Tag: eksploitasi anak jakarta

  • Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di dalam Depok

    Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di dalam Depok

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku perkara tindakan pidana eksploitasi anak serta atau aksi pidana perdagangan orang juga atau aktivitas pidana pornografi pada Depok, Jawa Barat.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) serta DIP (21) ditangkap dalam Tower Cordia Podomoro Golf View, Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).

    Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) kemudian ZA (15).

    "Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap perangkat lunak yang tersebut berisi konten siaran segera (live streaming) berbau pornografi yang dimaksud guna menghimpun informasi dan juga alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap persoalan hukum yang disebutkan juga menemukan tersangka," katanya.

    Selanjutnya pasukan siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian pasukan mendapatkan informasi terkait lokasi yang mana digunakan untuk pengoperasian siaran secara langsung berbau pornografi itu.

    "Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, pasukan berhasil menangkap dua pelaku dalam tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

    Kemudian, regu menyebabkan pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan kemudian penyidikan lebih tinggi lanjut.

    Resa juga menambahkan pengungkapan yang disebutkan terjadi berawal adanya temuan program siaran dengan segera berbau pornografi bernama HOT51.

    "Aplikasi yang dimaksud menawarkan beberapa orang/talent yang dimaksud akan melakukan siaran dengan segera dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri pada depan para penonton (viewers) secara dengan segera agar mendapatkan hadiah," katanya.

    Resa juga menyebutkan kedua dituduh ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan juga tiga tabungan bank.

    Kedua terperiksa dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 juga atau Pasal 297 KUHP lalu atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 lalu atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lalu denda maksimal Rp7,5 miliar.

  • Hal ini tempat paling rutin terjadi perdagangan orang di dalam DKI

    Hal ini tempat paling rutin terjadi perdagangan orang di dalam DKI

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Kos-kosan dan juga hotel menjadi lokasi paling rutin terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam DKI Jakarta pada 2024 lalu 2025.

    "Tahun 2024, padahal terjadi juga dalam apartemen, motel, tetapi paling banyak di tempat kos-kosan dan juga hotel. Tahun ini masih sama, kos-kosan dan juga hotel menjadi tempat yang tersebut cukup menyumbang terbesar terjadinya TPPO," ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan lalu Anak Provinsi DKI Jakarta, Wulansari pada acara seminar daring pada Jakarta, Kamis.

    Wulansari, di talkshow "Menjaga Ibukota dari Perdagangan Orang: Sinergi Menuju Daerah Perkotaan Global yang tersebut Aman bagi Perempuan kemudian Anak" itu menyebutkan dari total 87 tindakan hukum pada tahun 2024, perdagangan orang di dalam kos-kosan terjadi sebanyak 36 kasus, lalu di dalam hotel sebanyak 35 kasus. Sisanya, yakni rumah (lima kasus), motel (empat kasus), apartemen (tiga kasus), jalan (dua kasus), toko (satu kasus) juga pusat belanja (satu kasus).

    Lalu, pada tahun 2025, data hingga tanggal 10 Juni mencatatkan total persoalan hukum 60 perdagangan orang ditemukan. Dari jumlah total ini, sebanyak 25 perkara terjadi di area kosan-kosan, kemudian dalam hotel (22 kasus), rumah (enam kasus), apartemen (tiga kasus), melalui aplikasi mobile MiChat (dua kasus), tempat wisata (satu kasus) juga toko (satu kasus).

    Wulansari mengatakan, hitungan perkara pada tahun 2024 dan juga 2025 lebih lanjut rendah dibandingkan tahun 2020 juga 2021 yakni masing-masing 125 juga 273 kasus.

    Menurut dia, ini bukanlah dikarenakan persoalan hukum yang mana menurun, melainkan bilangan pelaporan yang turun.

    "Di tahun 2020-2021 tinggi, ini masa pandemi COVID-19, penggrebekan-penggrebekan perkumpulan yang dimaksud melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dilakukan. Biasanya ketika digrebek ternyata ada TPPO dalam situ, ada eksploitasi seksual anak," kata dia.

    Saat ini, sambung Wulansari, temuan tindakan hukum sangat bergantung pada peran publik yang diharapkan bisa jadi melaporkan sesuatu yang mencurigakan.

    Dia mengatakan, pelaku TPPO menggunakan cara salah satunya relasi romantika. Pelaku menjadikan korban sebagai pacar kemudian tinggal bersatu di dalam kos-kosan.

    "Ketika sudah ada pacaran tinggal dalam kosan bersama, ternyata punya permasalahan dunia usaha lalu direkomendasikan 'open BO' (booking online/layanan prostitusi daring) saja. Biasanya itu beberapa persoalan hukum seperti itu," katanya.