Tag: Ekstasi

  • Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

    Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

    Ligapedianews.com anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang digunakan terletak di area Pancoran Mas, Depok

    Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang digunakan merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.

    "Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu terperiksa berinisial IS (37)," kata Kapolres Metro Bekasi Perkotaan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada keterangannya di area Jakarta, Rabu.

    Kusumo menjelaskan terperiksa ditangkap di dalam sebuah Apartemen Cibubur, Ibukota Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu di kaleng kemasan vitamin dan juga sebuah ponsel.

    "Kemudian dari pengembangan tindakan hukum berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa dalam Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti di tas gendong berisi, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga substansi campuran juga satu unit timbangan digital," ucapnya.

    Tidak sampai di tempat situ, Kusumo menjelaskan anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang terletak di tempat Pancoran Mas, Depok.

    "Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi juga 24,59 gram serbuk ekstasi," katanya.

    Sehingga total barang bukti yang tersebut diamankan pada pengungkapan persoalan hukum ini yaitu 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital dan juga satu tas lalu kemasan plastik.

    “Barang bukti yang mana kami sita ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih banyak dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika," kata Kusumo.

    Saat ini, dituduh IS dan juga seluruh barang bukti diamankan dalam Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan untuk pemeriksaan lebih lanjut lanjut.

    "Sementara itu, satu dituduh lainnya berinisial AL masih buron lalu sudah pernah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kusumo.

    Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi terperiksa adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan juga maksimal 20 tahun.

  • Pria ditangkap bawa sabu 5,6 kg dan juga 5.020 butir ekstasi di dalam Depok

    Pria ditangkap bawa sabu 5,6 kg dan juga 5.020 butir ekstasi di dalam Depok

    ligapedianews.com Saat petugas mendatangi kos terdakwa guna melakukan pengembangan, ternyata ditemukan lebih banyak sejumlah lagi barang bukti

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap manusia pria berinisial DP (27) yang kedapatan menghadirkan 5,6 kilogram sabu serta 5.020 butir ekstasi di tempat kawasan Depok, Jawa Barat.

    "Penangkapan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 Waktu Indonesia Barat oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra pada keterangannya di tempat Jakarta, Senin.

    Ade Chandra menjelaskan petugas meringkus dituduh dalam dua lokasi berbeda yang dimaksud masih berada di area kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.

    "Awalnya pelaku di area tangkap ketika hendak menyebabkan plastik hitam berisi dua paket sabu pada kemasan teh Cina," katanya.

    Ade Chandra menyebutkan dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat tambahan dari 2,1 kilogram.

    "Saat petugas mendatangi kos terperiksa guna melakukan pengembangan, ternyata ditemukan lebih tinggi berbagai lagi barang bukti," ucapnya.

    Di di kamar kos ditemukan empat paket sabu lainnya di kemasan sama dengan total berat barang bukti mencapai 5,6 kg, dan juga ditemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.

    "Berdasarkan pengakuan terperiksa barang-barang yang disebutkan berasal dari Medan kemudian rencananya akan diedarkan di tempat Ibukota dan juga sekitarnya," ucap Ade Chandra.

    Dengan terungkapnya perkara ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika

    "Tersangka DP beserta barang bukti pada waktu ini diamankan pada Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih banyak lanjut," ucap Ade Chandra.