Tag: Eks rektor UP

  • Kasus dugaan pelecehan seks oleh eks Rektor UP masih diusut

    Kasus dugaan pelecehan seks oleh eks Rektor UP masih diusut

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan perkara dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.

    "Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus diadakan pendalaman sampai dengan ketika ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Kamis.

    Terkait tindakan hukum ini, Polda Metro Jaya berjanji penuh di memberikan proteksi terhadap perempuan, anak serta kelompok rentan yang mana merupakan bagian dari masyarakat.

    "Secara umum juga Polda Metro Jaya memberikan pengamanan penuh untuk publik pada wilayah hukum sehingga proses penanganan perkara tersebut, mohon waktu masih terus diadakan pendalaman, sudah ada penyidikan," katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan tahap penyidikan itu harus diadakan dengan hati-hati, semua pihak dikronfontir serta semua bukti dikumpulkan.

    "Sehingga 'progres'-nya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan," katanya.

    Ia juga meyakinkan di penanganan perkara ini tidaklah ada tekanan dari pihak manapun.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi di perkara dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    "Memang di area pada proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra ketika ditemui pada Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).

    Wira juga menyebutkan pihaknya sudah memaparkan terhadap Wamenaker kemudian Wamen-PPPA terkait perkembangan perkara tersebut.

    "Jadi proses yang digunakan sudah ada kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang mana ada kami sudah ada komunikasikan semua," katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan juga Anak kemudian Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan juga dari Lingkup Profesi serta Pengamanan (Bidpropam).

  • Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ lalu DF yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh sebab itu tindakan hukum itu dinilai "jalan dalam tempat".

    "Kalau memang benar kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan ketika ini kurang lebih besar 1 tahun 5 bulan, pada proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat pada keterangannya dalam Jakarta, Rabu.

    Hal yang dimaksud menyebabkan Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari kelompok penyidik di mengusut tindakan hukum dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, perkara itu telah dilakukan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih lanjut 10 bulan, tak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    "Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga disangsikan kredibilitasnya oleh para korban.

    "Karena dari penyidik pun rutin tidaklah kooperatif, apabila kita bertanya melalui instruksi WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, kemungkinan besar hampir tidak ada menjawab," katanya.

    Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan juga dapat diselesaikan tindakan hukum ini sebab sudah ada terlalu lama.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan hukum pelecehan yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ serta DF masih di sidik.

    "Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan juga Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari pada waktu dikonfirmasi di area Jakarta, Mulai Pekan (1/7/2024).

    Saat dikonfirmasi masalah lambatnya penanganan tindakan hukum ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.

    ETH sendiri telah terjadi menjalani pemeriksaan "visum et psikiatrikum" di area Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Ibukota Timur, Hari Jumat (22/3/2024) menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan juga pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.