah 4.042.500
    • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.682.500 hingga Rupiah 4.169.900
    • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rupiah 3.789.500 hingga Mata Uang Rupiah 4.301.200
    • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rupiah 3.918.100 hingga Rupiah 4.301.200
    • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rupiah 4.041.500 hingga Simbol Rupiah 4.576.400
    • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rupiah 4.168.800 hingga Simbol Rupiah 4.720.500
    • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.300.100 hingga Simbol Rupiah 4.720.500
    • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rupiah 4.435.500 hingga Rupiah 5.022.500
    • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.575.200 hingga Simbol Rupiah 5.180.700.

    2. Gaji hakim golongan IV/a-e

    • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rupiah 3.287.800 hingga Mata Uang Rupiah 3.880.400
    • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.391.400 hingga Rupiah 4.002.700
    • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.498.200 hingga Rupiah 4.128.700
    • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.608.400 hingga Mata Uang Rupiah 4.258.700
    • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.722.000 hingga Simbol Rupiah 4.392.900
    • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.839.200 hingga 4.531.200
    • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.960.200 hingga Simbol Rupiah 4.673.900
    • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.089.900 hingga Rupiah 4.821.100
    • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.213.500 hingga Mata Uang Rupiah 4.973.000
    • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.346.200 hingga Mata Uang Rupiah 5.129.600
    • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.483.100 hingga Simbol Rupiah 5.291.200
    • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rupiah 4.624.300 hingga Rupiah 5.457.800
    • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.770.000 hingga Rupiah 5.629.700
    • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.920.200 hingga Simbol Rupiah 5.807.000
    • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rupiah 5.075.200 hingga Rupiah 5.989.900
    • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rupiah 5.235.000 hingga Rupiah 6.178.600
    • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Simbol Rupiah 5.399.900 hingga Rupiah 6.373.200.

    Demikian rincian penghasilan hakim pada waktu ini berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan langkah kebijakan kenaikan penghasilan hakim, diharapkan para hakim dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.

    Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem peradilan yang tersebut bersih juga kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.

  • Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Ligapedia.news Ibukota – Kasus menerima suap pada kalangan para hakim sedang marak terjadi pada sistem peradilan di dalam Indonesia. Salah satunya seperti persoalan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Muhammad Arif Nuryanta kemudian tiga hakim lainnya.

    Bahkan, persoalan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi di area lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatatkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang digunakan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

    Tindakan yang dimaksud tidak ada semata-mata merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan rakyat terhadap hukum negara.

    Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap telah dilakukan diatur di pasal pada perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

    Diantaranya di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang digunakan menerima suap diancam dengan berbagai hukuman.

    Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang mana menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang digunakan diserahkan kepadanya untuk diadili.

    Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun juga paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 jt lalu paling sejumlah Rp1 miliar.

    Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelaksana negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan lantaran kekuasaan atau kewenangan yang dimaksud berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun juga paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp50 jt lalu paling banyak Rp250 juta.

    Hakim yang tersebut menerima suap juga telah terjadi melanggar kode etik berhadapan dengan perilaku tiada jujur lalu akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

    Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian masih bukan hormat. Hal ini diatur pada UU Nomor 18 tahun 2011 tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    Dalam perkara ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

    Apabila seseorang hakim terbukti menerima suap kemudian berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak pada perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

    Dalam kondisi ini, tindakan hakim yang digunakan menerima suap oleh sebab itu faktor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang tak sah. Hal ini dijelaskan di UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 kemudian 6.

    Secara umum, itulah sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang digunakan menerima suap. Dengan aturan hukum yang digunakan berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menyebabkan efek jera, menguatkan integritas lembaga peradilan, juga meningkatkan kepercayaan penduduk kembali terhadap sistem hukum negara.